Menyikapi SK Rektor perihal Tindakan Awal Terhadap BEM UI
diambil dari Facebooknya Sulaiman Sujono :
Permasalahan Pembekuan Kegiatan BEM UI Oleh Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia
Oleh :
Sulaiman Sudjono
Putri Kusuma Amanda
1. Permasalahan
- Kegiatan BEM UI dibekukan sementara
- Pendanaan tidak dikabulkan
- Administrasi kegiatan tidak dikabulkan
- Kegiatan pembekuan sementara ini dijatuhkan sebagai tindakan awal karena BEM UI dianggap telah melakukan pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus
- Kegiatan pembekuan tersebut dilakukan atas dasar tindakan yang pernah dilakukan oleh Direktur Kemahasiswan FISIP dan FIB terhadap beberapa Himpunan Mahasiswa di FISIP dan FIB pada tahun 2008.
2. Pertanyaan
Apakah Mahalum memiliki kewenangan melakukan tindakan pembekuan kegiatan BEM UI ?
3. Aturan Hukum
a. Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008 / SK / MWA-UI / 2004 Tentang Perubahan Ketetapan MWA UI Nomor 005 / SK / MWA-UI / 2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia.
b. Keputusan Rektor Universitas Nomor 207 / SK / R / UI / 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia.
4. Analisis
a. Subjek Dari Tata Tertib Universitas Indonesia
Subjek dari Tata Tertib Unoversitas Indonesia berdasarkan etetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008 / SK / MWA-UI / 2004 Pasal 1 adalah:
- Warga Universitas Indonesia adalah sivitas akademika Universitas, anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, dan karyawan Universitas Indonesia;
- Sivitas akademika Universitas Indonesia adalah tenaga akademik Universitas Indonesia, dan peserta didik Universitas Indonesia
- Tenaga Akademik adalah Pegawai Universitas Indonesia yang diangkat oleh Universitas Indonesia yang dalam kegiatannya melakukan pendidikan, penelitian dan pengabdian/pelayanan kepada masyarakat;
- Pegawai Universitas Indonesia adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah sebagai PNS dan pegawai yang diangkat oleh Universitas Indonesia.
b. Sanksi Dalam Tata Tertib Universitas Indonesia
Berdasarkan ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008 / SK / MWA-UI / 2004 Tentang Perubahan Ketetapan MWA UI Nomor 005 / SK / MWA-UI / 2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia, pengaturan terhadap perilaku diatur dalam Bab III dan Bab IV mengenai Perilaku Dalam Kegiatan Akademik dan Perilaku Dalam Kegiatan Non Akademik. Adapun bentuk sanksi pada Bab tersebut diatur pada Bab berikutnya, tepatnya pada Pasal 9 Bab V tentang Ketentuan Sanksi yang menyatakan:
Pasal 9
(1) Pelanggaran terhadap Ketetapan Majelis Wali Amanat ini diancam dengan sanksi.
(2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan lisan atau tulisan; dan atau
b. denda; dan atau
c. kewajiban mengganti semua kerusakan dan atau kerugian yang ditimbulkannya; dan
d. larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan Universitas Indonesia; dan atau
e. dicabut kedudukannya sebagai Warga Universitas Indonesia.
Penjatuhan sanksi tersebut akan dilaksanakan setelah melalui proses pemeriksaan, pemutusan, dan rekomendasi atas sanksi apabila dugaan pelanggaran tata tertib tersebut terbukti serta rekomendasi atas Surat Keterangan terhadap rektor apabila dugaan pelanggaran tidak terbukti, dimana proses-proses tersebut dilaksanakan oleh Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia atau P3T2 sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Nomor 207 / SK / R / UI / 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia.
