FOTO IJAZAH BERJILBAB: Pake Pernyataan Bermaterai? (UPDATE Solusi Permasalahan)

Sore ini saya dikejutkan oleh imel dari staf akademik Fakultas tempat saya menuntut ilmu di Universitas Indonesia. Begini bunyinya:

 “Assalaamualaikum wr wb.

 Mohon kepada sdri untuk mengisi form terlampir dan tandatangan diatas meterai.

form dikembalikan ke saya pada saat daftar yudisium.

terima kasih.”

Ketika saya cek, formulir yang harus saya tanda tangani adalah: SURAT PERNYATAAN FOTO BERJILBAB DALAM IJAZAH

Adapun isi dalam formulir tersebut adalah sebagai berikut:

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                                   : ……………

Tempat dan Tanggal Lahir           : ……………

Nomor Mahasiswa                         : ……………

Program Studi                                   : ……………

Alamat                                                 : ……………

Nomor HP                                           : ……………

 

Menyatakan bahwa saya menyerahkan pasfoto diri dengan mengenakan jilbab untuk dipasang pada ijazah saya. Atas segala konsekuensi yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan pemasangan pasfoto berjilbab pada ijazah saya tersebut adalah menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya, dan saya tidak akan menuntuk Fakultas (nama fakultas dirahasiakan) Universitas Indonesia di kemudian hari.

Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk keperluan ijazah saya

 

Pembuat Pernyataan

Depok,

Materai 6000

(                                )

 

Hal tersebut membuat saya sangat terkejut, emosi, merasa terdiskriminasi, dan lain sebagainya. Banyak hal yang langsung berputar menjadi pertanyaan dalam benak saya, yang saya sendiri tidak bisa menemukan alasan-alasannya.

Saya menenangkan diri dan mulai berfikir mengapa Universitas Indonesia, kampus yang mengklain sebagai center of excelence yang meniadakan diskriminasi dalam bentuk apapun, mengarah kepada tindakan pengesampingan Hak Asasi Manusia seperti ini. Apa alasannya?

————————————————————————

Ada beberapa hal yang saya pertanyakan dalam hal ini, yaitu:

1. Apakah ada dasar hukum, Undang Undang, Ketetapan Menteri Pendidikan, atau aturan hukum tertulis lainnya, yang menjadi landasan Universitas Indonesia menerapkan kebijakan seperti ini? Kebijakan bahwa mahasiswi yang mengenakan jilbab harus menuliskan surat pernyataan tersebut diatas.

Karena jika ditinjau dari sisi hukum, kebijakan tersebut cenderung bertentangan dengan

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Has Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat 3, yang berbunyi:

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Dengan kebijakan bahwa setiap mahasiswi (perempuan) yang berjilbab diharuskan untuk membuat pernyataan di atas untuk keperluan pembuatan ijazah, maka diskriminasi terhadap kesetaraan HAM yang terjadi adalah:

a) Diskriminasi atas dasar jenis kelamin:

Mahasiswa       : Pria

: Wanita               : Wanita Berjilbab

: Wanita Tidak Berjilbab

Kebijakan tersebut jelas diskriminatif karena hanya ditujukan kepada mahasiswa wanita yang berjilbab. Di sini ada pengecualian untuk mahasiswa pria dan mahasiswa perempuan yang tidak mengenakan jilbab

b) Diskriminasi atas dasar agama dan kebebasan dasar dalam kehidupan:

Mengenakan jilbab adalah salah satu yang disarankan bagi mereka yang menganut agama Islam.

Jika bisa saya simpulkan, mengapa hanya mahasiswa wanita yang mengenakan jilbab yang harus membuat surat pernyataan atas penyerahan pasfoto dengan mengenakan jilbab untuk dipasang pada ijazah?

Jika Universitas Indonesia tidak ingin dianggap diskriminatif sesuai yang tersebut di atas maka isi surat pernyataan seharusnya lebih menyeluruh sebagai berikut:

Menyatakan bahwa saya menyerahkan pasfoto diri di bawah ini  untuk dipasang pada ijazah saya. Atas segala konsekuensi yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan pemasangan pasfoto tersebut pada ijazah saya adalah menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya, dan saya tidak akan menuntut Fakultas (nama fakultas dirahasiakan) Universitas Indonesia di kemudian hari.

Dan surat pernyataan itu seharusnya dibuat oleh seluruh mahasiswa Universitas Indonesia tanpa terkecuali; baik dia Pria, Wanita, dengan latar belakang Agama dan Keyakinan Apapun, suku bangsa apapun, Ras Apapun, dan Strata Sosial Apapun.  

