Apakah Kamu Setuju Pemberian Gelar Doktor HC ke Raja Arab Saudi? [Polling]

Dari berita di media online sampe timeline Twitter anak-anakUI (juga dosen) malem ini rame dengan kontroversi pemberian gelar Dokter Honoris Causa dari Universitas Indonesia ke Raja Arab Saudi. Karena itu, anakUI.com mengadakan polling pro-kontra ini.

[poll id=”15″]

Alasan mengapa kamu setuju-tidak-abstainnya silakan sampaikan di kolom komentar ya..

Selamat berdiskusi yang sehat!

33 thoughts on “Apakah Kamu Setuju Pemberian Gelar Doktor HC ke Raja Arab Saudi? [Polling]”

  1. Saya sih tidak setuju pemberian gelar HC ke siapa pun juga. Gelar HC sekarang ini sudah betul2 mengalami degradasi nilai. Ini hanya menjadi ritual formalitas, jadi sudah tidak berguna lagi.

    Reply
  2. Saya setuju kok. Pak rektor ngasih gelar karna beberapa jasa beliau terhadap dunia islam.
    Ini adalah 3 jasa raja arab terhadap dunia islam.
    1. Mempromosikan islam moderat kepada dunia internasional.
    2. Mendukung penuh perjuangan palestina.
    3. Pemrakarsa dialog antaragama di seluruh dunia.
    Jadi jangan menilai dari satu sisi saja ya kawan 🙂

    Reply
  3. @maba ui tapi pemberian gelar tsb tidak pas waktunya..
    Masih berbekas duka cita atas kasus TKI yg dipacung.
    Terus yg lebih dipertanyakan kenapa pemberian gelar ini tanpa sepengetahuan CA UI, dan pemberian gelar langsung diberikan di arab. Terkesan ada motif tertentu.

    Reply
  4. Secara pribadi dan bagian dari civitas akademia kampus, saya berkeberatan dengan penganugerahan DR HC tersebut.

    Sepertinya Dewan Guru Besar dan MWA dapat didorong untuk merespon isu ini. Secara alur, pertanggungjawaban tersebar adalah kepada Rektor UI dan Komite Tetap Penganugrahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).

    Lihat: http://komdrhc.ui.ac.id/DHC/anggota/

    Ketua :

    Prof. Dr. dr. H. Ichramsjah A. Rachman, Sp.O.G.(K)

    Sekretaris :

    Prof. Dr. rer. nat. Rosari Saleh

    Anggota :

    1. Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A.
    2. Prof. Dr. Ir. Bagio Budiardjo, M.Sc
    3. Prof. Dr. Yasmine Shahab, S.S., M.A
    4. Prof. Dr. Haryoto Kusnoputranto
    5. Prof. Dr. Ir. I Made Kartika Dhiputra
    6. Prof. Dr. Aniati Murni Arymurthy, M.Sc

    Rektor dan Komite Tetap tersebut diatas dapat melakukan sidang resmi di hadapan Dewan Guru Besar.

    Tranparansi harus dilakukan.

    Hentikan carut marut di kampus ini.

    Reply
  5. gak setuju..
    banyak guru besar yang tidak dilibatkan dalam urusan ini, bahkan kata prof thamrin diberitahu saja tidak..

    Reply
    • Pastinya Komite Tetap Penganugrahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) juga mengetahui dan memproses ada tidaknya pemberian gelar tersebut.
      Kalau mereka memang tidak dilibatkan, maka ini sangat memudahkan untuk memintapertanggungjawaban rektor.

      Jika kawan-kawan menjumpai salah satu dosen dalam Komite Tetap Penganugrahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), dapat ditanyakanlah kasus tsb.

      Reply
    • @tamrintomagola Tamrin Amal Tomagola
      Ini catatan tweet Prof Tamrin.

      Civitas Academica UI yg peduli, 6 angg Komite Tetap anugerah Dr HC: Maswadi Rauf; Yasmin Shahab; Bagio Budiardjo; I Made KD; dan A Murni A
      27 Ags lewat Twitter for BlackBerry®

      Bila Anda kenal mreka, kontak n minta penjelasan dri mereka ‘proses yg benar2 terjadi’ dlm kasus Dr HC utk Raja Saudi. Apa mreka yg putuskan
      27 Ags lewat Twitter for BlackBerry®

      Reply
  6. saya pribadi tidak setuju, karena ini sama saja dengan mengkhianati perasaaan rakyat yang masih sakit hati dengan kasus pemancungan TKI
    Lebih lanjut, pemberian gelar ini tidak melibatkan para guru besar lainnya, bahkan guru besar ada yang menolak bukan? Pak Rektor seharusnya tidak bisa melakukan hal seperti itu.