Terkait proses tersebut disebutkan pula oleh Pasal 10 ayat (1) ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008 / SK / MWA-UI / 2004 Tentang Perubahan Ketetapan MWA UI Nomor 005 / SK / MWA-UI / 2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia, dimana pertimbangan atas sanksi tersebut merupakan hasil pertimbangan P3T2, Dewan Guru Besar, atau Organ Universitas Indonesia lainnya.
Penjatuhan sanksi yang didasarkan pada Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008 / SK / MWA-UI / 2004 yang kemudian diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Nomor 207 / SK / R / UI / 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia, dimana pada Pasal 8 ayat (2) dinyatakan bahwa penjatuhan sanksi dilaksanakan oleh Rektor Universitas Indonesia melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia mengenai sanksi yang dijatuhkan pada terlapor. Selama menunggu proses tersebut berdasarkan Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008 / SK / MWA-UI / 2004, Pasal 10 ayat (3) dapat diberikan tindakan awal bagi terlapor yang berupa peringatan lisan, tulisan, denda, kewajiban mengganti semua kerusakan dan atau kerugian yang ditimbulkannya, atau larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan Universitas Indonesia, sambil menunggu keputusan akhir rektor.
Perihal tindakan awal pun dijelaskan di dalam Keputusan Rektor Universitas Nomor 207 / SK / R / UI / 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia pada Pasal 8 ayat (5) yang menyatakan bahwa selama jangka waktu 14 hari menunggu Keputusan Rektor maka Dekan atau Ketua Program Pascasarjana berwenang memberikan tindakan awal atau sementara berupa peringatan lisan/tertulis, skorsing atau penundaan ujian.
5. Kesimpulan
Berdasarkan uraian, maka baik Rektor, Dekan, Ketua Pascasarjana, terlebih lagi Direktur Kemahsiswaan UI maupun Fakultas tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan, membekukan, ataupun menghambat kegiatan-kegiatan non akademik, baik di tingkat UI maupun Fakultas sebelum adanya proses P3T2 yang menghasilkan putusan bersalah atas laporan pihak terkait. Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Direktur Kemahasiswaan adalah tidak berdasarkan hukum.
Berdasarkan pasal 1 angka 11 Keputusan Rektor UI, disebutkan bahwa Warga Universitas adalah sivitas Akademika, anggota MWA – UI, dan karyawan UI, sehingga apabila hendak menjatuhkan tindakan awal, maka tindakan tersebut harus dilakukan kepada warga yang bersangkutan di saat proses P3T2 menghasilkan sebuah rekomendasi sanksi kepada rektor selama jangka waktu 14 hari. Bukan kepada lembaga, ataupun pihak-pihak lain meskipun terlibat pada lembaga yang sama dengan warga yang hendak dikenakan tindakan tersebut.
Di samping itu, pembekuan yang dilakukan saat ini adalah berdasarkan surat 2146 / H2.1 / KM / 2009 yang tidak memiliki kekuatan hukum. Proses P3T2 sebagai syarat diberlakukannya tindakan awal pun belum terlaksana. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa syarat dilaksanakannya tindakan awal adalah :
– telah dibentuk P3T2 berdasarkan Surat Keputusan Rektor
– proses penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Tata Tertib telah dilaksanakan
– rekomendasi kepada Rektor telah disampaian oleh P3T2 mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada Terlapor apabila terbukti melanggar Tata Tertib Kehidupan Kampus
Berdasarkan ketiga syarat tersebut, belum satu pun proses yang dilakukan baik oleh Rektor maupun oleh P3T2, mengingat P3T2 tersebut memang belum terbentuk. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya Surat Keputusan Rektor tentang Pembentukan P3T2. Dengan demikian, tindakan awal yang dijatuhkan kepada BEM UI dengan cara menghentikan proses segala perizinan kegiatan dari BEM UI adalah tidak berdasarkan hukum.
