Pernyataan sikap mendukung RUU Pornografi

PII – HMI MPO – KAMMI – KORPUS PIIWATI – LDK IPB – FORUM INDONESIA MUDA – KOHATI MPO –ALIANSI PEMUDA SELAMATKAN BANGSA – SALAM UI – BRIGADE PII – RUMAH BELAJAR – GPI PUTRI

PERNYATAAN SIKAP
ALIANSI PEMUDA PEDULI MORAL BANGSA
TERHADAP RUU PORNOGRAFI

History make man wise, ungkapan ini sudah lazim kita dengarkan dan memang tidak dapat dinafikan. Sejarah sudah selayaknya menjadi tempat berkaca, mengkontemplasikan perubahan dan melahirkan gagasan baru yang lebih kontekstual. Dalam pusaran sejarah bangsa ini, ada sebuah fenomena menarik untuk dicermati. Kepimimpinan kaum muda. Gerakan muda dengan sederet tokohnya yang tentulah merupakan para pemimpin kaum muda mencatat serentetan kiprah kepeloporan untuk perubahan. Kaum muda senantiasa menjadi bagian yang tak bisa lepas dari setiap episode kesejarahan bangsa. Tidak dapat dinafikan lagi, pemuda adalah aset bangsa (human capital) yang memiliki posisi strategis. Pemuda adalah pewaris estafeta kepemimpinan bangsa. Pada diri pemudalah harapan dan cita-cita besar bangsa akan ditipkan.

Namun, realitas menyadarkan kita bahwa pemuda berada dalam ambang kehancuran dengan adanya ancaman pornografi. Beberapa data sebagai fakta yang dapat diajukan:

1. Data kekerasan seksual yang menimpa anak-anak (usia di bawah 18 tahun) yang dihimpun oleh Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak di RSCM dari Juni 2000 hingga Juni 2005 menunjukkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan mencapai 1200 kasus dan pencabulan anak laki-laki sebanyak 68 kasus. Korban umumnya dibawah usia 16 tahun, dan pada umumya dimulai ketika anak masih sangat kecil dan belum mengerti perilaku seksual.

2. Data dari Survei Yayasan Kita dan Buah Hati tahun 2005 menunjukkan bahwa lebih dari 80 % anak berusia 9-12 tahun di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi telah mengakses materi pornografi, 25 % melalui hand phone, 20 % dari situs porno di internet, 12 % dari majalah , 12 % dari film/ VCD/ DVD. Remaja usia 19-24 tahun lebih parah lagi, 97 % (artinya hampir semua) remaja pernah mengakses situs porno.

3. Anak-anak Indonesia kini telah dijadikan sebagai model gambar-gambar porno yang bereder di situs-situs internet atau website. Bahkan, menurut hasil survei dari Top Ten Review pada tahun 2006, anak Indonesia ditengarai merupakan jumlah terbesar yang dijadikan model pada situs tersebut. ‘Dari 4,2 juta situs porno, 100 ribu diantaranya berupa situs yang menampilkan anak-anak sebagai objek seksual, dan yang terbanyak adalah anak-anak Indonesia,’ kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Masnah Sari, usai sosialisasi Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak di Graha Bhumi Phala, Kantor Setda Temanggung, Rabu (9/4).

4. Di Indonesia pada tahun 1999 terjadi 2 juta aborsi, 750.00 diantaranya terjadi pada pasangan yang belum menikah. Wajar, karena Penelitian BKKBN di enam kota di Jawa Barat tahun 2002 menyebutkan: 39,65% (artinya 4 dari 10) remaja pernah berhubungan seks sebelum nikah. (Lihat Sejarah Erotisme & Seks Bebas, Umar Abdullah, Bogor : elMoesa Production, 2006).

5. Buletin al-Islam Edisi 315 Setiap hari berbagai media (cetak maupun elektronik) selalu menyajikan berita tentang berbagai kasus yang mendera anak-anak kita. Pelecehan seksual, penculikan, penyiksaan, pembunuhan (bahkan sejak usia sangat dini dengan aborsi), perdagangan anak, anak-anak yang terbelakang
karena kurang gizi, anak-anak putus sekolah, hingga kriminalitas anak

6. Ancaman Televisi Sekitar 60 juta anak Indonesia menonton TV selama berjam-jam hampir sepanjang hari. Berdasarkan penelitian Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) tahun 2002, di Jakarta, misalnya, anak-anak menghabiskan sekitar 30-35 jam di depan pesawat TV selama seminggu atau 1560-1820 jam pertahun. Angka itu bahkan jauh lebih besar daripada jam belajar anak di Sekolah Dasar (SD) yang tidak sampai 1.000 jam setahun. Sementara apa yang mereka tonton daiantaranya tayangan yang menampilkan ketelanjangan dan ataupun yang mengesankan ketelanjangan.

7. Meningkatnya jumlah masyarakat yang terkena penyakit yang mematikan di Indonesia. Diperkirakan 30 ribu orang terjangkit HIV/AIDS.

8. BBC dan CNN pada 2001 juga pernah melaporkan, Indonesia dan Rusia merupakan pemasok terbesar materi pornografi anak, di mana anak-anak ditampilkan dalam adegan-adegan seksual. (Republika, 21/5/06).

