Seperti Apa Isi Dokumen Pakta Integritas UI yang Jadi Sorotan Akhir-Akhir ini?

Dokumen Pakta integritas. Akhir Agustus hingga artikel ini ditulis mahasiswa baru Universitas Indonesia angkatan tahun 2020 telah disibukkan dengan beragam aktifitas mulai dari urusan administrasi atau daftar ulang, pengenalan lingkungan kampus, hingga perkuliahan yang mulai berjalan. Di tengah pandemi covid-19 ini, seluruh agenda yang telah direncanakan tetap harus berjalan dengan syarat wajib mengikuti peraturan pemerintah yaitu menerapkan protocol kesehatan, diantaranya adalah mengenakan masker, menjaga jarak atau physical distancing, dan mencuci tangan. Banyak pula agenda yang diselenggarakan secara dalam jaringan atau daring agar meminimalisir resiko terdampak dari virus covid-19 ini.

Namun ada yang berbeda di tahun ini, selain pelaksanaan kegiatan diadakan secara daring, mahasiswa baru Universitas Indonesia, diminta untuk menandatangani dua buah dokumen, dokumen pertama berjudul ‘pakta integritas mahasiswa Baru 2020 universitas Indonesia’ dan ‘Informed Consent’ atau yang berarti Surat persetujuan menjadi responden, kedua surat ini diberikan saat PKKMB sedang berlangsung. Kedua dokumen ini wajib untuk ditandatangani oleh mahasiswa baru, dengan cara dicetak, untuk dokumen pakta integritas ditandatangani diatas materai, untuk kemudian dipindai ulang dan dikirim melalui masing-masing email pembimbing.

BACA JUGA: Mari Mengenal PKKMB, Kegiatan Awal MABA UI Versi Baru

Pakta menurut KBBI Daring Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah bentuk perjanjian Perjanjian yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Dokumen Pakta integritas yang diberikan kepada mahasiswa baru 2020 itu berisi tentang 13 poin yaitu:

  1. Menerapkan 9 (sembilan) nilai-nilai dasar Universitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari;
  2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor tentang Organisasi Tata dan Laksana Kemahasiswaan Universitas Indonesia;
  3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia;
  4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan, dan aktivitas mahasiswa yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring, sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas;
  7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia;
  8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan non-akademik;
  9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggung jawab secara pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental;
  10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara;
  11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari Pimpinan Fakultas dan/atau Pimpinan Universitas Indonesia;
  12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba);
  13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi akademik, non-akademik, pidana dan/atau perdata atas pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi tertinggi jika melanggar pakta integritas ini adalah pemberhentian sebagai mahasiswa/I universitas Indonesia. Pakta integritas ini kemudian menjadi sorotan beberapa media online, pakta integritas tersebut dinilai merugikan pihak mahasiswa karena mengandung poin-poin yang bermasalah. Oleh karena itu, seluruh elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Tolak Pakta Integritas menyuarakan penolakan terhadap pakta integritas bagi mahasiswa UI 2020.

BACA JUGA: Mengawali Semester Baru dengan PJJ, Apa Kata Anak UI?

Leave a Comment