————————————————————

2. Pertanyaan saya yang kedua adalah: apa definisi KONSEKUENSI yang dimaksud oleh Universitas Indonesia pada kalimat berikut, “Atas segala konsekuensi yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan pemasangan pasfoto berjilbab pada ijazah saya….”

Apakah hanya pasfoto berjilbab saja yang memungkinkan munculnya potensi dari KONSEKUENSI yang dimaksud? Apa ada ALASAN FAKTUAL yang mendasari perlunya pernyataan tersebut dibuat? Apakah ada potensi ancaman dan persoalan di kemudian hari atas pemasangan photo berjilbab di di ijazah?

Apapun definisi KONSEKUENSI yang dimaksud, terus terang saya sangat tersinggung. Hal tersebut jelas mendiskreditkan penggunaan Jilbab sebagai salah satu wujud keyakinan dan kebebasan dalam kehidupan beragama yang saya anut

————————————————————-

3. Pertanyaan saya yang terakhir adalah; Jika saya menolak membuat surat pernyataan tersebut, karena menurut saya melanggar Hak Asasi saya sebagai seorang manusia merdeka yang dilindungi oleh Negara melalui UUD 1945, apakah saya tidak akan memperoleh Ijazah yang menjadi Hak atas predikat LULUS yang sudah saya terima?

Surat ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan para pengambil kebijakan di Universitas Indonesia, tetapi saya ingin mengajak kita semua, sebagai manusia terdidik, untuk berfikir terbuka dan rasional dalam menyikapi suatu kebijakan yang menyangkut keyakinan banyak orang.

Sehingga akhirnya semua kebingungan dan pertanyaan-pertanyaan yang muncul di benak saya bisa terjawab.

update dari Admin (31 Juli 2011), 14:00

Dari komentar-komentar di bawah, sudah ada penyelesaian terhadap masalah ini. Seperti disimpulkan oleh penulis di komentarnya:

Alhamdulillah: Akhirnya Tercipta dua Jawaban atas persoalan ini:
1) Pernyataan dari semua lulusan bahwa mereka tdk akan mengajukan perubahan atas ijazah yg sudah diterbitkan dan

2) Penghapusan ‘diskriminasi’ surat pernyataan yg hanya dikhususkan kepada mahasiswi berjilbab saja.

Hal tersebut tertulis pada akun twiter mas Banu Muhammad

Semoga perubahan kebijakan ini berlaku seterusnya dan dapat dinikmati oleh seluruh Mahasiswa kelak. Amin.

35 thoughts on “FOTO IJAZAH BERJILBAB: Pake Pernyataan Bermaterai? (UPDATE Solusi Permasalahan)”

  1. Oleh karena itu saya butuh masukan dari teman2 anak UI lain yang baru lulus dan akan memproses ijazah, apa masih diminta form seperti ini, karena di prog studi saya di Fakultas Ekonomi masih diminta 🙁

    Reply
  2. mungkin krn ada beberapa institusi/negara yg nolak ijazah pke foto jilbab. Dan UI gamau ngurusin orang yg pgn ganti foto dsb kalo ybs ngalamin hal itu.
    CMIIW

    Reply
  3. Maka dari itu, kebijakan ini sudah diskriminatif, tidak menyeluruh pula, bahkan di FE sendiri aja beda2, gmn ya temans, cara bikin petisi, sekalian aja kebijakan itu dihapuskan. Khusus admin, kalau bisa dibantu dong.

    Untuk Yusuf:
    Kalau UI ga mau repot, pernyataannya di generalisir dong untuk semua mahasiswa tanpa pengecualian, bahwa UI tidak akan melakukan perubahan terkait dengan tujuan dan urusan apapun, dikemudian hari. Yang jadi konsen saya inikah diskriminatifnya ituloh 🙁 sayang sekali. Hanya mahasiswi berjilbab saja yang dianggap berpotensi menyusahkan begitu???

    Reply
  4. Justru saya dapat imelnya dari pihak berwenang kan?? Kalau biro akademik mengirimkan itu berarti harus diisi toh? Makanya saya bingung dgn kebijakan kolot ini??

    Reply
  5. Oleh karena itu saya butuh masukan dr alumi tahun sebelumnya? Karena jaman saya s1 di era Rektor Usman juga ga ada yang kaya gini? Tlg sharing ya? Kalau ada dan ga bikin ga masalah kan ijazahnya? Sebetulnya sih saya butuh dukungan teman2 agar kebijakan ini bisa dihapuskan. Bukankah suara orang2 banyak akan lebih didengar?