Rekomendasi:
- Ketidakdewasaan Tanggapan Universitas Indonesia Terhadap… Pada 6 Juni 2020, BEM UI mengadakan diskusi mengenai rasisme yang terjadi di Papua, sayangnya diskusi ini mendapatkan tanggapan negatif dari pihak Universitas Indonesia. Dengan berbekal kata ilmiah yang seolah…
- Surat Edaran Tertib Berlalu Lintas di UI Walaupun ada di dalam lingkungan kampus, jalan raya yang mengelilingi UI ini adalah sebuah jalan raya, sama seperti jalan-jalan lainnya di luar lingkungan kampus. Sayangnya, banyak sekali pengguna jalan yang…
- Informasi Beasiswa S1 Dalam dan Luar Negeri Terbaru 2019 Menempuh pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi menjadi mimpi sebagian besar orang. Dengan akses ke pendidikan yang lebih baik, kesempatan untuk berkarir juga menjadi lebih besar, pengetahuan semakin terbuka,…
- Secangkir Kopi Pagi dengan Bapak Jakarta, 17 April 2011 SECANGKIR KOPI PAGI DENGAN BAPAK ( Untuk mu kawan ku, yang sedang begitu rindu pulang ke rumah ) Selalu begini, setiap Senin pagi, karena secangkir kopi.…
- The 1st Business Law Competition 2010 Perekonomian Indonesia kini sedang berkembang dengan sangat pesat dengan diibuktikan masuknya Indonesia ke dalam kelompok negara G-20. Kelompok ini adalah kelompok yang berisikan dua puluh negara dengan kekuatan perekonomian terbesar…
- Faldo dan Kebodohan di Kampus UI Adalah miris, ketika kurang dari 24 jam terakhir terjadi kebodohan besar di kampus rakyat, Universitas Indonesia. Tanggal 12 Agustus yang digadang-gadang sebagai momentum untuk menjatuhkan Rektor UI ternyata hanya sebuah…
- Unsur Mahasiswa Masuk Pansus Pemilihan Rektor UI MWA UI terus bergerak untuk persiapan penyelengaraan Pemilihan Rektor UI, salah satu proses yang telah dilakukan adalah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Rektor UI 2012. Pansus inilah yang akan menangani…
- Heboh Liputan Kampanye Calon Ketua BEM UI 2008 - 2009 di… Pada hari Rabu tanggal 21 November 2007 silam, kedua pasangan calon ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk periode 2008 - 2009 yaitu (1) Basori…
- Emang Seperti Apa Tipe-Tipe Mahasiswa Dari Kacamata Dosen? Nah tapi, di mata dosen, para mahasiswa memiliki berbagai tipe. Mungkin tipe-tipe ini yang menentukan perlakuan dosen kepada kalian. Di sini terdapat tipe-tipe mahasiswa menurut dosen versi AnakUI. Kalian masuk…
- Ade Armando Menyoal RUUPP 10 Kekeliruan dalam Wacana Anti RUU Pornografi Ditulis pada Oktober 5, 2008 oleh Ade Armando Seusai Ramadhan ini, DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi yang kontroversial. Ada harapan,RUU ini bisa…
- Seluk Beluk Himpunan Mahasiswa Jurusan: Ngapain Aja Sih? Mungkin banyak diantara kalian yang berencana untuk mengikuti salah satu organisasi di kampus, tapi kalian harus tau kalau organisasi di kampus itu ada banyak loh! Salah satunya adalah himpunan, apa…
- BEM UI Dibekukan? (TIDAK) Pemberitaan mengenai BEM UI dibekukan untuk sementara ternyata menimbulkan tanda tanya besar, apakah benar kegiatan BEM UI dibekukan atau tidak. Menurut surat edaran UI No. 2146/h2.1/KM/2009 tertanggal 14 Agustus 2009,…
- Pengumuman Pemenang Kaos anakUI.com 25-31 Mei 2009 Ini dia daftar tulisan di anakUI.com pada periode 25-31 Mei 2009, direkap per Senin 1 Juni 2009, jam 16.30: Universitas Indonesia Menempati Peringkat Top 200 se-Asia, ditulis oleh mierwuzzhere, Comments…
- Paguyuban Daerah di Mata Para Petinggi UI Transformasi Paguyuban Daerah di UI Paguyuban Nusantara UI dipicu oleh kesatuan tekad sejumlah paguyuban daerah di UI untuk memperjuangkan keadilan akan persamaan hak dan kewajiban selaku lembaga mahasiswa yang jika…
- Dekan FIA UI, Eko Prasojo menjadi Salah Satu Moderator Debat… Pak Eko Prasojo, Dekan FIA UI bersama Tina Talisa, presenter berita televisi swasta nasional akan menjadi moderator dalam agenda debat terbuka Cagub dan Cawagub DKI Jakarta, Jumat (27/1) hari ini!