9. Sekitar 100.000 wanita dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya, di antaranya untuk bisnis seks. Indonesia bersama 22 negara lainnya dipandang sebagai sumber perdagangan manusia, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun mancanegara. Salah satu tujuan perdagangan manusia adalah memasukkan perempuan dalam industri prostitusi

10. Aborsi di Indonesia terjadi sebanyak 2,2 juta setahunnya. Maknanya setiap 15 detik seorang calon bayi di suatu tempat di negeri ini meninggal

11. Ancaman Pornografi dan Seks Bebas berdasarkan data Yayasan Kita dan Buah Hati pernah melakukan survei sepanjang tahun 2005 di antara kalangan anak-anak SD, usia 9-12 tahun. Respondennya 1.705 anak di Jabodetabek, ternyata 80 persen dari anak-anak itu sudah mengakses materi pornografi dari bermacam-macam sumber: komik-komik, VCD/DVD, dan situs-situs porno. Di Indonesia, komik-komik porno harganya cuma Rp 2.000-Rp 3.000, sementara VCD porno bisa Rp 10.000 dua keping. Itu bisa dibeli di stasiun kereta, di depan sekolah, di depan kantor polisi, bisa di mana saja. .

12. Terdapat 4,200,000 (empat koma dua juta) situs porno dunia, 100,000
(seratus ribu) situs porno Indonesia di internet.

Kami sebagai elemen pemuda yang risau dan sekaligus peduli pada moral bangsa MENYATAKAN SIKAP:

  1. Mengutuk dan mengecam keras, perseorangan maupun koorporasi yang telah turut andil dalam merebaknya peredaran materi pornografi yang telah merusak moral dan karakter pemuda indonesia
  2. Memandang penting lahirnya produk hukum yang secara tegas mampu mengatur agar pornografi tidak semakin berkembang luas
  3. Mendukung segera disahkannya ruu pornografi demi penyelamatan aset bangsa (pemuda)
  4. Peran aktif criminal justice system (aparat penegak hukum polisi, jaksa dan hakim) dalam menjalankan undang-undang yang telah ada
  5. Menghimbau masyarakat untuk tetap kritis dan objektif terhadap masalah dekadensi moral yang terjadi pada bangsa ini

Jakarta, 16 Oktober 2008

Koordinator

Nur Amelia Kahar

085242982014

Salam,

Ali Asnawi

Koord. Humas

021-68111070

YM: comex_cyber

4 thoughts on “Pernyataan sikap mendukung RUU Pornografi”

  1. Setuju bahwa pronografi di Indonesia adalah suatu masalah,

    terutama dalam kaitannya dengan penyebaran media elektronik yang kerap dijaja seenaknya di pinggiRan jalan,

    perilaku prostitusi yang semakin meluas karena keterpurukan ekonomi,

    human trafficking yang mengerikan yang belakangan sudah digambarkan dalam film Trade (Marco Kreuzpaintner, 2007) dan Taken (Pierre Morel, 2008),

    media massa yang semakin enteng menampilkan hiburan² lokal maupun luar yang mengumbar pakaian minim dan perilaku seksual bebas,

    semakin meningkatnya prevalensi penyakit menular seksual dari tahun ke tahun,

    dan sebagainya.

    Tetapi apa semuanya itu sudah tercakup dalam RUU tersebut?

    Sudahkah kita mengetahui draft RUU tersebut? Sudahkah kita memahami kata demi kata dari draft RUU tersebut?

    Kalau sudah, silakan memilih mendukung atau menolak.

    Kalau belum, tau diRi dikit lah untuk gak banyak berkomentar, sudah cukup media massa dikotori komentar-komentar sok tahu.

    Berkatalah dan beraksilah bila mengerti benar substansinya, jangan ikut-ikutan.

    +iR+

    Reply
  2. menurut gw, daripada kita mempersoalkan masalah pornografi, ada baiknya jika kita liat hal yang lebih mendasar lagi…yaitu mengapa ada human trafficking, kenapa acara TV semakin menjadi – jadi dengan seperti itu, dan sebagainya.

    kalau gw pribadi menyimpulkan bahwa semua itu berawal dari kebutuhan ekonomi…..orang menjual VCD porno karena dia tahu bahwa hal itu dibutuhkan oleh yang lain…dan tentunya dia mendapat pemasukan yang lumayan. begitu juga acara televisi yang dikatakan menampilkan seperti itu atau menyerempet itu biasanya mendapat banyak untung.

    harus diakui bhwa pornografi dapat dikategorikan sebagai ranah privat….dan gw pribadi tidak setuju jika publik berhak mengontrol ranah privat….dalam hal ini berarti negara atau publik melanggar Hak Asasi Manusia [ Universal Declaration of Human Right ]Article ke 12

    tapi gw setuju bahwa human trafficking, pornografi anak, dan lainnya adalah masalah yang juga harus dipecahkan..

    jadi kita serang sumbernya aja yaitu masalah kesejahteraan……daripada 1 UU yang kontroversial dan bias, lebih baik jika kesejahteraan masyarakat ditingkatkan, pendidikan permaasalahan seksual digalakkan [bukan untuk melegalkan seks bebas tapi justru memberikan penyuluhan bahaya seks bebas], dan setidaknya memberi makan rakyat agar mereka senang dan tidak berpikiran menjual anaknya….

    setau gw, di negara – negara maju yang cukup makmur di eropa [seperti swiss], sudah cukup sejahtera sehingga jarang dari mereka yang memilih bekerja menjadi bintang film porno. kebanyakan bintang film porno di eropa berasal dari negara – negara eropa timur dimana tingkat kesejahteraan masih dibawah rata – rata.

    salam

    penulis adalah seorang mahasiswa S1 Psikologi 2006 yang senang membaca segala sesuatu

    Reply

Leave a Comment