    Reply
  6. diskriminasi… mgk tidak. mnrt saya lebih tepatnya berpikiran pendek. pemberlakuan prosedur surat pernyataan ini hanyalah hasil dari tidak memahami ideologi dibalik penggunaan foto itu sendiri dan “ogah repot”.

    pada dasarnya foto itu berfungsi sebagai metode identifikasi (secara praktis). taruhlah jilbab itu masih grey area, kita berskenario ‘ekstrim’ saja, ada mahasiswa yg bercadar/hijab (CMIIW) yg mengalami hal yg sama. tentunya kemudian apalah gunanya dia menyerahkan foto.. maka dgn memberlakukan surat pernyataan kepada semua mahasiswa/i pun ini tetap hal yg absurd. mgk penggunaan teknologi foto ini mengacu kpd praktek2 ‘negara barat’. maka kemudian dgn kondisi seperti ini harusnya siapapun birokrat di negara ini bs lebih bijak menanggapinya. kalau memang diperlukan identifikasi lebih lanjut drpd sekedar nama, maka berdasarkan kearifan lokal negara ini (dgn bgitu lumrahnya perempuan berjilbab/bercadar) teknologi foto tdk dapat menjawab permasalahan tersebut. LALU KENAPA HARUS TETAP MENURUTI HAL TSB? ada banyak cara utk melengkapi metode identifikasi seseorang, dari metode jadul seperti cap jempol sampai yg canggih dgn teknologi biometrik (sperti pada paspor yg sudah bisa kita terapkan). dgn hal ini maka kebutuhan identifikasi dpt tetap dipenuhi, tanpa menjadi polemik yg mengarah ke diskriminasi kpd pihak manapun.

    saya kira tidak sepicik itu lah pemikiran dari birokrat kita. jadi pesan moralnya bukan hanya jgn berpikiran diskriminatif melainkan jgn berpikiran pendek dan ogah repot. saya kira untuk hal yg terakhir itu masih jauh lebih bnyk terjadi dibandingkan dengan hal yg pertama. ;D

    Reply
  7. Michaelino: Awalnya saya rasa perlu untuk dirahasiakan, supaya tidak terjadi pencemaran nama baik sepihak :P, tapi tujuan lain adalah untuk memancing reaksi teman2 apakah di fakultasnya juga berlaku sama atau sebaliknya. 🙂
    tetap doakan ya.

    Sebagai tambahan informasi dari seorang teman di perancis:
    “Untuk Prancis yang terkenal sebagai negara laique (yang sangat melarang simbol2 agama digunakan di umum), pada tingkat universitas, sudah tidak lagi dipermasalahkan berjilbab atau tidak. Sebagai seorang calon mahasiswa saja, universitasnya telah mengakui “kedewasaan” calon mahasiswanya untuk mengerti seluruh KONSEKUENSI apapun dari memakai atau tidak memakai jilbab. ”

    Jadi, kenapa kebijakan ini masih tetap ada??

    Reply
  8. @ penulis : udah tanya langsung ke pihak fakultas kenapa mereka perlu surat pernyataan ini? kalo udah dapat jawabannya, tolong dishare di sini juga ya…

    Reply
  9. saya Banu FE’98 yg sehari-hari ada di kampus.

    saya sudah coba tanya ke Biro PEndidikan, kabarnya ini memang kebijakan yang berlangsung sejak lama. termasuk juga terkait kebijakan perubahan nama pada ijazah.
    awalnya (katanya) ada mahasiswi yang dulunya pakai jilbab, ketika masuk dunia kerja dia ‘dipaksa’ utk tdk berjilbab, maka dia kemudian tdk berjilbab dan ingin merubah photo di ijazah. sementara aturannya ijazah tdk boleh diubah lagi.
    atau ada juga kasus mahasiswa S2 atau S3 yg datang ke kampus ingin merubah nama di ijazahnya karena sudah bercerai dg suaminya (sehingga ingin agar nama belakangnya diganti).
    karena itu dibuat form yg intinya memastikan tdk boleh ada perubahan lagi.

    mungkin poin seriusnya adalah kata-kata JILBAB. kesannya orba banget ya..
    oleh karena itu, Pak Dekan FEUI Senin ini berencana membuat aturan baru yang menghilangkan aturan spesifik ttg jilbab tapi akan dibuat aturan yang intinya tdk mengizinkan perubahan izi ijazah dg alasan apapun di kemudian hari.

    semoga bisa menjelaskan..

    wallohu a’lam

    Reply
  10. Mas Banu: alhamdulillah, saya rasa tindakan itu yang tepat. Statementnya yang dirubah, dan kalau bisa menyeluruh, karena jika statementnya spt itu, sptnya hanya yang “berjilbab” saja yang berpotensi thd “Konsekuensi” apapun definisinya :). Terima Kasih sebelum dan sesudahnya.