- Seperti Apa Isi Dokumen Pakta Integritas UI yang Jadi… Mahasiswa baru diwajibkan menandatangani dokumen pakta integritas. Memang Seperti Apa Isi Dokumen Pakta Integritas UI yang Jadi Sorotan Akhir-Akhir ini?
- Mengenal PA, Kaprodi, Dekan, dan Rektor? Bedanya Apa Sih? Ketika baru memasuki dunia kampus banyak sekali jabatan petinggi kampus yang membuat saya bingung, maka di artikel ini saya menulis mengenai apa itu pembimbing akademik, kaprodi, dekan dan rektor, yuk…
- Untuk Calon Rektor Kami: Surat dari Salemba Pemilihan rektor saat ini merupakan isu paling hangat di kalangan civitas academica di Universitas Indonesia. Pemilihan rektor bukan hanya menentukan siapa yang memegang jabatan tersebut, tetapi berhubungan dengan apa yang…
- FISIP FUN FAIR 2009 ‘Evergreen’ Kali ini, Ikatan Alumni (ILUNI) FISIP UI bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIP) Universitas Indonesia kembali menggelar acara FISIP FUN FAIR 2009 dengan tema…
- Melihat Persoalan Insiden Misi Kemanusian Flotila to Gaza… Latar belakang Senin pagi tanggal 31 Mei 2010 waktu Indonesia terdengar berita rombongan kapal misi kemanusian Flotila to Gaza (kapal Mavi Marmara yang berbendera Turki) tidak bersenjata disergap/diserang oleh IDF…
- Transparansi Keuangan UI yang Kurang Kita Awasi: ICW Datangi… Tabik, Pada hari Kamis, 16 Desember 2010 sekitar tengah hari Febri Henri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi kampus UI Depok dengan tujuan kantor Humas UI. Saya dihubungi olehnya sehari…
- Liputan Rookie FISIP Championship 2010 FISIP UI. Hari 1-8 Hari 1 Selamat Malam Semuaaaa!!! Hari ini telah berlangsung Opening Ceremony RFC 2010 yang berjalan lancar dan suksesss.. Terima kasih kepada para MaBa FISIP UI Nusantara 2010 yang telah mengikuti…
- 30+ Contoh Surat Lamaran Kerja Terbaru Berbagai Pekerjaan Bagi Anda yang akan melamar pekerjaan, simak cara membuat dan contoh surat lamaran kerja terbaru untuk berbagai pekerjaan berikut ini. Ada contoh surat lamaran kerja simple/sederhana, contoh surat lamaran kerja…
- UI Selenggarakan Latihan Keterampilan Managemen Mahasiswa… Pada akhir pekan lalu, Universitas Indonesia tepatnya Direktorat Kemahasiswaan mengelar Latihan Keterampilan Managemen Mahasiswa (LKMM) 2009. Kegiatan ini merupakan program pelatihan keterampilan managemen yang ditujukan kepada pengurus inti/BPH organisasi-organisasi kemahasiswaan…
- FISIP Menggugat Bedah Kampus UI 2009 Tulisan ini adalah kronologis gugatan yang diajukan oleh FISIP terhadap BK UI 2009. Bukan untuk menjatuhkan panitia, tapi untuk perbaikan BK di tahun-tahun yang akan datang, dan untuk menjadi bukti…
- Aksi Menuntut Dekanat FIB Aksi Menuntut Dekanat FIB Pada hari Jum’at 5 Desember 2008 mahasiswa FIB, yang bergabung atas nama Gerakan Sadar Nalar (GSN) FIB, mengadakan aksi. Gerakan ini lahir dari keprihatinan mahasiswa terhadap…
