poligami? setuju ga ya? eits,, jangan komentar dulu.. ini seminar buat kamu-kamu mahasiswa UI yang pengen lebih banyak tau tentang poligami. dijamin seru.tambah seru lagi karena seminar ini FREE!!
masi kurang? ditambahin dehh..
ada sertifikat (yang lagi-lagi FREE) buat 200 orang pendaftar pertama.. gimana? serrruuuuuu kaaannn??!!! so don’t miss it, ok
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adilterhadap (hak-hak) perempuan yang yatim(bilaman kamu mengawininya), maka kawinilahwanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS. An-Nissa: 3)
“Hai orang-orang yang beriman,taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),dan Ulil Amri di antara kamu.Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an dan Rasul (sunnahnya),jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.Yang demikian itu lebih utama (bagimu)dan lebih baik akibatnya.”(QS. An-Nissa: 59)
Saat ini poligami merupakan isu yang paling hangat dibicarakan di Indonesia. Poligami selalu saja menimbulkan pro dan kontra, baik dari kalangan umat Islam sendiri maupun orang-orang yang menamakan dirinya sebagai pejuang hak wanita. Golongan yang pro menyandarkan poligami kepada ayat Al-Qur’an yang isinya memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu orang dengan batas empat orang dengan syarat suami berlaku adil, sedangkan yang kontra menyandarkan bahwa poligami tidak sesuai dengan hak asasi seorang perempuan sebagai istri.
Selain itu, ada juga golongan yang berada di antara pro dan kontra. Golongan ini setuju dengan poligami, namun poligami tersebut harus berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu dengan memenuhi syarat ada izin dari istri dan pengadilan. Golongan ini beranggapan bahwa UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia ini merupakan produk Ulil Amri yang berdasarkan Al-Qur’an surat An-Nissa: 59 merupakan salah satu pedoman hidup seorang muslim yang wajib diikuti.
Faktanya banyak perceraian yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh poligami. Sebagian besar poligami yang dilakukan hanya memenuhi syarat adil yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an namun tidak melaksanakan poligami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Permasalahan yang timbul sekarang adalah apakah benar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini QS. An-Nissa: 59 sehingga wajib dipatuhi bagi pihak yang ingin berpoligami selain memenuhi syarat adil menurut Al-Qur’an? Bagaimanakah konsep adil sebenarnya?
Temukan jawabannya dalam seminar “POLIGAMI: Antara Hukum Islam & Hukum Nasional” yang akan diadakan oleh BSO SERAMBI Fakultas hukum Universitas Indonesia yang akan diadakan pada:
hari/tanggal : Jum’at, 11 April 2008
waktu : Pukul 13.00-17.00 WIB
tempat : Balai Sidang Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia
pembicara :
- Asma Nadia (Penulis Buku Islami)
- Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H. (Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Yeni Salma Barlinti, S.H., M.H. (Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Ustadz Muhsinin, Lc. (Ahli Fiqh, Pemuka Agama Islam)
Contact Person: Wenny Radistya (081510444252) Junita (085710348625 / 02198066812) Eva Fatimah (085664124064)