    Reply
    • Tolong kalau ada yang bisa menghubungi salah satu orang dibawah ini untuk konfirmasi kenapa pemberian itu dilakukan.

      Komite ini pasti tahu apa yang terjadi, karena melalui mereka juga gelar HC diputuskan.

      Komite Tetap Penganugrahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).

      Lihat: http://komdrhc.ui.ac.id/DHC/anggota/

      Ketua :

      Prof. Dr. dr. H. Ichramsjah A. Rachman, Sp.O.G.(K)

      Sekretaris :

      Prof. Dr. rer. nat. Rosari Saleh

      Anggota :

      1. Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A.
      2. Prof. Dr. Ir. Bagio Budiardjo, M.Sc
      3. Prof. Dr. Yasmine Shahab, S.S., M.A
      4. Prof. Dr. Haryoto Kusnoputranto
      5. Prof. Dr. Ir. I Made Kartika Dhiputra
      6. Prof. Dr. Aniati Murni Arymurthy, M.Sc

      Reply
      • saya baca di berita, kabarnya pak rektor sudah mendapat panggilan dari komisi IX DPR terkait dengan prosedur dan alasan pemberian gelar ini

        Reply
  7. Update terbaru.

    http://www.tempointeraktif.com/hg/pendidikan/2011/09/02/brk,20110902-354350,id.html

    Alasan rektor memberikan gelar HC tersebut.
    Sumber: Tempo Interkatif.

    Pertama, Raja Abdullah adalah raja pertama yang bekerja keras dalam upaya memodernisasi Islam.

    Kedua, Raja Abdullah peduli dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satunya dengan mendirikan universitas yang antara laki-laki dan perempuan tidak lagi dibedakan ruangannya.

    Gumilar juga memastikan pemberian gelar Doktor Honoris Causa Bidang Kemanusiaan dan Ilmu Pengetahuan Teknologi itu sudah sesuai dengan prosedur. Menurut Gumilar, seharusnya gelar itu sudah lama diberikan. Keputusan memberikan gelar telah diambil sejak tiga tahun lalu oleh komite tetap di UI untuk pemberian gelar.

    Komite itu terdiri dari delapan guru besar berbagai disiplin ilmu. Mereka bekerja dengan menerima masukan dari banyak pihak termasuk dosen, karyawan, dan masyarakat luas. “Mereka lakukan studi kajian layak tidak layak, dari sana bisa saja langsung terpental,” ucap Gumilar.

    Silahkan kawan-kawan untuk merespon tanggapan dan pernyataan rektor ini.

    Catatan:
    Pertanggungjawaban atas putusan pemberian gelar HC tersebut terletak pada rektor dan komite tetap gelar. Jadi kawan-kawan yang bisa menghubungi rektor atau salah satu dari delapan guru besar tersebut untuk meminta alasan dan transparansi atas seluruh proses tersebut.

    Salah satu langkah yang dapat segera dilakukan adalah mendorong MWA untuk melakukan forum sidang untuk menguji kelayakan kebijakan tersebut. Kawan-kawan dapat menghubungi MWA mahasiswa untuk meminta usulan tersebut.
    Ini kontak yang bisa dihubungi:

    Andreas Senjaya
    Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia

    e-mail:
    shadow_andreas@yahoo.com
    andreassenjaya@gmail.com

    twitter: http://twitter.com/andreassenjaya

    facebook: http://www.facebook.com/andreas.senjaya

    tumblr: http://senjaya.tumblr.com/

    Alamat:
    jl Pinang No 13 RT 02/03
    Pondonk Cina, Beji, Depok
    Jawa Barat 16424

    HP: 0852 1561 6000

    Reply
  8. Perhatikan detail fungsi dan tugas MWA ini:

    Tugas utama MWA adalah menetapkan kebijakan umum universitas, mengangkat/memberhentikan pimpinan universitas, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas dan melakukan penilaian kinerja pimpinan universitas.

    “mengangkat/memberhentikan pimpinan universitas”

    Reply

Leave a Comment