<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Sri Mulyani Back to Campus: For Academic Lecturing, Not Political Reason</title>
	<atom:link href="http://www.anakui.com/2010/03/12/sri-mulyani-back-to-campus-for-academic-lecturing-not-political-reason/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.anakui.com/2010/03/12/sri-mulyani-back-to-campus-for-academic-lecturing-not-political-reason/</link>
	<description>Komunitas Mahasiswa &#38; Alumni UI</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Feb 2012 17:56:18 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: Sri Mulyani : sebuah kesan dan opini &#171; Muhammad Iqbal&#39;s Personal Blog [beta] &#62;&#62; powered by WordPress.com</title>
		<link>http://www.anakui.com/2010/03/12/sri-mulyani-back-to-campus-for-academic-lecturing-not-political-reason/#comment-20061</link>
		<dc:creator>Sri Mulyani : sebuah kesan dan opini &#171; Muhammad Iqbal&#39;s Personal Blog [beta] &#62;&#62; powered by WordPress.com</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Mar 2010 14:16:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anakui.com/?p=5045#comment-20061</guid>
		<description>[...] Dua hal tersebut bisa Anda ikuti dengan lebih lengkap di tempat lain, salah satunya di Sri Mulyani Back to Campus for Academic Lecturing not Political Reason, Tentang Rusuh Demo Mahasiswa Saat Kedatangan Ibu Sri Mulyani Hari Ini, atau pada Kronologis dan [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Dua hal tersebut bisa Anda ikuti dengan lebih lengkap di tempat lain, salah satunya di Sri Mulyani Back to Campus for Academic Lecturing not Political Reason, Tentang Rusuh Demo Mahasiswa Saat Kedatangan Ibu Sri Mulyani Hari Ini, atau pada Kronologis dan [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: untuk bajura</title>
		<link>http://www.anakui.com/2010/03/12/sri-mulyani-back-to-campus-for-academic-lecturing-not-political-reason/#comment-19942</link>
		<dc:creator>untuk bajura</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Mar 2010 11:08:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anakui.com/?p=5045#comment-19942</guid>
		<description>nama gw raisa akhyar...

gw hargai niat baik dan idealisme lo,bung.

menurut gw, knp orang2 membesarbesarkan niat SMI itu hanya krn faktor pemberitaan media saja. Apalagi, ketika ketika Presiden dan orang2 di pemerintahan tidak mampu menjelaskan dengan baik mengapa SMI dikatakan tidak bersalah (karena mereka juga gak ngerti mekanisme dan konsekuensi policy itu).Di satu sisi, banyak masyarakat masih awam ttg policy yg diambil. 

fakta bahwa orang miskin didiskriminasi penegakan hukumnya, yaah, itu udah rahasia umum. biarlah itu cacat pemerintah yang,mungkin,akan diperbaiki oleh generasi kita dimasa mendatang..karena gw sendiri pesimis mengharapkan ada keadilan selagi negeri ini masih dipimpin politikus2 turunan orde lama dan orde baru.

khusus argumen lo mengenai uang negara atau bukan, gw tertarik nih. menurut lo, apakah semua uang yang ada di negara ini (uang di bank, uang di dompet setiap orang, uang yang dipakai buat beli ini itu) adalah uang negara atau bukan?

kalo bukan, berarti ada yang khusus uang negara ada yang tidak. Lalu, gimana lo menjelaskan bagaimana membedakan mana yg uang negara mana yang bukan?

analoginya gini, apakah lo akan menganggap air sungai yang udah bercampur dengan air laut, air campuran tersebut masih dikatakan air sungai?

