Sekali Lagi, Tentang BOP dan UMB

Untuk tahun ajaran baru mendatang, petinggi kampus telah menyiapkan dua perangkat kebijakan; kenaikan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan penambahan jalur masuk UI melalui Ujian Masuk Bersama (UMB). Tulisan kali ini akan lebih menyoroti masalah yang pertama.

Kebijakan petinggi kampus, yang dipunggawai Bapak Gumilar sebagai rektor, seputar kenaikan BOP untuk mahasiswa baru nanti, tidak ayal mengundang reaksi dari mahasiswa. Polemik – polemik yang terjadi setidaknya meliputi, pertama, BEM UI ditengarai sudah menyalahi peranannya sebagai pembela kepentingan mahasiswa. Kedua, sebagai kelanjutan dari yang pertama, BEM telah kehilangan kepercayaan dari mahasiswa. Ketiga, adanya ketakutan bahwa predikat UI sebagai kampus rakyat akan berubaha menjadi kampus elit.

Polemik pertama muncul karena BEM yang dilibatkan pihak rektorat dalam perumusan perubahan BOP tidak menunjukkan resistensi yang signifikan. Malah, kabarnya, justru BEM bersama DPM, beberapa perwakilah mahasiswa di Forum Mahasiswa (FORMA), dan lembaga eksekutif dan legislatif tingkat fakultas lah yang merumuskan draft Surat Keputusan (SK) tentang perubahan mekanisme pembiayaan kuliah di UI. Sistem baru ini, katanya, menekankan pada asas keadilan. Dimana, setiap mahasiswa akan dikenakan biaya pendidikan yang jumlahnya disesuaikan dengan tingkat kemampuan keuangan. (selengkapnya silakan lihat SK rektor dan tulisan Edwin di situs resmi BEM UI). Pihak BEM menyebut rumusan ini sebagai Sistem Pembiayaan Berkeadilan. Benarkah demikian? Apakah sistem trial and error ini akan efektif dan benar-benar berkeadilan?

Secara singkat pembahasan masalah ini akan mengaitkan pada dua hal, pertama historis, dan kedua dampak dari kebijakan kenaikan itu sendiri.

I

Kebijakan rektorat menaikkan BOP tahun ini bukan yang pertama dan strategi satu-satunya dalam mencari sumber pendanaan. Banyak cara dari rektorat dalam mencari dana tersebut, Mulai dari DPKP tahun 1999, Jalur khusus (PPMM & PPDD FK) 2003, PEDATI Fasilkom 2004, PPSTD FT 2006, kemudian Admission Fee tahun 2004. Dari dulu mahasiswa selalu saja dijadikan sumber dana paling segar. Padahal, menurut PP. no 152 tahun 2000 pasal 12 ayat 1, sumber pendanaan BHMN berasal dari pemerintah, masyarakat, pihak luar negeri, dan usaha dan tabungan universitas. Kita melihat bahwa mahasiswa yang termasuk dalam kategori masyarakat bukanlah satu-satunya komponen dalam sistem pendanaan, tetapi yang terjadi di lapangan adalah “eksploitasi” pendanaan yang berasal dari mahasiswa, bukan fokus pada tiga lainnya. Sebagai gambaran tahun 2005, mahasiswa menyumbangkan 70% dari pendanaan di UI, 17% pemerintah, 2% ventura (unit bisnis), penelitian 4% dan sumbangan sekitar 2 % (data MWA unsur mahasiswa). Jelas, bahwa BHMN sebenarnya bukan bentuk “ekploitasi”, tetapi “kemandirian”dan kreatifitas” pencarian dana dari sumber lain.

