Ada Apa dengan UI-ku? Polemik Status Hukum Universitas Indonesia

Dunia pendidikan tinggi Indonesia seolah tak pernah lekang dari gejolak dan dinamika dalam langkah-langkah penataan dirinya. Masih membekas dalam benak kita saat UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang digadang-gadang akan menjadi payung hukum penyelenggaraan kegiatan pendidikan di Indonesia dinyatakan inskontusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009. Putusan MK ini membuat pendidikan tinggi yang ada di Indonesia terpaksa harus berbenah kembal. Dalam masa kekosongan ini, kemudian muncul PP No. 66 Tahun 2010 pada tanggal 28 September 2010 yang merupakan perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan.

PP No. 66 Tahun 2010 merupakan pondasi dari pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi sementara sebelum diterbitkannya undang-undang yang mengatur tata kelola perguruan tinggi selanjutnya atau yang saat ini kita sebut dengan RUU Pendidikan Tinggi (RUU PT). Di dalam PP No. 66 Tahun 2010, perguruan tinggi seperti UI harus bertransformasi menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dengan batas waktu masa transisi pengelolaan hingga 28 September 2013 dan tata kelola keuangan hingga 31 Desember 2012 (Pasal 220A ayat (1) dan ayat (2) PP No. 66 Tahun 2010). Selama masa transisi ini maka pengelolaan perguruan tinggi yang pernah berbentuk BHMN seperti UI masih menggunakan pengelolaan berdasarkan PP No. 152 Tahun 2000 (Pasal 220H huruf a PP No. 66 Tahun 2010).

Berdasarkan Pasal 220A ayat (4) dan ayat (5) PP No. 66 Tahun 2010 maka BHMN UI sebagai badan hukum sudah tidak ada karena UI ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (PTN) tetapi pengelolaan pendidikan UI sebagaimana yang diatur dalam PP No. 152 Tahun 2000 masih tetap berlaku sampai ada penyesuaian sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2010. Penetapan UI sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah (PTN) baru bisa terjadi setelah adanya peraturan presiden. Selama peraturan presiden belum ada maka maka UI tetap dikelola dengan pengelolaan sebagaimana diatur oleh PP No. 152 Tahun 2000.

Gambaran Transisi tata kelola perguruan tinggi BHMN menuju PTN menurut Prof. Johannes Gunawan dapat disederhanakan menjadi bagan di bawah ini:

Transisi Tata Kelola BHMN UI ke PTN Menurut PP No. 66 Tahun 2010
Transisi Tata Kelola BHMN UI ke PTN Menurut PP No. 66 Tahun 2010

Namun kondisi yang terjadi di UI saat ini adalah pembentukan organ-organ yang ada dan diatur di dalam PP No. 66 tahun 2010 telah dilakukan padahal belum ada Permen dan Perpres yang mengatur UI sebagai PTN. Peristiwa ini dimulai dengan tidak dilanjutkannya Senat Akademik Universitas (SAU) saat habis masa jabatannya alih-alih diganti dengan Senat Universitas (SU) yang merupakan organ yang ada di dalam PP No. 66 tahun 2010. Kemudian organ di UI yang tidak ada di dalam PP No. 66 tahun 2010 juga tidak dilanjutkan lagi keberadaannya, hal ini yang terjadi pada Dewan Guru Besar (DGB) yang masa baktinya telah habis sejak akhir Agustus yang lalu.

Surat dari Dirjen Dikti

Di tengah polemik dan pertentangan pendapat hukum mengenai masa transisi bagi UI, diperkeruh oleh adanya dua surat dari dirjen dikti. Surat yang pertama adalah Surat No. 1283/D/T/2010 perihal Transisi Tata Laksana Sesuai PP 66/2010. Surat ini berisi harapan Dirjen Dikti agar Rektor dapat memimpin langsung berbagai penyesuaian dan melaksanakannya secara arif bijaksana dan penuh tanggung jawab. Dengan surat ini maka rektor memiliki dasar untuk bisa memimpin masa transisi UI. Seharusnya di dalam mengisi masa transisi semua stakeholder UI harus terlibat di dalamnya dalam memberikan masukan dan aspirasi, tetapi yang terjadi di lapangan pada saat penyusunan draft Permen dan Perpres dari UI yang terlibat di dalam tim transisi hanya segelintir orang dan tidak mewakili semua stakeholder UI. Isi dari Permen dan Perpres yang telah diajukan oleh UI-pun sarat dalam nuansa sentralisasi kekuasaan pada rektor dalam pengelolaan universitas.

