Mengenal HopeHelps UI, Organisasi Nirlaba Anti-Kekerasan Seksual di UI

Akhir-akhir ini, UI sedang digemparkan dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswanya. Beberapa korban bahkan mengungkapkan kasus yang mereka alami ke media sosial, sehingga kasus tersebut menjadi ramai di dunia maya. Kasus-kasus tersebut pun menuai kecaman dari berbagai pihak. Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari fakultas pelaku memutuskan untuk menonaktifkan status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) pelaku, baik di fakultas maupun jurusan.

UI belum memiliki badan atau lembaga resmi untuk menangani kasus kekerasan di kampus. Namun, bagi sivitas akademika atau siapa pun yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan UI, mereka dapat melaporkannya ke HopeHelps UI. Koordinator Ad Interim 2019—2020 HopeHelps UI Muh. Wildan Teddy B.P. Has menceritakan sedikit mengenai sepak terjang organisasi nirlaba ini.

Berawal dari “Gerakan Adili Sitok”

Terbentuknya HopeHelps UI berawal dari keresahan mahasiswa terhadap adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus UI. Keresahan ini bermula pada tahun 2013. Saat itu, terjadi kasus pelecehan seksual antara seorang dosen dan mahasiswinya di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI. Kasus tersebut melahirkan “Gerakan Adili Sitok”. Sayangnya, aksi yang menuntut agar pelaku mendapat hukuman setimpal tersebut tidak menunjukkan titik terang.

HopeHelps UI saat memberikan penyuluhan tentang Kekerasan Seksual di FISIP UI November 2019 (dokumentasi HopeHelps UI)

Hingga pada tahun 2017, dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI, Putri Salsa (angkatan 2014) dan Irena Lucy (angkatan 2013) berinisiatif untuk membuat organisasi khusus yang membuka layanan aduan kekerasan seksual di lingkungan kampus UI. Mereka pun membentuk HopeHelps UI yang berperan mengawal dan menangani kasus kekerasan seksual. Sayangnya, hingga kini HopeHelps UI belum mendapat pengakuan secara legal dari pihak kampus, sehingga semua upaya yang dilakukan masih independen.

Aktif Mengawal Kasus Kekerasan Seksual

Sejak Februari 2019, setidaknya terdapat 42 kasus yang dilayani oleh HopeHelps UI. Ruang lingkup pelayanan tersebut meliputi kasus yang terjadi di dalam lingkungan kampus, baik yang dialami oleh sivitas akademika maupun non-sivitas akademika UI. Selain itu, HopeHelps UI juga melayani aduan dari sivitas akademika yang mengalami kekerasan seksual di luar lingkungan kampus UI.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual di Sekitar Kampus

Terdapat tiga pilihan pendampingan untuk korban, yaitu pendampingan hukum, pendampingan psikologis, dan pendampingan lainnya. Dalam pendampingan hukum, HopeHelps UI akan melakukan tinjauan hukum terhadap kasus yang masuk dalam bentuk legal opinion yang akan menjelaskan langkah-langkah hukum yang dapat diambil korban. Dalam pendampingan psikologis, HopeHelps UI akan mendengarkan cerita korban dan memberikan psychological first aid pada korban. Sementara itu, HopeHelps UI juga akan memberikan pendampingan dalam bentuk lain sesuai kebutuhan korban, seperti menemani korban bertemu pelaku, melakukan advokasi atas nama korban ke pihak kampus, dan lain-lain.

Acara peluncuran SOP Kekerasan Seksual November 2019 (dokumentasi HopeHelps UI)

Bagi kalian yang ingin melaporkan tindak kekerasan seksual pada HopeHelps UI, terdapat dua alur yang harus kalian pahami. Pertama, kalian membuat laporan melalui hotline yang ada di Instagram HopeHelps UI. Kedua, setelah menerima laporan, HopeHelps UI akan memberikan psychological first aid kepada korban. Setelah itu, pendampingan selanjutnya yang diberikan disesuaikan dengan permintaan korban. Oh iya, kalian nggak perlu khawatir. Selama dan setelah proses pendampingan, data diri korban akan dijaga kerahasiaannya.

For your information, HopeHelps UI juga telah membuat Buku Saku Standar Operasional Penanganan (SOP) Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, loh. SOP tersebut disusun bersama disusun bersama dosen FH UI Dr. Lidwina Inge. S,H., M.Si, dosen FIB UI Dr. L.G. Saraswati Putri M.Hum, Wakil Dekan Bidang 1 FH UI, Wakil Dekan Bidang 1 FIB UI, BEM FH UI, dan BEM FIB UI. Peluncuran SOP ini diadakan dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diselenggarakan oleh BEM FH UI pada November 2019.

Jangan Takut Melawan Kekerasan Seksual

Adanya stigma negatif dan victim blaming yang diberikan pada korban membuat mereka memilih bungkam ketika mendapatkan kekerasan seksual, padahal pilihan tersebut bukan tindakan yang tepat. Teddy menyarankan untuk segera melapor pada HopeHelps UI atau pihak berwenang yang lain agar kasusnya dapat segera ditangani. Selain itu, korban juga bisa segera mendapat bantuan konseling untuk menghindari masalah psikis.

HopeHelps UI saat mengikuti Women’s March Maret lalu (dokumentasi HopeHelps UI)

Bagi kalian yang mengetahui adanya kasus kekerasan seksual, baiknya juga segera melapor. Apalagi kalau korbannya adalah teman kalian sendiri. Jika kalian memiliki kapasitas untuk membantu, segera bantu korban sesuai kapasitas kalian. Namun, jika kalian merasa tidak mampu membantu, temani mereka melapor pada pihak berwenang agar masalahnya segera terselesaikan.

Itulah sedikit cerita mengenai HopeHelps UI, organisasi pengada layanan tanggap dan pencegahan kekerasan seksual di kampus UI. Kalau ingin tahu lebih banyak, kalian bisa kepoin Instagram mereka di @hopehelps.ui.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual di Ruang Publik Hanya Dianggap Sekedar Angin Lalu. Kenapa?

Helping hand image reference in header photo: orlandodiocese.org

Leave a Comment