anakUI.com header image

Pasang Lagi Berkas-Berkas Peraturan di Bebas Dot VLSM Dot Org!

Isu ini pernah saya angkat dalam kampanye dialogis calon Ketua BEM UI minggu lalu di kantin Fasilkom UI. Sayangnya, karena saya harus segera naik ke atas menuju kelas, saya tak bisa menuntut lebih jauh.
Mungkin di antara mahasiswa UI non-Fasilkom belum ada yang menyadari bahwa salah satu dosen Fasilkom, Rahmat M. Samik-Ibrahim, memiliki domain vlsm.org [...]

oleh Kunderemp
Ratnawati Hardjito
http://cacianqalbukunderemp.blogspot.com

19.11.07, 21:13
2 Diskusi
dilihat 356 kali

Isu ini pernah saya angkat dalam kampanye dialogis calon Ketua BEM UI minggu lalu di kantin Fasilkom UI. Sayangnya, karena saya harus segera naik ke atas menuju kelas, saya tak bisa menuntut lebih jauh.

Mungkin di antara mahasiswa UI non-Fasilkom belum ada yang menyadari bahwa salah satu dosen Fasilkom, Rahmat M. Samik-Ibrahim, memiliki domain vlsm.org (singkatan dari Virtual LSM) yang berjasa di antaranya sebagai penyedia GNU/Linux (kambing.vlsm.org — yang kini dilirik UI menjadi kambing.ui.edu), penyedia dokumentasi GNU/Linux (tldp.vlsm.org dan sangam.vlsm.org).

VLSM.org, selain menyediakan pernak-pernik mengenai GNU/Linux, juga menyediakan dokumen-dokumen bebas (bebas.vlsm.org) yang berisi diantaranya:

1. ilmukomputer.com,

2.proyek Kementerian Riset dan Teknologi yang mendata daftar tanaman obat, masakan Indonesia, dan sebagainya,

3. arsip-arsip Onno W. Purbo ,

4. dan dokumen peraturan dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Keputusan Menteri dari tahun 1950-an.

Tampilan situs bebas.vlsm.org yang lama, yang masih memuat peraturan dari tahun 1950. Didapat dari sebuah server di Surabaya

Pada bulan Agustus 2007 yang lalu, saya menyadari bahwa sebagian besar isi dari bagian Peraturan telah menghilang. Padahal selama ini, bebas.vlsm.org telah menjadi acuan saya untuk mencari peraturan (terutama saat berdebat dengan lawan, atau saat mengecek balik artikel-artikel yang berkaitan dengan hukum). Bahkan pada tahun lalu, saat saya mengambil mata kuliah Hukum Telematika di Fakultas Hukum UI, situs ini berjasa besar menyediakan UU No. 19 tahun 2002 mengenai Hak Cipta dan UU No. 14 tahun 2001 mengenai paten. Setidaknya saya tidak perlu mengunduh lama dari situs Direktorat HAKI karena saya bisa melihatnya secara lokal dengan cepat di vlsm.

tampilan bebas vlsm sekarang yang cuma menampilkan peraturan-peraturan baru

Saya cukup terkejut melihat hilangnya sebagian besar isi BebasDotVlsm. Ketika bertemu Pak Ibam (panggilan beliau), beliau mengatakan, arsip-arsip tersebut ada yang mengklaim hak ciptanya. Untuk menghindari kericuhan, beliau langsung menurunkan dokumen tersebut dari situsnya. Hal serupa juga dinyatakan oleh salah satu kawan yang juga merupakan juragan kambing.

Baik Pak Ibam maupun kawan saya tidak menyebutkan siapakah yang berani mengklaim hak cipta atas dokumen tersebut.

