Depok, 6 Desember 2008
Kepada Yth,
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa UI
Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa
Ketua Badan Audit Kemahasiswaan
Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom
Marching Band Madah Bahana; Orkes Simfoni Mawaditra; Paduan Suara Paragita; Liga Tari Krida Budaya; Teater UI; Bulu Tangkis; Softball; Hockey; Bola Voli; Atletik; Tenis Meja; Tenis Lapangan; Sepak Bola; Bola Basket; Renang; Bridge; Inkai/Karate; Tae Kwon Do; Sin Lam Ba; Merpati Putih; Bangau Putih; Pencak Silat Tenaga Besar; Judo; Tapak Suci; Kempo; Satria Muda Indonesia; Perisai Diri; Aikido; Wira Makara (Ex. Resimen Mahasiswa); Mapala UI; Kelompok Studi Mahasiswa Eka Prasetya; Koperasi Mahasiswa; Perhimpunan Fotografi; Komunitas Debat Bahasa Inggris; ; Nuansa Islam Mahasiswa (SALAM); Persekutuan Oikumene Universitas Indonesia (PO UI); Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK); Suara Mahasiswa; Radio Tele Cipta; Keluarga Mahasiswa Buddhis Universitas Indonesia (KMBUI); Dansa UI
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia / Senat Fakultas
Ekonomi; Hukum; Ilmu Budaya; Ilmu Keperawatan; Ilmu Komputer; Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; Kedokteran; Kedokteran Gigi; Kesehatan Masyarakat; Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; Teknik
Ketua Badan Legislatif Universitas Indonesia Fakultas
Ekonomi; Hukum; Ilmu Budaya; Ilmu Keperawatan; Ilmu Komputer; Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; Kedokteran; Kedokteran Gigi; Kesehatan Masyarakat; Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; Teknik
Di tempat.
Sehubungan dengan pelaksanaan sidang yang diselenggarakan oleh DPM UI yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2008 mengenai sengketa Pemilihan Raya UI antara Tim Sukses Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Yudha dan Farid calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI dengan nomor urut 1 melawan panitia Pemilihan Raya UI 2008 (yang selanjutnya akan disebut dengan Sidang Penyelesaian Sengketa Pemira UI 2008), kami yang bertanda tangan dibawah ini (berkedudukan sebagai anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia), sesuai dengan pasal 64 g dan pasal 65 g Undang Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia dapat mengajukan tuntutan kepada anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia dan/atau lembaga di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku, MENUNTUT agar diadakannya FORUM MAHASISWA dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Sidang Penyelesaian Sengketa Pemira UI 2008 yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2008, adalah TIDAK SAH berdasarkan pasal 41 ayat 1, pasal 42 ayat 3 jo pasal 42 ayat 1 Undang – Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (yang selanjutnya disebut sebagai UUD IKM UI) mengenai Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal VI Aturan Peralihan Undang – Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (yang selanjutnya disebut sebagai Aturan Peralihan UUD IKM UI).
2. Bahwa menurut pasal 41 ayat 1 UUD IKM UI yang berbunyi demikian:
“Mahkamah Mahasiswa satu-satunya lembaga yang dapat menafsirkan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, menguji peraturan perundang-undangan Ikatan Keluarga Mahasiswa Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, dan menyelesaikan sengketa Pemilihan Raya di tingkat Universitas Indonesia.”
3. Bahwa menurut pasal 42 ayat 3 jo pasal 42 ayat 1 1 UUD IKM UI yang berbunyi :
“Hakim Konstitusi tidak boleh merangkap sebagai pengurus lembaga formal di tingkat Universitas dan/atau fakultas.”
Pasal 42 ayat 1 UUD IKM UI berbunyi:
“Mahkamah Mahasiswa memiliki lima Hakim Konstitusi.”
4. Bahwa menurut Pasal VI Aturan Peralihan 1 UUD IKM UI yang berbunyi:
“Mahkamah Mahasiswa dibentuk setelah Pemilihan Raya 2006, selambat-lambatnya April 2007. Sebelum Mahkamah Mahasiswa dibentuk, wewenang yudikatif diserahkan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia. Masa kepengurusan Mahkamah Mahasiswa adalah satu tahun, dimulai sejak bulan April hingga bulan Maret.”
5. Bahwa sampai saat persidangan, hari Sabtu tanggal 6 Desember 2008, belum terbentuk Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia, yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Raya di tingkat Universitas Indonesia.