Surat kedua dengan No. 1188/E/T/2011 perihal arahan transisi UI dari Dirjen Dikti. Di dalam surat ini terdapat beberapa poin yang berkaitan dengan keberadaan organ-organ penting di UI, terutama Majelis Wali Amanat (MWA). Menurut Dirjen Dikti, 11 orang anggota MWA yang berasal dari SAU telah kehilangan status keanggotaannya di MWA dengan ditiadakannya SAU pada 19 Juli 2011 yang lalu. Kemudian Dirjen Dikti juga mengarahkan transformasi MWA dengan sisa anggota yang ada menjadi organ yang memiliki fungsi yang sama dengan Dewan Pertimbangan. Surat arahan ini sempat menimbulkan kegundahan karena secara tidak langsung yang kembali mempertanyakan legitimasi lebih dari setengah anggota MWA saat ini, padahal keanggotaan di dalam MWA diangkat dan diberhentikan oleh SK menteri untuk tiap anggota.

Rapat Keluarga Besar UI

Kebingungan dan adu pendapat terkait dengan mau dibawa kemana masa transisi UI ini membuat Kementrian Pendidikan Nasional mau tidak mau harus turun tangan dalam meredakan kekisruhan ini. Akhirnya pada tanggal 13 September 2011 diadakanlah Rapat Keluarga Besar UI yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan Nasional, Dirjen Dikti, MWA UI, DGB UI periode 2001-2011, SAU UI periode 2006-2011, SU periode 2011-2015, rektor UI, para dekan di lingkungan UI, para penasehat rektor UI. Pertemuan ini membahas agenda tata kelola Universitas Indonesia yang terdiri dari sesi dengar pendapat dari anggota rapat mengenai kondisi masa transisi UI dan perundingan untuk mencapai titik temu.

Hasil dari Rapat Keluarga Besar UI tersebut adalah:

  • payung hukum yang berlaku di dalam PT BHMN termasuk UI adalah PP No. 66 tahun 2010, yang di dalamnya menyebut PP No 152 tahun 2000 sebagai dasar pengelolaan sebelum adanya Permen dan Perpres sesuai PP No. 66 tahun 2010.
  • Ada tiga opsi yang ditawarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional:
    • MWA masih ada, dan organ-organ UI dikelola berdasarkan tata kelola organ PP No.152 tahun 2000
    • Percepatan pemilihan rektor
    • Organ-organ di UI diganti seluruhnya sesuai PP No.66 tahun 2010

Inti dari yang disampaikan dalam pertemuan itu adalah semua opsi yang akan diterapkan di UI, perundingan dan pengambilan keputusannya di serahkan pada mekanisme internal yang ada di UI dan Menteri Pendidikan Nasional tidak akan memberikan keputusan opsi apa yang akan berlaku di UI secara sepihak.

Saat ini semua pihak berkonsentrasi dan menggantungkan harapan pada tim transisi yang akan dibentuk ulang untuk mengawal masa transisi. Mengenai siapa yang memimpin, bagaimana bentuk tim dan anggota tim, sampai kapan tim ini akan bekerja atau tugas dan wewenang tim ini masih belum dirumuskan secara detail dan jelas. Kemana UI akan dibawa dalam penyesuaian pelaksanaan PP No 66 tahun 2010 atau persiapan menyambut pengesahan RUU PT yang menurut beberapa anggota DPR RI dapat diselesaikan akhir tahun ini. Yang pasti menjadi kesamaan harapan adalah perbaikan tata kelola UI menuju good governance serta realisasi secara menyeluruh slogan UI : Veritas (benar), Probitas (jujur), dan Iustitia (adil).

Leave a Comment