Apa yang dapat kita bayangkan ketika Sang Rektor sebuah perguruan tinggi “melacurkan” diri dan tidak mampu lagi mempertahankan integritasnya? Sekaligus menyeret perguruan tinggi dan mahasiswanya ke wilayah abu-abu?
Inilah berita mengejutkan ketika Kamis (1/11) saksi Clara Mauran, pegawai di PT Anugerah Nusantara, mengaku sering memberi hadiah uang ratusan juta rupiah ke rektor dan pembantu rektor universitas ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang korupsi dengan terdakwa Angelina Sondakh.”Keuntungan tiap tender di universitas 40 persen,” ujar Clara.
Dalam hal ini Angelina Sondakh didakwa menerima hadiah atau sesuatu terkait pembahasan anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dengan pengadaan sarana dan prasarana di 16 Perguruan Tinggi.
Ke-16 Perguruan Tinggi dimaksud adalah (Sumber: Litbang Kompas):
1. Universitas Sumatera Utara dengan nilai proyek 30 miliar rupiah.
2. Universitas Negeri Malang dengan nilai proyek 40 miliar rupiah.
3. Universitas Brawijaya dengan nilai proyek 30 miliar rupiah.
4. Universitas Udayana dengan nilai proyek 30 miliar rupiah.
5. Universitas Negeri Jambi dengan nilai proyek 30 miliar rupiah.
6. Universitas Negeri Jakarta dengan nilai proyek 45 miliar rupiah.
7. Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya dengan nilai proyek 45 miliar rupiah.
8. Universitas Jenderal Soedirman dengan nilai proyek 30 miliar rupiah.
9. Universitas Sriwijaya dengan nilai proyek 75 miliar rupiah.
10. Universitas Tadulako dengan nilai proyek 30 miliar rupiah.
11. Universitas Cendana dengan nilai proyek 20 miliar rupiah.
12. Universitas Pattimura dengan nilai proyek 35 miliar rupiah.
13. Universitas Negeri Papua dengan nilai proyek 30 miliar rupiah.
14. Universitas Sebelas Maret dengan nilai proyek 40 miliar rupiah.
15. Universitas Tirtayasa dengan nilai proyek 50 miliar rupiah.
16. Institut Pertanian Bogor dengan nilai proyek 40 miliar rupiah.
Sebelumnya mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Soemantri, telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi yang melilit salah satu Universitas Negeri terbaik di Indonesia tersebut.Gumilar diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut.
Adapun kasus ini ditangani KPK bermula dari laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut kemudian diserahkan pihak BPK kepada KPK beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya kepada KPK, BPK menyebut telah ada sejumlah proyek di UI yang berpotensi merugikan keuangan negara. Saat itu, BPK menyebut angka senilai Rp 41 miliar, sebagai total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut. Di antaranya pengadaan IT Perpustakaan UI.
Menyaksikan perkembangan ini saya teringat ucapan pengamat pendidikan Dr.BS Mardiatmadja SJ dalam sebuah seminar di Universitas Sanata Dharma, 14 Mei 1976 di Yogyakarta. Dia menegaskan bahwa universitas itu sebuah persekutuan peneliti, pengajar, dan pelajar yang mengabdi masyarakat untuk mencari kebenaran tentang alam, manusia, dan Tuhan. Ketika universitas lahir, orang punya idealisme. …namun sekarang universitas tidak senantiasa memadukan segala ilmu pengetahuan dan tidak selalu mampu pula menciptakan paguyuban ilmuwan-ilmuwan. Kadang universitas hanya menjadi penjual komiditi gelar. Konteksnya adalah masyarakatnya yang lapar komoditi, dan bukan lapar mengembangkan ilmu.Intinya universitas harus berani jujur dan obyektif.
“Berbagai universitas kini hidup dalam masyarakat yang diburu-buru kebutuhan kemajuan ekonomi, dan kelaparan akan hidup ekonomis itu sering jauh lebih mendesak dari pada kehausan akan kebenaran,” ujarnya.