Simak 6 Syarat Kuliah Tatap Muka Tahun Depan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim telah mengeluarkan “lampu hijau” untuk sistem pembelajaran tahun 2021. Sekolah dan perguruan tinggi akan diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka. Hal ini menjadi sesuatu yang dilematis. Di satu sisi, rindu pada belajar tatap muka akan terobati. Di sisi lain, kekhawatiran pada risiko penambahan kasus positif Covid-19 juga tak dapat dihindari.

Walaupun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, khususnya di perguruan tinggi. Setidaknya terdapat enam persyaratan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi untuk melaksanakan kuliah tatap muka yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Berikut ini poin-poinnya yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Mendapatkan Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Setempat

Sumber: dpr.go.id

Perguruan tinggi harus mendapat rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Mahasiswa yang datang dari daerah lain wajib dilaporkan ke satgas. Selain itu, pihak kampus juga harus melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satgas setempat secara rutin.

2. Hanya Boleh Mengadakan Kegiatan Kurikuler

Sumber: pontianak.tribunnews.com

Perguruan tinggi hanya boleh mengadakan kegiatan kurikuler, seperti pembelajaran di kelas, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Interaksi di kampus akan dibatasi, seperti makan di kantin dan berkumpul di luar kegiatan pembelajaran.

3. Menyediakan Sarana-Prasarana Pembelajaran Hybrid

Perguruan tinggi harus menyediakan sarana-prasarana pembelajaran hybrid atau campuran daring dan tatap muka bagi dosen dan mahasiswa. Perkuliahan tatap muka tidak bersifat wajib, sehingga perkuliahan tetap boleh dilaksanakan secara daring. Selain itu, mahasiswa juga diperbolehkan untuk memilih belajar secara daring walaupun kampusnya telah menerapkan pembelajaran hybrid atau pun tatap muka.

4. Mempersiapkan Protokol Kesehatan

Perguruan tinggi harus membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di kampus untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan. Protokol tersebut harus disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sivitas akademika yang beraktivitas di kampus juga harus dalam keadaan sehat. Mereka yang datang dari daerah lain wajib menjalani swab test dan isolasi mandiri selama 14 hari.

Sebelumnya, UI telah mengeluarkan surat edaran tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia pada Maret lalu. Surat dengan nomor SE-723/UN2.R/OTL.09/2020 tersebut dapat diakses di laman https://www.ui.ac.id/covid-19.html. Belum ada informasi lebih lanjut terkait protokol kesehatan pembelajaran tatap muka atau pun hybrid terbaru dari UI.

5. Siap Menerapkan Protokol Kesehatan

Sumber: mediaindonesia.com

Setelah mempersiapkan protokol kesehatan, sivitas akademika harus siap melaksanakannya. Selain itu, perguruan tinggi juga harus menyediakan berbagai sarana-prasarana untuk menunjang protokol kesehatan tersebut. Jangan sampai protokol kesehatan sudah ada, tetapi warga kampus tidak menerapkannya dengan baik.

6. Menerbitkan Pedoman Kegiatan

Sumber: umn.ac.id

Perguruan tinggi harus menerbitkan pedoman kegiatan kampus, seperti pembelajaran, wisuda, dan kegiatan lainnya bagi sivitas akademika di lingkungan kampus. Untuk sistem pembelajaran dan kegiatan perkuliahan tahun depan, UI secara resmi belum menerbitkan pedoman terbaru. Sementara ini, UI baru mengubah kalender akademik semester genap 2020/2021.

Persyaratan-persyaratan tersebut merupakan bentuk tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di perguruan tinggi.

Selain menerapkan protokol kesehatan di kampus, sivitas akademika juga diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

Pihak kampus juga harus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Jika pada masa transisi awal dapat berjalan dengan baik, kampus tersebut dapat memperluas kebijakan untuk kegiatan lainnya di kampus.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jika terdapat kasus positif Covid-19 di kampus tersebut, pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara kuliah tatap muka. Hal ini juga berlaku jika di daerah tempat kampus tersebut mengalami peningkatan kasus. Pihak perguruan tinggi wajib berkoordinasi dengan satgas setempat untuk tetap melanjutkan atau menghentikan kuliah tatap muka. Jika terdapat permintaan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan kuliah tatap muka.

Sumber gambar header: pexels.com/fauxels

Daftar Isi