Press Release Aksi BEM UI Mendesak Percepatan Pengesahan RUU BPJS, 21 Juli 2011

Siaran Pers

Sahkan Segera RUU BPJS!

Hingga saat ini, masih terjadi deadlock antara DPR dan pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Dimulai dari pembatalan rapat pembahasan DPR bersama delapan menteri terkait, sampai kemungkinan proses perpanjangan untuk membahas RUU ini hingga 19 Agustus mendatang.

Sikap seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR terkesan berlama-lama dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk menyelenggarakan jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia. Padahal RUU BPJS sangat mendesak untuk segera disahkan.

Karena itulah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) beserta jajaran BEM Fakultas se-UI kembali mengadakan aksi lanjutan dalam menyikapi pengesahan RUU BPJS ini. Mahasiswa UI mendesak agar RUU ini segera disahkan dalam minggu ini.

Aksi akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Juli 2011 di gedung DPR pada pukul 13.00 WIB. Aksi akan ditampilkan dalam bentuk teatrikal dan model konferensi pers menyampaikan tujuh poin tuntutan mahasiswa UI (terlampir).

Depok, 20 Juli 2011
Kepala Divisi Humas BEM UI
Anneila Firza K

Contact Person:
Maman Abdurrakhman (Ketua BEM UI): 081911432650
Anneila Firza K (Kadiv Humas BEM UI): 081371063000

Lampiran I: 7 Poin Tuntutan Mahasiswa UI

1. SEGERA SAHKAN RUU BPJS YANG PRO-RAKYAT DI TAHUN 2011 !

2. Independensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum publik yang tidak berada dibawah kementrian = HARGA MATI! Hal ini sesuai dengan amanat UU SJSN yang mengamanatkan bahwa pembentukan BPJS harus bersifat nirlaba yang semua dananya dikelola untuk sebesar-besarnya manfaat bagi peserta. Oleh karena itu, BPJS tidak bisa di bawah kementerian BUMN. Selain itu, BPJS ini juga tidak bisa di bawah kementerian lainnya karena program-program yang ada pada BPJS bersifat lintas sektor kementerian yang dapat membuat birokrasi menjadi tidak efektif dan efisien sehingga BPJS yang ideal adalah tidak di bawah kementerian, tetapi sebuah badan hukum publik yang independen yang bertanggung jawab kepada Presiden.

3. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikembangkan oleh Negara harus mencakup seluruh rakyat Indonesia dan Negara wajib membayarkan iuran fakir miskin dan orang yang tidak mampu! Sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan harus mencakup semua rakyat Indonesia tanpa diskriminasi dan negara wajib membayarkan iuran fakir miskin dan orang-orang yang tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan jaminan sosial.

4. Harus ada transparansi dan akuntabilitas serta pengawasan empat BUMN ( Jamsostek, ASKES, ASABRI, dan TASPEN) yang ketat dan tidak adanya kekosongan program jaminan sosial selama proses transformasi! Dalam proses transformasi keempat BUMN, harus dilakukan pengawasan secara ketat terutama terhadap aset-aset yang ada secara transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, harus ada kepastian atau jaminan kepada peserta yang telah ada pada keempat BUMN tersebut untuk tetap mendapatkan hak-haknya dan juga tidak boleh terjadi kekosongan penyelenggaraan jaminan sosial selama masa transformasi tersebut.

5. Pemerintah menjamin tidak adanya PHK pegawai BUMN terkait!
Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja para pegawai keempat BUMN selama dalam proses transformasi menjadi BPJS dan pemerintah harus menjamin hal tersebut agar tidak terjadi.

6. Segera buat peraturan teknis terkait penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia pasca disahkannya RUU BPJS! Peraturan-peraturan teknis atau penyokong yang berbentuk PP atau Perpres harus segera dibuat oleh pemerintah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan agar realisasi sistem jaminan sosial tidak kembali berjalan molor.

7. Sosialisasikan Sistem Jaminan Sosial Nasional kepada seluruh rakyat Indonesia!
Belum banyak orang yang mengerti tentang sistem jaminan sosial di negeri ini. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi mengenai SJSN kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk hak dan kewajiban yang telah diatur.

Lampiran II: Deskripsi Kegiatan Acara

Aksi teatrikal, akan dibawakan oleh mahasiswa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.
Model konferensi pers, bentuk penyampaian tujuh poin tuntutan mahasiswa UI dan argumen-argumen mengapa RUU BPJS harus segera disahkan yang dikemas seperti konferensi pers. Pembicara dari para ketua lembaga mahasiswa UI.

1 thought on “Press Release Aksi BEM UI Mendesak Percepatan Pengesahan RUU BPJS, 21 Juli 2011”

  1. koq ngebet banget sih BEM UI ngusung isu ini? yakin apbn kita sanggup? jgn maen bilang ‘inkonstitusional’ aja donk. dulu kita rame2 nuntut anggaran pendidikan ‘dikunci’ 20%. setelah ngotot2an akhirnya distujui. tapi skrg gmana, dr anggaran sbnyk itu ga bisa dicairin sluruhnya jg ama pemerintah.. kalo pake kacamata di mana pemerintah kita itu korup seada2nya, ini dianggarin duit bnyk aja ga bisa ngabisin. artinya emang ga segampang itu lah utk bisa ngejalanin program2 utk menyalurkan anggaran itu. tapi kemudian, ga ada tuh mahasiswa yg mengkaji sumber permasalahannya trus nuntut perbaikan.

    skrg mao ngusulin lagi untuk kembali ‘mengunci’ sebagian apbn untuk jaminan sosial. emangnya kita mampu..? apbn kita udah stengah mati subsidiin bbm buat ‘rakyat kecil’. gmana kalo massa aksinya pada ditanyain tuh, yg pake motor masi ada yg pake premium ga? klo masi ada mending disuruh pulang aja. ga guna koar2 klo klakuan ga sejalan..

    Reply

Leave a Comment