6. Bahwa pada Sidang Penyelesaian Sengketa Pemira UI 2008, pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2008, dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Saudari Evi selaku anggota DPM UI, Saudara Rizki selaku anggota DPM UI, dan dipimpin oleh Harry Setiono, selaku Ketua DPM UI sebagai Hakim Ketua Sidang Pemira UI 2008. Dalam hal ini telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Dasar IKM UI, dikarenakan tidak mempunyai wewenang sebagai Hakim Mahkamah Mahasiswa dan bukanlah Hakim Mahkamah Mahasiswa.
7. Bahwa dengan demikian, Sidang Penyelesaian Sengketa Pemira UI 2008 pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2008 TIDAK SAH karena Anggota DPM UI TIDAK DAPAT MERANGKAP JABATAN dan DPM UI TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN SEBAGAI MAHKAMAH MAHASISWA sejak 1 Mei 2007, sehingga DPM UI BUKANLAH MAHKAMAH MAHASISWA yang berwenang menyelesaikan sengketa Pemilihan Raya di tingkat Universitas Indonesia.
8. Bahwa pada saat persidangan, Saudara Harry Setiono yang menjabat sebagai Hakim Ketua tidak dapat menyatakan bahwa dirinya adalah HAKIM MAHKAMAH MAHASISWA karena tidak sesuai dengan Pasal VI Aturan Peralihan Undang – Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia
9. Bahwa DPM UI sama sekali tidak berwenang untuk MENAFSIRKAN dan/atau MERUBAH isi UUD IKM UI karena yang berwenang melakukan PENAFSIRAN terhadap UUD IKM UI adalah MAHKAMAH MAHASISWA sesuai dengan pasal 40 a UUD IKM UI, yang berbunyi:
“Wewenang Mahkamah Mahasiswa:
a. Menafsirkan Undang – Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia
dan yang berwenang melakukan PERUBAHAN UUD IKM UI adalah FORUM MAHASISWA sesuai dengan Pasal 3 a UUD IKM UI, yang berbunyi:
“ Wewenang Forum Mahasiswa:
a. Melakukan perubahan terhadap Undang – Undang Dasar”
10. Bahwa tidak ada FORUM MAHASISWA yang pernah diselenggarakan yang MENGUBAH atau MENGAMANDEMEN isi Pasal VI Aturan Peralihan Undang – Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
11. Bahwa dengan segala kewenangannya menurut Pasal 7 UUD IKM UI, DPM UI TIDAK BERWENANG untuk MENAFSIRKAN isi UUD IKM UI atau MERUBAH UUD IKM UI.
12. Bahwa dengan dalil-dalil di atas, kami menuntut diadakannya FORUM MAHASISWA sebagai lembaga tinggi yang kedudukannya sejajar dengan DPM UI, BEM UI, Mahkamah Mahasiswa, Badan Audit Kemahasiswaan dan Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom untuk melakukan perubahan terhadap UUD IKM UI dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut:
– Tidak terlaksananya UUD IKM UI berkaitan dengan Pasal VI Aturan Peralihan UUD IKM UI, hal tersebut menyebabkan terjadinya kekosongan kekuasaan yudikatif dari UI yang seharusnya diselenggarakan oleh Mahkamah Mahasiswa
– Hal ini menyebabkan Sidang Penyelesaian Sengketa Pemira UI 2008 yang diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 6 Desember 2008 tidak dapat memberikan keadilan kepada para pihak.
– Ketidakjelasannya penyelenggaraan pembagian kekuasaan antar lembaga tinggi yang ada di IKM UI.
– Ketidakjelasannya penyelenggaraan kekuasaan lembaga tinggi IKM UI.
– Ketidakjelasannya penyelenggaraan kekuasaan Dewan Perwakilan Mahasiswa UI di IKM UI.
– Ketidakjelasannya wewenang Mahkamah Mahasiswa UI terkait dengan penyelesaian sengketa Pemira UI.
Dengan diadakannya FORUM MAHASISWA, maka ketidakjelasan terkait alasan-alasan di atas dapat diselesaikan dengan baik. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat Kami,
H.A.R.I.D.P.M.
[END NOTE : surat ini sudah diberikan pada Anggota DPM UI dan sampai sekarang ini belum dijawab sementara tanggal 5 Januari 2009 akan dilantik BEM UI, DPM UI, dan MWA UI yang baru. Dengan semakin tidak jelasnya kasus ini, secara otomatis, BEM UI, DPM UI, dan MWA UI yang baru dipertanyakan Legitimasi dan Legalitas di IKM UI]
yaelah mas.. kalo kalah, kalah aja.. legowo napa.. pake acara nuntut2.. ketauan ga berjiwa besar.. norak deh.
Bung gigih, dari mulai surat tersebut dikirim sampai dengan hari ini setau saya sudah dua kali Forum Mahasiswa mengadakan sidang.