Diskusi dgn lo kayaknya menarik nih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>nama gw raisa akhyar&#8230;</p>
<p>gw hargai niat baik dan idealisme lo,bung.</p>
<p>menurut gw, knp orang2 membesarbesarkan niat SMI itu hanya krn faktor pemberitaan media saja. Apalagi, ketika ketika Presiden dan orang2 di pemerintahan tidak mampu menjelaskan dengan baik mengapa SMI dikatakan tidak bersalah (karena mereka juga gak ngerti mekanisme dan konsekuensi policy itu).Di satu sisi, banyak masyarakat masih awam ttg policy yg diambil. </p>
<p>fakta bahwa orang miskin didiskriminasi penegakan hukumnya, yaah, itu udah rahasia umum. biarlah itu cacat pemerintah yang,mungkin,akan diperbaiki oleh generasi kita dimasa mendatang..karena gw sendiri pesimis mengharapkan ada keadilan selagi negeri ini masih dipimpin politikus2 turunan orde lama dan orde baru.</p>
<p>khusus argumen lo mengenai uang negara atau bukan, gw tertarik nih. menurut lo, apakah semua uang yang ada di negara ini (uang di bank, uang di dompet setiap orang, uang yang dipakai buat beli ini itu) adalah uang negara atau bukan?</p>
<p>kalo bukan, berarti ada yang khusus uang negara ada yang tidak. Lalu, gimana lo menjelaskan bagaimana membedakan mana yg uang negara mana yang bukan?</p>
<p>analoginya gini, apakah lo akan menganggap air sungai yang udah bercampur dengan air laut, air campuran tersebut masih dikatakan air sungai?</p>
<p>Diskusi dgn lo kayaknya menarik nih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: bajura</title>
		<link>http://www.anakui.com/2010/03/12/sri-mulyani-back-to-campus-for-academic-lecturing-not-political-reason/#comment-19939</link>
		<dc:creator>bajura</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Mar 2010 08:27:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anakui.com/?p=5045#comment-19939</guid>
		<description>@ terow: fyi, gw tidak sedang menyalahkan SMI

@ yudhis: idem dgn jawaban gw bwt terow. pemikiran simpel saja, kalo melibatkan uang negara itu korupsi. kalo bukan uang negara itu penggelapan. iya bukan?

@ ga ada namanya: perdebatan keuangan negara memang tidak ada habisnya. krn aturannya sendiri kontradiktif satu sama lain spt tercantum di UU Perbendaharaan Negara dan UU Keuangan Negara. tapi yang ingin gw katakan motor tersebut bukan milik si A. uang tersebut bukan milik si SMI...

saya sudah menduga kok akan ada jawaban baca ini baca itu, saya dituduh tidak faham masalah, saya sudah menduga itu semua. dan sekali lg, saya sedang tidak menyalahkan SMI....

