Pesta Demokrasi Indonesia “nasib mu kini”

Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dan pada saat ini akan memulai pesta demokrasi 5 tahunan.tapi pernahkah kita sedikit merenungkan bahwa demokrasi yang ada di negeri ini tidak lebih hanya sebagai ajang penghaburan uang.baik itu di dalam kampanye atau lain nya.sebagai data,partai-partai menghabiskan sekitar 1,9 trliun rupiah untuk dana kampany,dan yang menjadi sangat memilukan dana sebesar itu didapt dari iuran para anggota caleg.jika di rata-rata kan tiap caleg harus membayar 290 juta untuk sumbangan partai.di tambah dana untuk kampanye yang jumlah nya lumayan besar.yang menjadi masalah adalah

1.tidak semua rakyat indonesia yang punya kapabilitas untuk duduk di DPR atau DPD memiliki dana segitu besar.sehingga banyak rakyat indonesia yang mestinya mampu untuk duduk di DPR atau DPD menjadi terbatasi dengan kebijakan yang di bentuk

2.apakah kampanye yang dilakukan sekarang efektif? sekarang yang menjadi pertanyaan kampanye sekarang yang sebagian besar dilakukan dengan membangun baliho,spanduk yang bisa kita lihat di sepanjang jalan itu sudah memenuhi yang nama nya esensi kampanye?
sama sekali NOL besar.karena itu saat sekarang masih banyak rakyat indonesia yang belum mengenal sosok yang dia pilih.dan semua kampanye yang sekarang dilakukan hanya menghaburkan uang.

3.KPU seolah tutup muka terhadap semua pelanggaran yang terjadi saat ini.saya ambil contoh nyata.media televisi yang saat sekarang masih terjaga kenetralannya sudah sangat sedikit.setiap media massa sudah ada embel” politik didalam nya.apakah ini fungsi media?yang harusnya memberikan PENCERAHAAN bukan DOKTRINISASI.dan KPU seolah tutup muka.padahal mereka bertanggung jawab atas hal ini.sesuai dengan UU NO 15 TAHUN 2011 PASAL 8.YAITU MELAKUKAN SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PEMILU DAN/ATAU BERKAITAN DENGAN TUGAS DAN WEWENANG KPU KEPADA MASYARAKAT dari kenyataan sekarang saja KPU sudah tidak bisa menjamin yang nama nya sosialisasi pemilu kepada masyarakat secara netral.yang sekarang di butuhkan masyarakat informasi yang netral tanpa ada embel” dari partai untuk mempengaruhi masyarakat.dan KPU hendak berlaku tegas apabila suatu media massa baik elektronik maupun sosial apabila telah secara terang-terangan melakukan tindak pelanggaran tersebut.

Leave a Comment