Jadi Hakim Mahkamah Mahasiswa? Siapa Takut!

masih ingat dengan Mahkamah Mahasiswa UI?? Mahkamah Mahasiswa  (MM) merupakan lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkungan IKM UI. MM memiliki 5 orang Hakim Konstitusi yang dipilih dan ditetapkan oleh DPM. Susunan MM terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.

Mahkamah Mahasiswa bentar lagi dibentuk loh..
so, kita butuh 5 orang hakim mahkamah Mahasiswa neh..
kamu berminat??
pendaftaran akan dibuka sejak tanggal 5 Mei 2009 hingga 8 Mei 2009
jangan lupa untuk melengkapi persyaratan sbb:

1.Mengisi formulir secara lengkap yang disediakan pansus pembentukan MM UI*
2.Menyerahkan pasfoto 3×4 (2 lbr) dan pasfoto 4×6 (1 lbr) yang ditempel di formulir pendaftaran.
3.Minimal sedang menempuh semester keempat yang dibuktikan dengan menyerahkan transkip akademik yang dilegalisasi Sub Bagian Akademik Fakultas/Biro Akademik Fakultas/Biro Pendidikan Fakultas dalam lingkungan Universitas Indonesia.
4.Menyerahkan surat keterangan anggota aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia/Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/ Majelis Perwakilan Mahasiswa Fakultas dalam lingkungan Universitas Indonesia.
5.Menyerahkan surat keterangan pengunduran diri bagi yang sedang menjabat pengurus lembaga kemahasiswaan dan/atau kepanitiaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga/Kepanitiaan dalam lingkungan Universitas Indonesia.
6.Menyerahkan surat pernyataan diatas materai untuk tidak aktif dalam lembaga kemahasiswaan dan/atau kepanitiaan tingkat Fakultas dan/atau Universitas dalam lingkungan Universitas Indonesia.
7.Menyerahkan surat pernyataan diatas materai untuk menunda kelulusan sampai selesainya masa jabatan sebagai Hakim Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia.
8.Menguasai hukum acara Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia.
9.Membuat essay dengan ketentuan sebagai berikut.
a.Tema essay: Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
b.Topik essay: Eksistensi Mahkamah Mahasiswa Sebagai Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Indonesia.
c.Menggunakan ukuran kertas A4, font Arial 12, spasi 1½ (1,5).
d.Margin kiri, kanan, atas, bawah berturut turut: 4 cm, 3cm, 4cm, 4cm.
e.Jumlah halaman minimal 5 dan maksimal 7.
f.Pada akhir halaman terdapat pernyataan originalitas essay dan ditandatangani bakal calon.
10.Membuat analisa kasus terkait kewenangan Mahkamah Mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut.
a.Menggunakan ukuran kertas A4, font Arial 14, spasi 1½ (1,5).
b.Margin kiri, kanan, atas, bawah berturut turut: 4 cm, 3cm, 4cm, 4cm.
c.Jumlah halaman minimal 5 dan maksimal 7.
11.Diutamakan mendapat rekomendasi dari Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Majelis Perwakilan Mahasiswa Fakultas dalam lingkungan Universitas Indonesia, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi.

berkas ditunggu paling lambat tanggal 5 Mei 2009 pk. 16.00 di sekretariat DPM UI, ged Pusgiwa lt. 2

jadwal terkait:
Seminar Mahkamah Mahasiswa: 4 Mei 2009
Legislative United: 5 Mei 2009
Verifikasi berkas: 8 Mei 2009
Pengumuman calon hakim: 9 Mei 2009
FPT: 11-13 Mei 2009

untuk info lebih lanjut, dapat menghubungi:
Ian 08567682123
Vareno 081399008062

*formulir dapat diambil di sekretariat DPM UI pk. 09.00-16.00

Untuk info lebih lanjut tentang Mahkamah mahasiswa, terkait susunan, kedudukan, wewenang, dan kewajiban, dapat dilihat di UU No. 2 tahun 2009 Mahkamah Mahasiswa

1 thought on “Jadi Hakim Mahkamah Mahasiswa? Siapa Takut!”

Leave a Comment