II

BEM semestinya tidak serta merta mengusulkan sistem ini sebagai respon atas keinginan rektorat menaikkan biaya pendidikan. Ada banyak kelemahan yang seharusnya terbaca pada saat proses perumusannya. Bagaimana mengenai waktu yang hanya satu minggu yang diberikan pada mahasiswa baru untuk menyiapkan berkas-berkas kelengkapan pengajuan keringanan?, ditambah lagi, data yang diminta adalah data terbaru. Bagaimana dengan mahasiswa yang dari luar pulau jawa, nun jauh di sana?, bisakah mereka menyiapkan secepat itu?. Kemudian, faktor psikis juga. Coba perhatikan di website UI bagian komponen biaya pendidikannya, yang tercantum adalah range tertinggi, 5 dan 7,5 juta. Sementara mengenai range minimum hingga maksimum cuma ada di SK yang tidak banyak diakses masyarakat. Artinya, yang mengetahui hanya sedikit, sementara simpul yang tampak adalah range maksimumnya. Bagi calon mahasiswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, hal ini akan menjadi ketakutan. Selanjutnya, kebijakan ini akan menjadi awal yang buruk bagi kebijakan-kebijakan selanjutnya. Kebijakan kenaikan biaya pendidikan ke depan akan lebih mudah. Sebab, pastilah selama kebijakan ini diterapkan akan dievaluasi, dan apabila didapat kesimpulan bahwa rata-rata kemampuan membayar mahasiswa UI, misalnya, 3 juta atau bahkan lebih, maka bisa-bisa kebijakan sekarang ini akan direvisi sedikit demi sedikit, menyesuaikan dengan keadaan saat itu. Sehingga, bukan hal mustahil manakala nanti kita mendapati BOP di UI sebesar 5 hingga 7,5 juta, atau malah lebih. Di samping itu, implementasi kebijakan ini tentu saja tidak memerhatikan dari mana mahasiswa bersangkutan berasal. Apakah penghasilan 5 juta perbulan dari orang tua mahasiswa yang tinggal di Jakarta dengan yang tinggal di Kalimantan sama?. Sementara yang dilihat hanya angka-angka yang tertera di berkas-berkas lalu dimasukkan ke dalam “rumus” yang sudah dibuat, dan keluarlah hasil, berapa BOP yang harus dibayar seorang mahasiswa. Tentu faktor tempat tinggal tidak disertakan di “rumus” perhitungan tersebut. Itu beberapa dampak yang bisa dibayangkan sebagai efek dari kebijakan sistem pembiayaan yang baru ini. Saya tidak berpretensi untuk menggugat BEM UI karena terlalu lunak dengan pihak rektorat. Tetapi, BEM UI tidak seharusnya mengukur impact suatu kebijakan hanya dalam kerangka pikir periode kepengurusannya. Adagium UI sebagai kampus rakyat, meskipun sekarang sudah mulai hilang, jangan sampai tinggal nama karena kebijakan anda hari ini.

Kekhawatiran terbesar akan efek dari kebijakan-kebijakan yang “mengekploitasi” mahasiswa ini adalah ke UI sendiri. Stigma “UI Mahal” tidak bisa dihindarkan. Hal ini secara tidak langsung akan menyaring level ekonomi mahasiswa yang masuk ke UI dan akan terjadi polarisasi strata-strata ekonomi dari yang lebih homogen ke arah ekonomi kuat. Ini diperkuat dengan pernyataan salah seorang petinggi rektorat bahwa sekitar 80% dari mahasiswa regular UI tahun 2006 tergolong “mampu”. Sehingga, Rektorat makin silau dengan semakin besarnya presentase mahasiswa mampu di UI dan menjadikannya sebagai lahan untuk terus-menerus di “ekploitasi”. Dampak lanjutannya adalah calon mahasiswa, terutama yg berasal dari keluarga tidak mampu, akan berfikir berkali-kali dahulu apakah mereka sanggup membayar 5 – 25 juta ketika masuk UI, apakah mereka sanggup membayar uang kuliah, yang sekarang berkisar 5 – 7,5 juta, padahal penghasilan keluarganya mungkin hanya 500 ribu – 1 juta/bulan.

III

Walhasil, pembicaraan ini sudah bukan isu lagi, melainkan sudah menjadi kebijakan; SK telah ditandatangani, palu sudah diketok, dan lembaga mahasiswa yang eksis sekarang sudah menyetujuinya. Ini artinya, nasi sudah menjadi bubur. Kita tingga berdoa saja semoga ini merupakan pilihan tepat dan terbaik. Dan, tugas selanjutnya adalah bagaimana mengawal kebijakan ini sehingga yang terjadi di lapangan seindah yang tertulis di atas kertas. Semoga janji tidak sekedar janji, namun bisa direalisasikan.

Andi Rosilala (Mahasiswa Ilmu HI, angkatan 2007)

Ketua Departemen Kajian Strategis SALAM UI, 2008

3 thoughts on “Sekali Lagi, Tentang BOP dan UMB”

  1. ikutan juga ah.. mungkin yang dikatakan bung andi benar..hehhe.. tapi sebelumnya posting dah coba mengkroscek lebih dalam ke kang Thoha dan Mas Wawan selaku Bidang Kemahasiswaan BEM UI mengenai matriks dan parameter yang digunakan sehingga ada perhitungan yang beda antara calon mahasiswa yang berasal dari jakarta dan luar pulau sana.. klo boleh usul seh.. mungkin perlu dipertimbangkan penggunaan Upah minimum Kabupaten/Kota sebagai bahan perhitungan seperti yang dijalankan oleh beastudi etos dalam seleksi calon Etoser selama ini.

    Reply
  2. selain itu, perlu dicek juga gimana perekonomian otorita kampus kita ini, bagaimana idealnya (kalo ga ideal), dan gimana solusinya wujudkan yg ideal itu. Kalo udah, silakan ngomong, atow ngehina juga boleh kalo emang itu ga sesuai..

    Reply

Leave a Comment