Memancing di Danau UI, Legal atau Ilegal?

Memancing adalah kegiatan yang bagi sebagian besar orang merupakan hobi atau kegemaran. Tidak ada yang salah dengan hobi ini. Selain menyenangkan, memancing juga memiliki nilai positif bagi yang menggemarinya, yaitu melatih kesabaran. Namun ceritanya akan beda bila dilakukan secara sembarangan, apalagi di tempat yang sudah jelas-jelas dilarang untuk memancing. Salah satu contohnya adalah di danau-danau yang ada di kawasan Universitas Indonesia.

Seperti yang sama-sama kita ketahui, UI memiliki sejumlah danau yang memang digunakan sebagai wilayah konservasi. Kegiatan pemancingan tidak di legalkan di danau ini, kecuali di waktu tertentu, yaitu hari sabtu dan minggu. Akan tetapi meskipun tanda pelarangan sudah di pasang di setiap danau, faktanya dihari-hari selain hari sabtu dan minggu masih saja banyak masyarakat yang melakukan pemancingan di danau ini. Baik mereka yang memancing karena kebutuhan hidup, maupun mereka yang memancing hanya sekedar hobi saja. Apapun alasannya tetap saja mereka telah melanggar ketentuan yang sudah ditetap kan oleh pihak UI.

Pelanggaran ini seharusnya menjadi perhatian kita semua. Selain karena kegiatan ini merupakan suatu pelanggaran, ternyata juga menimbulkan masalah baru bagi lingkungan di kawasan danau UI dengan adanya sampah yang ditinggalkan setelah kegiatan memancing. Tentu saja ini akan menjadikan daerah sekitar danau menjadi kotor dan tidak sehat. Semakin hari sampah yang ada semakin menumpuk dan lama-kelamaan akan berubah menjadi sarang penyakit.

Seyogyanya peraturan yang sudah dibuat harus dilaksanakan dan pelaksanaanya itu sendiri juga dikontrol secara berkala dan berkelanjutan agar hal-hal negatif diatas tidak terjadi. Pelarangan memancing tidaklah bertujuan menghalangi masyarakat di sekitar UI untuk menyalurkan hobi atau memenuhi kebutuhan mereka. Peraturan ini dibuat semata-mata untuk menertibkan kegiatan memancing itu sendiri. Hal ini dibuktikan dengan dibukanya danau UI setiap hari sabtu dan minggu untuk masyarakat yang ingin memancing.

Bagaimana menurut pendapat anda? Dalam rangka menyelesaikan tugas Etika Enjiniring mengenai Kasus Pelanggaran Etika. Saya meminta kepada para pembaca agar memberi komentar dari tulisan ini. Terimakasih

10 thoughts on “Memancing di Danau UI, Legal atau Ilegal?”

  1. seberapa signifikan sampah yang ditinggalkan oleh pemancing dengan limbah buangan dari luar danau? misal; dari kali di margonda, dari buangan kantin, dari kukusan, dll..

    kalo emang setiap hari sabtu dan minggu diperbolehkan mancing, sepertinya pihak kampus harus menyediakan tempat sampah di titik2 pemancingan..l

    Reply
  2. Buat apa dilarang?Sebaliknya dong, Gw pikir bagusnya UI malah menggandeng komunitas2 mancing. Mereka pasti ngerti soal ngerawat danau. UI nyediain tempat mancing dan tempat kegiatan mereka,timbal baliknya mereka bantuin UI ngerawat danau dan ngebuatnya jadi bagus. Simbiosis mutualisme kan jadinya..

    Reply
  3. Tapi yang sering bikin gw heran…ada beberapa bapak2 yang mancing terus ikan-nya nggak dibawa pulang ke rumah..malah dibuang begitu aja di pinggir danau. Banyak lagi ikan yang dibuang begitu aja, jadi-nya di pinggir danau sering bau busuk bangkai ikan gitu.

    Heran…….

    Reply
  4. bukannya dilarang mancing ya?

    Tapi menurut pribadi sih, ya gapapa kalo untuk sekedar mancing, kan lumayan tuh bikin rame, dan yang perlu diperhatikan adalah kebersihannya, jadi biar sama-sama enak, pemancing senang, kita pun senang

    Reply
  5. Tapi gw denger ada warga yang memanfaatkan ikan sapu-sapu buat terolah menjadi somay sebenarnya ui bisa coba menggarap hal ini secara serius menjadi bentuk pemberdayaan masyarakat, jadi memancing kegiatannya diatur pelaksanaannya bukan dilarang.

    Reply
  6. @Bagyo: wah klo mas bagyo mah emang kerjaannya bisnis…ckckckck

    ayo bang, situ aja yg ngolah biar ga sia-sia

    Reply

Leave a Comment