saya faham dan mungkin sepakat dengan anda bahwa SMI tidak bersalah. tidak melakukan perbuatan melawan hukum. krn itu sudah menjadi otoritas dia sbg menkeu. tapi kenyataannya uangnya dibawa kabur ama Robert Tantular? pasti kalian bilang, ya itu kan yang salah RObert Tantular. kenapa SMI bersalah atas tindakan Robert Tantular? atau ada yg bilang harus dibuktikan dulu niat SMI untuk menguntungkan robert t antular?
nah, sampai sini, kalian ubek2 tuh pengadilan, cari putusan2 tindak pidana penggelapan. tentunya penggelapan yang kelas teri, yang melibatkan orang miskin...
disitu kalian akan temukan tuh pertanyaan2 yang gw sampaikan di atas...
banyak putusan yang tidak menggubris niat seseorang melakukan tindakan pidana. cukuplah bukti2 formil, lalu seseorang akan dihukum...
bedanya apa? di SMI semua orang ramai2 membicarakan NIAT tersebut, tapi di kasus2 orang miskin NIAT tersebut dihiraukan. sehingga banyak orang2 miskin yang tidak tau apa2 harus mendekam di dalam penjara. niat itulah yg disebut tindak pidana materiil..
skali lg, gw tidak menyalahkan SMI. perbuatan dia (mungkin) tidak melanggar hukum. tapi dia telah menguntungkan robert tantular. dia berniat atau tidak? balik lg ke putusan2 itu, niat tidak pernah menjadi bahan pertimbangan hakim yang cukup penting dalam memutus perkara orang miskin dalam kasus penggelapan, lantas knp pada kasus SMI menjadi penting?
nah, tawarannya ada 2:
1. kalo SMI bersalah, memang telah terjadi pengkhianatan besar2an thdp pmbuktian tindak pidana materiil, padahal itu merupakan hal yang esensi dalam sebuah proses pidana...
2. kalo SMI tidak bersalah, saya sepakat. tapi tolong keluarkan orang2 miskin yang telah dituduh melakukan penggelapan itu dari penjara sekarang juga. karena ya SMI dan orang2 itu memang tidak pernah berniat melakukan tindakan kejahatan..
silakan pilih. opsi 1 atau opsi 2 itu terserah anda smua...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ terow: fyi, gw tidak sedang menyalahkan SMI</p>
<p>@ yudhis: idem dgn jawaban gw bwt terow. pemikiran simpel saja, kalo melibatkan uang negara itu korupsi. kalo bukan uang negara itu penggelapan. iya bukan?</p>
<p>@ ga ada namanya: perdebatan keuangan negara memang tidak ada habisnya. krn aturannya sendiri kontradiktif satu sama lain spt tercantum di UU Perbendaharaan Negara dan UU Keuangan Negara. tapi yang ingin gw katakan motor tersebut bukan milik si A. uang tersebut bukan milik si SMI&#8230;</p>
<p>saya sudah menduga kok akan ada jawaban baca ini baca itu, saya dituduh tidak faham masalah, saya sudah menduga itu semua. dan sekali lg, saya sedang tidak menyalahkan SMI&#8230;.</p>
<p>saya faham dan mungkin sepakat dengan anda bahwa SMI tidak bersalah. tidak melakukan perbuatan melawan hukum. krn itu sudah menjadi otoritas dia sbg menkeu. tapi kenyataannya uangnya dibawa kabur ama Robert Tantular? pasti kalian bilang, ya itu kan yang salah RObert Tantular. kenapa SMI bersalah atas tindakan Robert Tantular? atau ada yg bilang harus dibuktikan dulu niat SMI untuk menguntungkan robert t antular?<br />
nah, sampai sini, kalian ubek2 tuh pengadilan, cari putusan2 tindak pidana penggelapan. tentunya penggelapan yang kelas teri, yang melibatkan orang miskin&#8230;<br />
disitu kalian akan temukan tuh pertanyaan2 yang gw sampaikan di atas&#8230;<br />
banyak putusan yang tidak menggubris niat seseorang melakukan tindakan pidana. cukuplah bukti2 formil, lalu seseorang akan dihukum&#8230;<br />
bedanya apa? di SMI semua orang ramai2 membicarakan NIAT tersebut, tapi di kasus2 orang miskin NIAT tersebut dihiraukan. sehingga banyak orang2 miskin yang tidak tau apa2 harus mendekam di dalam penjara. niat itulah yg disebut tindak pidana materiil..<br />
skali lg, gw tidak menyalahkan SMI. perbuatan dia (mungkin) tidak melanggar hukum. tapi dia telah menguntungkan robert tantular. dia berniat atau tidak? balik lg ke putusan2 itu, niat tidak pernah menjadi bahan pertimbangan hakim yang cukup penting dalam memutus perkara orang miskin dalam kasus penggelapan, lantas knp pada kasus SMI menjadi penting?<br />
nah, tawarannya ada 2:<br />
1. kalo SMI bersalah, memang telah terjadi pengkhianatan besar2an thdp pmbuktian tindak pidana materiil, padahal itu merupakan hal yang esensi dalam sebuah proses pidana&#8230;<br />
2. kalo SMI tidak bersalah, saya sepakat. tapi tolong keluarkan orang2 miskin yang telah dituduh melakukan penggelapan itu dari penjara sekarang juga. karena ya SMI dan orang2 itu memang tidak pernah berniat melakukan tindakan kejahatan..<br />
silakan pilih. opsi 1 atau opsi 2 itu terserah anda smua&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: untuk bajura</title>
		<link>http://www.anakui.com/2010/03/12/sri-mulyani-back-to-campus-for-academic-lecturing-not-political-reason/#comment-19918</link>
		<dc:creator>untuk bajura</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 13:33:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anakui.com/?p=5045#comment-19918</guid>
		<description>bung, lo menggunakan 2 case yang berbeda

1. lo minjemin motor , artinya lo akan ambil balik motor itu kan?

2. lo sendiri yang nulis &quot;memberikan&quot;, bukan &quot;meminjamkan&quot; uang kepada negara. Artinya itu bukan duit lo lagi dong.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bung, lo menggunakan 2 case yang berbeda</p>
<p>1. lo minjemin motor , artinya lo akan ambil balik motor itu kan?</p>
<p>2. lo sendiri yang nulis &#8220;memberikan&#8221;, bukan &#8220;meminjamkan&#8221; uang kepada negara. Artinya itu bukan duit lo lagi dong.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: untuk terow</title>
		<link>http://www.anakui.com/2010/03/12/sri-mulyani-back-to-campus-for-academic-lecturing-not-political-reason/#comment-19916</link>
		<dc:creator>untuk terow</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 13:25:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anakui.com/?p=5045#comment-19916</guid>
		<description>nalar sederhana = gak mau mikir yg susah susah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>nalar sederhana = gak mau mikir yg susah susah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: terow</title>
		<link>http://www.anakui.com/2010/03/12/sri-mulyani-back-to-campus-for-academic-lecturing-not-political-reason/#comment-19908</link>
		<dc:creator>terow</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 08:39:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anakui.com/?p=5045#comment-19908</guid>
		<description>pengetahuan teknis telah melenceng dari nalar sederhana *siul2</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pengetahuan teknis telah melenceng dari nalar sederhana *siul2</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Yudhis</title>
		<link>http://www.anakui.com/2010/03/12/sri-mulyani-back-to-campus-for-academic-lecturing-not-political-reason/#comment-19895</link>
		<dc:creator>Yudhis</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 04:53:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anakui.com/?p=5045#comment-19895</guid>
		<description>@bajura &amp; Terow