Sebuah sumber dari FHUI (yang saya tak berani menyatakan namanya, karena saya belum meminta izin untuk mengutip pendapatnya, apalagi pendapat ini sebenarnya baru diungkapkan dalam ngobrol biasa) mencurigai bahwa orang yang mengklaim tersebut pernah terlibat sebuah proyek FHUI, apalagi di masa lampau, ada sebuah proyek digitalisasi peraturan dan berkas tersebut bocor secara luas.

Sayangnya, karena identitas orang tersebut tidak saya ketahui dan rekan dari FHUI tidak mengecek tuntas (namun ia melihat format dokumen yang saya sertakan mirip dengan format berkas yang dulu dimiliki FHUI walaupun ia tidak membandingkan dengan yang asli), perkara ini untuk sementara masih menggantung.

Permintaan saya pada calon ketua BEM kemarin sangat sederhana:

Yakinkan Pak Ibam untuk berjuang memasang kembali peraturan-peraturan tersebut di Bebas.Vlsm.Org!

Rakyat seharusnya tidak boleh dihalang-halangi untuk mendapatkan informasi mengenai peraturan.

Share on Facebook
Tags:
Kritik, pertanyaan, saran, maupun masukan teman-teman semua untuk anakUI.com sangat kami tunggu-tunggu! Kirimkan masukan kamu lewat form kontak di sini.

2 Diskusi

  1. #1: iR | 15.12.07, 10:47 | Permalink

    setuju! gw kesulitan mencari daftar dan isi undang-undang di internet, entah kearsipan & kesekretariatan pembuat undang-undang tsb abal kerjaannya atau memang gak semua rakyat boleh tau.

    mumpung usaha ini (sempat) diRintis oleh sesuai tertulis di atas, cobalah biarkan rakyat memperoleh informasi sebebasnya, toh undang-undang bukanlah rahasia negara.. is it?

    +iR+

  2. #2: salman | 18.12.07, 19:20 | Permalink

    Hmmm….sebenernya gw merasa tidak (baca: belum) membutuhkan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam kisah di atas.

    Tapi…melihat pentingnya permasalahan itu,
    gw mendukung banget Pak Ibam buat memasang
    kembali file-file itu….

    TITIP SMANGAT buat Pak Ibam,

Mari Berdiskusi

Sebelum berdiskusi, sebaiknya teman-teman memperhatikan hal-hal berikut ini:
  1. Perhatikan dasar-dasar netiket: KATA-KATA DALAM HURUF BESAR artinya berteriak, jangan menulis tulisan s3PeRt1 tULi5aN 4BG atau dsngkt-sngkt sprt SMS, bersikaplah sopan seperti di dunia nyata, dan jangan OOT (out of topic)
  2. anakUI.com tidak akan mengedit, mensensor atau menghapus diskusi yang ada, kecuali informasi tersebut bersifat: fitnah terhadap personal, menyinggung SARA, atau mengandung kata-kata kasar (tidak senonoh)
  3. Kami semua sangat menghargai apabila kamu mencantumkan identitas asli (nama, email, dan asal fakultas) kamu.
  4. Jika kamu sudah gabung di anakUI.com, sebaiknya login dulu
  5. Kotak yang harus diisi ditandai *
*
*
  • BO-BSO-UKM

  • Eksekutif-Legislatif

  • Komunitas Anak UI

    • BIAWAK
    • perawatonline.com
    • SAMAN UI
    • Sintesa
    • ukhuwah.or.id

  • kembali ke atas
  • Penting untuk Mahasiswa

  • Website Resmi UI


  • kembali ke atas

    Tag Cloud


    kembali ke atas

    Promosikan anakUI.com!

    Letakkan banner anakUI.com ini di blog, Friendster, Facebook, atau email teman-teman



    Jadi Fans anakUI.com di Facebook

    anakUI.com Facebook pages

    Kategori Tulisan di anakUI.com

  • Agenda Kita (29)
  • Dari Kampus Kita (116)
  • Informasi Lainnya (106)
  • Media Partner (6)
  • Opini (44)

  • kembali ke atas