    Reply
  11. Itu FEUI (Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia), yang katanya alumninya paling sial jadi menteri, tapi masih ada kebijakan kampungan “seperti” itu looo kalau kamu mau jadi alumni FEUI.

    Reply
  12. Itu FEUI (Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia), yang katanya alumninya paling sial jadi menteri, tapi masih ada kebijakan kampungan “seperti” itu looo kalau kamu mau jadi alumni FEUI.

    -Alumni FEUI, yang kebetulan tidak berjilbab-

    Reply
  13. berikut saya bantu kutip tanggapan dari dari twitter resmi UI @univ_indonesia~

    Menanggapi SURAT PERNYATAAN FOTO BERJILBAB DALAM IJAZAH di FEUI berikut kami sampaikan: Berdasarkan SK Rektor 591/SK/R/UI/2004 ttg Format Baku Ijazah UI,bagian II Isi Ijazah no 10: bg yg memakai jilbab apbl di kemudian hari disyaratkan pas foto yg tdk berjilbab dan/atau pas foto harus kelihatan telinganya maka Universitas tdk dpt mengganti ijazah dan/atau memberi keterangan lain yg berhubungan dg jati diri yg bersangkutan

    CMIIW 🙂

    Reply
    • ini bisa disebut tanggapan ga c? agak bingung korelasiinnya gmana.. apakah dgn pernyataan pasal SK tersebut berarti seharusnya tidak diperlukan adanya surat pernyataan sperti yg terjadi di FE? atau malah mendukung surat pernyataan tersebut dengan memberikan dasar2 peraturannya?

      Reply
  14. Perihal mengenai hal ini https://www.anakui.com/2011/07/23/foto-ijazah-berjilbab-pake-pernyataan-bermaterai/, sudah dijelaskan pada http://www.facebook.com/notes/akhwat-fathonah/surat-pernyataan-berjilbab-apa2an-ini/10150103254340857,

    intinya adalah peraturan tersebut bukan dimaksudkan untuk pelarangan jilbab. namun lebih kepada penegasan bahwa foto ijazah tidak dapat diubah dikemudian hari.

    Namun,hal yang saya bingungkan kenapa hanya perempuan berjilbab saja yang mengisi surat pernyataan bermeterai? kenapa tidak semua calon lulusan mengisinya.

    Coba bayangkan :
    > jika yang tadinya tidak berjilbab kemudian berjilbab
    > jika yang tadinya non-Islam kemudian berIslam lalu berjilbab
    > jika yang tadinya laki-laki kemudian operasi kelamin,lalu berjilbab (sudah ada buktinya di xxxxx show) 🙂

    Saya yg berfikiran terlalu luas,atau mungkin peraturannya yg terlalumendiskreditkan?.. Tanya kenapa? Kenapa nanya?

    Reply
  15. Semoga permasalahan ini masih dapat di dialogkan dengan segenap pejabat berwenang di kampus.
    Jangan sampai menjadi isu SARA yang meluas dan tidak perlu.

    Setiap kebijakan pastinya memberikan sebuah konsekuensi dan juga alasan-alasan dibuatnya. Andaikata kebijakan tersebut secara rasional memang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka kita dapat saja menuntutnya.

    Mari hidupkan kampus dengan cita rasa yang terbuka dan mampu berdialog secara rasional.

    Salam

    Gerakan Kemanusiaan

    Reply
  16. Alhamdulillah: Akhirnya Tercipta dua Jawaban atas persoalan ini:
    1) Pernyataan dari semua lulusan bahwa mereka tdk akan mengajukan perubahan atas ijazah yg sudah diterbitkan dan

    2) Penghapusan ‘diskriminasi’ surat pernyataan yg hanya dikhususkan kepada mahasiswi berjilbab saja.

    Hal tersebut tertulis pada akun twiter mas Banu Muhammad

    Semoga perubahan kebijakan ini berlaku seterusnya dan dapat dinikmati oleh seluruh Mahasiswa kelak. Amin.

    Akhir kata, Terima Kasih atas kesediaan admin untuk mengupload berita ini sehingga pada akhirnya mendapat perhatian khusus bagi para pimpinan.

    Akan tetapi dikarenakan permasalahan sudah selesai dan teratasi, mohon agar postingan ini ditutup saja. Karena tidak baik jika terus dibiarkan akan berpotensi terhadap munculnya “fitnah” dan korelasi berita diluar konteks dituliskannya artikel ini.

    Terima Kasih banyak
    Wassalamu alaikum WR WB
    Salam Ukhuwah 🙂

    Reply

Leave a Comment