Tidak ada uang APBN di situ. Klo ga percaya, silahkan aja acak2 nota keuangan 2008 &amp; 2009.

Uang itu adalah dari pooling dana premi bank2 di LPS. Jadi itu adalah klaim atas &quot;produk asuransi&quot; yang diberikan oleh LPS.

Perlu diketahui bahwa pengertian dana/uang dalam bailout century, bukanlah dalam pengertian M0 atw M1 seperti yang bs dibayangkan oleh masyarakat umum. Itu adalah uang jenis M2, M3, M dst..
Klo ga ngerti apa itu M0, M1, M2, M dst..
better u read Mishkin (Economics of Banking, Monetary..) first, then come back to this threat...

Saran gw: Better u just see and follow, if u dont really know what happens there.

@others: klo memang bingung menjelaskan duduk permasalahan, mending cuekin aja. Anjing menggonggong, kafilah berlalu. Jangan mau terpancing membawa isu ini menjadi isu personality atau menggunakan argumen berdasarkan  personality.

Salam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@bajura &amp; Terow</p>
<p>Tidak ada uang APBN di situ. Klo ga percaya, silahkan aja acak2 nota keuangan 2008 &amp; 2009.</p>
<p>Uang itu adalah dari pooling dana premi bank2 di LPS. Jadi itu adalah klaim atas &#8220;produk asuransi&#8221; yang diberikan oleh LPS.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa pengertian dana/uang dalam bailout century, bukanlah dalam pengertian M0 atw M1 seperti yang bs dibayangkan oleh masyarakat umum. Itu adalah uang jenis M2, M3, M dst..<br />
Klo ga ngerti apa itu M0, M1, M2, M dst..<br />
better u read Mishkin (Economics of Banking, Monetary..) first, then come back to this threat&#8230;</p>
<p>Saran gw: Better u just see and follow, if u dont really know what happens there.</p>
<p>@others: klo memang bingung menjelaskan duduk permasalahan, mending cuekin aja. Anjing menggonggong, kafilah berlalu. Jangan mau terpancing membawa isu ini menjadi isu personality atau menggunakan argumen berdasarkan  personality.</p>
<p>Salam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Terow</title>
		<link>http://www.anakui.com/2010/03/12/sri-mulyani-back-to-campus-for-academic-lecturing-not-political-reason/#comment-19865</link>
		<dc:creator>Terow</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 02:00:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anakui.com/?p=5045#comment-19865</guid>
		<description>@bajura
Yupz, SMI memang paling bertanggung jawab, entah apa &#039;alasan&#039; dia, kurang data dr BI lah, apa lah..

Yang jelas dia telah &#039;melangkahi&#039; JK sebagai pemegang kekuasaan tertinggi saat itu..

tolong deh, jangan mentang2 dia itu dosennya, jadi &#039;bias&#039; membela SMI..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@bajura<br />
Yupz, SMI memang paling bertanggung jawab, entah apa &#8216;alasan&#8217; dia, kurang data dr BI lah, apa lah..</p>
<p>Yang jelas dia telah &#8216;melangkahi&#8217; JK sebagai pemegang kekuasaan tertinggi saat itu..</p>
<p>tolong deh, jangan mentang2 dia itu dosennya, jadi &#8216;bias&#8217; membela SMI..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: bajura</title>
		<link>http://www.anakui.com/2010/03/12/sri-mulyani-back-to-campus-for-academic-lecturing-not-political-reason/#comment-19817</link>
		<dc:creator>bajura</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2010 03:04:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anakui.com/?p=5045#comment-19817</guid>
		<description>lupa memperkenalkan diri. saya Yura Pratama