- Peran Mahasiswa Indonesia Paling Ideal: Creator of Change,… memang agaknya, essay ini sangat jadul, jadul karena di ulang atau jadul karena isunya klasik. tapi entahlah, apapun itu alasannya, saya tetap menulis essay ini lantaran saya begitu prihatin akan hal…
- Hanya Kegilaan dan Kebenaran . . . Pada rekah fajar, saat bulan sabit yang pucat di tengah gemilang jingga dengan iri berindap dengki, - gentar akan terangnya hari, bersingjingkat menyabiti hamparan mawar hingga pucat…
- Fakta-Fakta Terhadap Pelaksanaan Teknis BOP-B di UI Fakta-Fakta Terhadap Pelaksanaan Teknis BOP-B di UI Bismillahirrahmanirrahim Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Salam Sejahtera bagi Kita Semua Melalui tulisan ini, izinkan saya untuk menuliskan sejumlah fakta mengenai pelaksanaan teknis…
- Chandra M Hamzah: Tiada Kata Jera Dalam Perjuangan!!! Oleh: Indra J. Piliang Mantan Aktivis Organisasi Kemahasiswaan UI 1990-an Kemaren, tanggal 29 Oktober 2009, tepat sehari setelah Hari Sumpah Pemuda, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditahan di…
dikutip dari detiknews.com (http://www.detiknews.com/read/2009/08/21/162730/1187340/10/rektor-ui-janji-dialog-dengan-mahasiswa) :
“Akan ada ruang dialog dengan mahasiswa,” (janji Pak Rektor)
semoga janji ini bukan hanya sekedar janji seperti halnya janji para caleg di musim kampanye…
Insya Allah HIMAKRIM akan membantu
“……..sebelum adanya proses P3T2 yang menghasilkan putusan bersalah atas laporan pihak terkait.”
maw nanya? kalo P3T2 menyatakan bersalah, apa BEM UI tetep ‘beku’? memang di UU IKM cara pembekuan BEM gmana? kalo di usir dari pusgiwa, permintaan pendanaan tdk dikabulkan, n hal2 admin lain, ya silahkan aja, tapi apa bisa membekukan BEM? bingung sayah,,,
sepertinya dasar aturan hukumnya kurang satu,, SK Rektor tentang Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan,, disitu dijelaskan yang dimaksud dengan ijin kegiatan kemahasiswaan..
salah satu bentuk kearoganan rektorat…
berita – berita mirip tentang rektorat dibredel, mengingatkan dengan zaman soeharto..
kata sebuah pepatah Budha, “Kalau sebuah jari menunjuk ke bulan, hanya orang tolol saja yang memandang jari itu”.
ingat, sang bulan tetaplah BPOB
dan pelanggaran etika kampus hanyalah sang jari.
ini baru sebuah jari dari seseorang, belum dari jari-jari yang lain, dan orang-orang yang lainnya.
@ma’il: makasih masukannya
permasalahannya kurang komunikasinya pengurus BEM dengan rektorat….BEM dulu perasaan enggak kayak gini deh….ayo dong kedepankan intelektual jangan provokatif….
Beuhh.. pada ributin ap sih??
coba kunjungi ini :
http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/08/21/21442161/40.Persen.Mahasiswa.UI.Dapat.Keringanan.dan.Beasiswa..
d sana d bahas juga mengenai pembekuan BEM UI