Opini Hukum ‘PEMBEKUAN’ BEM UI 2009

Menyikapi SK Rektor perihal Tindakan Awal Terhadap BEM UI

diambil dari Facebooknya Sulaiman Sujono :

Permasalahan Pembekuan Kegiatan BEM UI Oleh Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia
Oleh :
Sulaiman Sudjono
Putri Kusuma Amanda

1. Permasalahan

  1. Kegiatan BEM UI dibekukan sementara
    1. Pendanaan tidak dikabulkan
    2. Administrasi kegiatan tidak dikabulkan
  2. Kegiatan pembekuan sementara ini dijatuhkan sebagai tindakan awal karena BEM UI dianggap telah melakukan pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus
  3. Kegiatan pembekuan tersebut dilakukan atas dasar tindakan yang pernah dilakukan oleh Direktur Kemahasiswan FISIP dan FIB terhadap beberapa Himpunan Mahasiswa di FISIP dan FIB pada tahun 2008.

2. Pertanyaan
Apakah Mahalum memiliki kewenangan melakukan tindakan pembekuan kegiatan BEM UI ?

3. Aturan Hukum

a. Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008 / SK / MWA-UI / 2004 Tentang Perubahan Ketetapan MWA UI Nomor 005 / SK / MWA-UI / 2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia.

b. Keputusan Rektor Universitas Nomor 207 / SK / R / UI / 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia.

4. Analisis

a. Subjek Dari Tata Tertib Universitas Indonesia

Subjek dari Tata Tertib Unoversitas Indonesia berdasarkan etetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008 / SK / MWA-UI / 2004 Pasal 1 adalah:

  • Warga Universitas Indonesia adalah sivitas akademika Universitas, anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, dan karyawan Universitas Indonesia;
  • Sivitas akademika Universitas Indonesia adalah tenaga akademik Universitas Indonesia, dan peserta didik Universitas Indonesia
  • Tenaga Akademik adalah Pegawai Universitas Indonesia yang diangkat oleh Universitas Indonesia yang dalam kegiatannya melakukan pendidikan, penelitian dan pengabdian/pelayanan kepada masyarakat;
  • Pegawai Universitas Indonesia adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah sebagai PNS dan pegawai yang diangkat oleh Universitas Indonesia.

b. Sanksi Dalam Tata Tertib Universitas Indonesia


Berdasarkan ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008 / SK / MWA-UI / 2004 Tentang Perubahan Ketetapan MWA UI Nomor 005 / SK / MWA-UI / 2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia, pengaturan terhadap perilaku diatur dalam Bab III dan Bab IV mengenai Perilaku Dalam Kegiatan Akademik dan Perilaku Dalam Kegiatan Non Akademik. Adapun bentuk sanksi pada Bab tersebut diatur pada Bab berikutnya, tepatnya pada Pasal 9 Bab V tentang Ketentuan Sanksi yang menyatakan:

Pasal 9
(1) Pelanggaran terhadap Ketetapan Majelis Wali Amanat ini diancam dengan sanksi.
(2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan lisan atau tulisan; dan atau
b. denda; dan atau
c. kewajiban mengganti semua kerusakan dan atau kerugian yang ditimbulkannya; dan
d. larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan Universitas Indonesia; dan atau
e. dicabut kedudukannya sebagai Warga Universitas Indonesia.

Penjatuhan sanksi tersebut akan dilaksanakan setelah melalui proses pemeriksaan, pemutusan, dan rekomendasi atas sanksi apabila dugaan pelanggaran tata tertib tersebut terbukti serta rekomendasi atas Surat Keterangan terhadap rektor apabila dugaan pelanggaran tidak terbukti, dimana proses-proses tersebut dilaksanakan oleh Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia atau P3T2 sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Nomor 207 / SK / R / UI / 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia.

Terkait proses tersebut disebutkan pula oleh Pasal 10 ayat (1) ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008 / SK / MWA-UI / 2004 Tentang Perubahan Ketetapan MWA UI Nomor 005 / SK / MWA-UI / 2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia, dimana pertimbangan atas sanksi tersebut merupakan hasil pertimbangan P3T2, Dewan Guru Besar, atau Organ Universitas Indonesia lainnya.

Penjatuhan sanksi yang didasarkan pada Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008 / SK / MWA-UI / 2004 yang kemudian diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Nomor 207 / SK / R / UI / 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia, dimana pada Pasal 8 ayat (2) dinyatakan bahwa penjatuhan sanksi dilaksanakan oleh Rektor Universitas Indonesia melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia mengenai sanksi yang dijatuhkan pada terlapor. Selama menunggu proses tersebut berdasarkan Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008 / SK / MWA-UI / 2004, Pasal 10 ayat (3) dapat diberikan tindakan awal bagi terlapor yang berupa peringatan lisan, tulisan, denda, kewajiban mengganti semua kerusakan dan atau kerugian yang ditimbulkannya, atau larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan Universitas Indonesia, sambil menunggu keputusan akhir rektor.