# 6: anda bukan mau berdiskusi. anda hanya mau menjudge saya. jadi saya ga usah tanggapi. oke?

#7: oke. artinya kalo lo keilangan motor, ga akan minta pertanggungjawaban si A ya? 
trus coba baca deh pasal ttg penggelapan (372 KUHP)
disitu ada unsur2 sbb:
1. tanpa melawan hukum
2. menguntungkan pihak lain
si A ga melawan hukum kan? dia cuma memiinjam kan? dan krn perbuatan si A itu, si B mendapatkan untung (motor lo).  tp mnrt pasal ini dia harus bertanggungjwab. begitu bukan?
nah, SMI ga melawan hukum kan? dia mengeluarkan kebijakan utk ini dan itu? krn perbuatannya SMI itu, uangnya dibawa kabur ama Robert Tantular. nah, artinya dia harusnya bertanggungjawab kan? 
masalah niat, silahkan datang ke pengadilan. apakah hakim bnar2 mempertimbangkan niat sbg hal yg penting dan perlu dibuktikan, pengalaman saya sih tidak. artinya ga perlu dibuktiin niat lo buruk atau ga, asal lo udah terkena hal2 yg formil ya lo kena...
makanya gw miris, ketika kasus SMI smua orang bicara dia ga punya niat bla bla bla. tapi di kasus penggelapan yang pelakunya orang miskin, ga perlu tuh dibuktiin dia berniat ato ga. asal udah kena hal formil, ya penjara....

so? ya anda yg bs jawab sendiri...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>lupa memperkenalkan diri. saya Yura Pratama</p>
<p># 6: anda bukan mau berdiskusi. anda hanya mau menjudge saya. jadi saya ga usah tanggapi. oke?</p>
<p>#7: oke. artinya kalo lo keilangan motor, ga akan minta pertanggungjawaban si A ya?<br />
trus coba baca deh pasal ttg penggelapan (372 KUHP)<br />
disitu ada unsur2 sbb:<br />
1. tanpa melawan hukum<br />
2. menguntungkan pihak lain<br />
si A ga melawan hukum kan? dia cuma memiinjam kan? dan krn perbuatan si A itu, si B mendapatkan untung (motor lo).  tp mnrt pasal ini dia harus bertanggungjwab. begitu bukan?<br />
nah, SMI ga melawan hukum kan? dia mengeluarkan kebijakan utk ini dan itu? krn perbuatannya SMI itu, uangnya dibawa kabur ama Robert Tantular. nah, artinya dia harusnya bertanggungjawab kan?<br />
masalah niat, silahkan datang ke pengadilan. apakah hakim bnar2 mempertimbangkan niat sbg hal yg penting dan perlu dibuktikan, pengalaman saya sih tidak. artinya ga perlu dibuktiin niat lo buruk atau ga, asal lo udah terkena hal2 yg formil ya lo kena&#8230;<br />
makanya gw miris, ketika kasus SMI smua orang bicara dia ga punya niat bla bla bla. tapi di kasus penggelapan yang pelakunya orang miskin, ga perlu tuh dibuktiin dia berniat ato ga. asal udah kena hal formil, ya penjara&#8230;.</p>
<p>so? ya anda yg bs jawab sendiri&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: EBP</title>
		<link>http://www.anakui.com/2010/03/12/sri-mulyani-back-to-campus-for-academic-lecturing-not-political-reason/#comment-19798</link>
		<dc:creator>EBP</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Mar 2010 12:02:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.anakui.com/?p=5045#comment-19798</guid>
		<description>yang jelas liat dulu itikad baiknya...kalo SMI memang beritikad baik mengeluarkan kebijakan itu, maka tetap yg hrs bertanggungjawab adalah RT..
kita liat dari kasus yg dikasih... A pinjam dgn itikad baik lalu B membawa KABUR, berarti ga ada itikad baiknya...apa mungkin A harus bertanggung jawab dengan mengganti kehilangan tersebut???</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yang jelas liat dulu itikad baiknya&#8230;kalo SMI memang beritikad baik mengeluarkan kebijakan itu, maka tetap yg hrs bertanggungjawab adalah RT..<br />
kita liat dari kasus yg dikasih&#8230; A pinjam dgn itikad baik lalu B membawa KABUR, berarti ga ada itikad baiknya&#8230;apa mungkin A harus bertanggung jawab dengan mengganti kehilangan tersebut???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

