Setiap tahun Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) selalu memperingati Dies Natalis (Memperingati Hari Lahir). Tahun 2012 ini memasuki tahun ke-88. Hari lahir FHUI selalu bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, jadi jika memperingati Hari Jadi FHUI, maka sekaligus memperingari Hari Sumpah Pemuda. Dua acara sekaligus dilaksanakan oleh Keluarga Besar FHUI.
Hari lahir FHUI tidak dapat dilepaskan dari hari lahir Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia di masa Hindia Belanda, yang dulu namanya Rechtshogeschool atau Facultiet der Rechtsgeleerdheid, yang dibuka pada tanggal 28 Oktober 1924. Jadi mendahului Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Pada waktu itu diresmikan oleh Gubernur Jenderal D.Fockt di Balai Sidang Museum van hey Bataviasche Vennootschap van kunsten en wetenschappen di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Seorang Guru Besar Belanda Prof.Mr.Paul Scholten ditunjuk memimpin Sekolah Tinggi Hukum ini.
Sekolah Tinggi Hukum merupakan kelanjutan sekolah hukum yang pertama di Indonesia yang didirikan Pemerintah Hindia Belanda tahun 1909. Sekolah ini bernama Rechtsschool dan ditempatkan di Batavia. Setelah Sekolah Tinggi Hukum diresmikan, maka pada tanggal 18 Mei 1928 Sekolah Hukum itu ditutup.
Perkembangan ilmu hukum boleh dikata melampaui zamannya. Di antara banyaknya fakultas yang tumbuh dan berkembang, suatu bagian yang sudah sejak semula berada di Fakultas HUKUM adalah Pendidikan Notariat. Pendidikan ini telah ada sejak penggabungan tahun 1950 (pada Universiteit van Indonesie) Pendidikan ini dipimpin oleh Prof.Mr.R.Soedja).Sejak tahun 1965, dengan dihapusnya ujian negara untuk tingkat I dan tingkat II pendidikan Notariat, maka pendidikan ini secara resmi bersifat universiter dan disebut sebagai Jurusan Notariat pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sekarang jurusan ini dikenal sebagai Program Pendidikan Spesialis Notariat.
Adalah hal menarik menjelang Dies Natalis FHUI ke-88. Meskipun bukan FHUI yang menyelenggarakannya, tetapi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), tetapi kita acung jempol bahwa sebuah Kongres Ilmu Hukum Indonesia telah terselenggara dengan baik di Hotel Santika Premiere, Semarang, pada 19 – 20 Oktober 2012, yang dihadiri lebih dari 100 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi swasta maupun negeri, termasuk aparat penegak hukum dengan tema “Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia”. Sudah tentu wakil dari FHUI ikut hadir.
Terobosan baru para pakar hukum terus bergeliat, karena ilmu hukum yang kita pakai acapkali menyatir buku-buku karangan Ernst Utrecht, van Apeldoorn, dst yang barangkali sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi zaman dan lingkungan sosio-kultural masyarakat.
Meski banyak putra bangsa yang telah menuliskan referensi induk ilmu hukum para pakar hukum Indonesia, namun belum ada kondisi sosiologis berupa consensus para ilmuwan hukum merumuskan keilmuan hukum Indonesia secara komprehensif atau paling tidak mendiskursuskan standar secara serentak. Ilmu hukum dalam bentuk metodologi saintis itu sendiri masih dipertanyakan kadar keilmuannya, apakah hukum bisa menjadi sebuah ilmu atau sekadar juklak sosial saja. Berangkat dari pemikiran inilah maka dipandang perlu adanya pencerahan kembali dalam pengembangan ilmu hukum melalui Kongres Ilmu Hukum Nasional.