Perihal tindakan awal pun dijelaskan di dalam Keputusan Rektor Universitas Nomor 207 / SK / R / UI / 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia pada Pasal 8 ayat (5) yang menyatakan bahwa selama jangka waktu 14 hari menunggu Keputusan Rektor maka Dekan atau Ketua Program Pascasarjana berwenang memberikan tindakan awal atau sementara berupa peringatan lisan/tertulis, skorsing atau penundaan ujian.

5. Kesimpulan

Berdasarkan uraian, maka baik Rektor, Dekan, Ketua Pascasarjana, terlebih lagi Direktur Kemahsiswaan UI maupun Fakultas tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan, membekukan, ataupun menghambat kegiatan-kegiatan non akademik, baik di tingkat UI maupun Fakultas sebelum adanya proses P3T2 yang menghasilkan putusan bersalah atas laporan pihak terkait. Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Direktur Kemahasiswaan adalah tidak berdasarkan hukum.

Berdasarkan pasal 1 angka 11 Keputusan Rektor UI, disebutkan bahwa Warga Universitas adalah sivitas Akademika, anggota MWA – UI, dan karyawan UI, sehingga apabila hendak menjatuhkan tindakan awal, maka tindakan tersebut harus dilakukan kepada warga yang bersangkutan di saat proses P3T2 menghasilkan sebuah rekomendasi sanksi kepada rektor selama jangka waktu 14 hari. Bukan kepada lembaga, ataupun pihak-pihak lain meskipun terlibat pada lembaga yang sama dengan warga yang hendak dikenakan tindakan tersebut.

Di samping itu, pembekuan yang dilakukan saat ini adalah berdasarkan surat 2146 / H2.1 / KM / 2009 yang tidak memiliki kekuatan hukum. Proses P3T2 sebagai syarat diberlakukannya tindakan awal pun belum terlaksana. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa syarat dilaksanakannya tindakan awal adalah :
– telah dibentuk P3T2 berdasarkan Surat Keputusan Rektor
– proses penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Tata Tertib telah dilaksanakan
– rekomendasi kepada Rektor telah disampaian oleh P3T2 mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada Terlapor apabila terbukti melanggar Tata Tertib Kehidupan Kampus

Berdasarkan ketiga syarat tersebut, belum satu pun proses yang dilakukan baik oleh Rektor maupun oleh P3T2, mengingat P3T2 tersebut memang belum terbentuk. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya Surat Keputusan Rektor tentang Pembentukan P3T2. Dengan demikian, tindakan awal yang dijatuhkan kepada BEM UI dengan cara menghentikan proses segala perizinan kegiatan dari BEM UI adalah tidak berdasarkan hukum.

9 thoughts on “Opini Hukum ‘PEMBEKUAN’ BEM UI 2009”

  1. “……..sebelum adanya proses P3T2 yang menghasilkan putusan bersalah atas laporan pihak terkait.”
    maw nanya? kalo P3T2 menyatakan bersalah, apa BEM UI tetep ‘beku’? memang di UU IKM cara pembekuan BEM gmana? kalo di usir dari pusgiwa, permintaan pendanaan tdk dikabulkan, n hal2 admin lain, ya silahkan aja, tapi apa bisa membekukan BEM? bingung sayah,,,

    Reply
  2. sepertinya dasar aturan hukumnya kurang satu,, SK Rektor tentang Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan,, disitu dijelaskan yang dimaksud dengan ijin kegiatan kemahasiswaan..

    Reply
  3. salah satu bentuk kearoganan rektorat…
    berita – berita mirip tentang rektorat dibredel, mengingatkan dengan zaman soeharto..

    Reply
  4. kata sebuah pepatah Budha, “Kalau sebuah jari menunjuk ke bulan, hanya orang tolol saja yang memandang jari itu”.

    ingat, sang bulan tetaplah BPOB
    dan pelanggaran etika kampus hanyalah sang jari.
    ini baru sebuah jari dari seseorang, belum dari jari-jari yang lain, dan orang-orang yang lainnya.

    Reply
  5. permasalahannya kurang komunikasinya pengurus BEM dengan rektorat….BEM dulu perasaan enggak kayak gini deh….ayo dong kedepankan intelektual jangan provokatif….

    Reply

Leave a Comment