Dan di sidang yang terakhir (saya juga ikut) Forum Mahasiswa memutuskan untuk mem-pending pembahasan mengenai masalah ini.
Sebenarnya masalahnya klasik bos, kagak ada yang mau datang di Forum Mahasiswa. Di sidang Forum Mahasiswa yang saya hadiri cuma ada berapa gelintir orang yang datang, nggak banget.
Klo misalan saudara gigih dan tim kampanye pasangan calon Ketua BEM dan Wakil Ketua BEM UI no urut 1 menuntut Forum Mahasiswa untuk melakukan pembahasan ini, coba donk lobi seluruh komponen mahasiswa untuk mau berkumpul dan bersidang membahas permasalahan yang saudara tuntut.
Klo cuma nuntut doank, ya susah. Yang bakalan dateng orangnya itu itu lagi. Klo udah itu itu lagi yang dateng, permasalahan yang saudara tuntut kagak bakalan menjadi agenda bahasan, you know lah what I mean.
So, buktikan lah tuntutan kalian dengan cara melobi seluruh elemen mahasiswa. Klo kalian berhasil melobi elemen-elemen mahasiswa untuk bersidang, Insya Allah gw dateng ke Forum Mahasiswa untuk mempertanyakan maslah yang kalian tuntut.
Keep Fighting lah bos………
hmm..*mengangguk angguk
gw ga tertarik dengan masalah tuntut menuntut n sengketa-sengketaan. kalo emang udah ada hasilnya ya udahlah…
tapi masalah belum berlakunya kewenangan Mahkamah Mahasiswa? ini peer besar buat kita semua…
Ada yang kelupaan kayaknya kepadanya itu…
yaudahsih ya, mau ketua BEM nya si A ato B gak ngaruh-ngaruh amat ke gue,,, kecuali ada caketu yang mau nanggung BOP wah gue banget tuh hihi,,,
hmmm….. *geleng-geleng
Loh? Blon dibuat toh? Walah2…Parah juga yak…Padahal dulu udah gembar-gembor utk misahin fungsi yudikatif dan legislatif. Tapi dijalanin aja nggak. Wah,gimana ini calon pemimpin bangsa? Menurut gw sih yg nuntut gak salah kok. Selama masih ada celah mah, maju terusss…Hehehe…
^
Kek iklan rokok aja
surat yang sangat menarik dengan berbagai komen menarik
hehehehehehehe
tapi kayaknya ada yang salah mengartikan maksud surat tersebut diatas deh……
karena…..sejujurnya dengan adanya masalah diatas maka seharusnya harus dipertanyakan kembali penting atau tidaknya keberadaan IKM UI mengingat forma aja jarang ada yang dateng
hahahahahahahaha
udah bubarin aja semua…..jadi nggak perlu ada tuntut menuntut lagi
itu surat dari siapa untuk siapa sih, kok gak jelas,
“Hormat Kami,
H.A.R.I.D.P.M”
bukannya HAri itu nama ketua DPMnya ya…
bingung gw.
kalah mah,,kalah aja,,,
dewasa dong,,,,,jgn bikin makar,,,
Yun,,, betul tuch., Kalo udah kalah ya udah,, terima aja dunk., Gitu aja kou repot seh!!! Enjoy aja^^
oke.
perkataan kalah ya terima aja sebenerya boleh didengungkan disini..
bersikap dewasa dan arif bijaksana dalam menanggapi kekalahan juga penting..
tapi ada yang jauh lebih penting..
yaitu UUD IKM UI yang jelas-jelas mengatur tentang pembuatan Mahkamah Mahasiswa setelah terbentuknya DPM..
ini yang seharusnya lebih ditekankan dan difokuskan..
masalah kalah atau menang memang bukan jadi masalah..
tapi kita lihat disini DPM UI tidak bisa menjelaskan mengapa mereka tidak bisa membuat Mahkamah Mahasiswa yang diamanahkan kepada mereka..
Posisi saya disini netral,,
maka ada baiknya jika ada komen anak DPM UI yang menjelaskan mengapa mereka tidak menjalankan amanah itu..
Sehingga lebih jelas duduk persoalannya..
Kalo bisa diselesaikan baik-baik ya kenapa enggak??
ga asal rusuh atau makar..
(anak FIB yang cinta damai)
Rekan2, apa yg dituntut terealisasi jg. Smoga sengketa2 yg terjadi di lembaga kemahasiswaan UI bisa terurai lebih mudah dg hadirnya MM.
Berikut info:
SEMINAR DAN PELANTIKAN HAKIM MAHKAMAH MAHASISWA UI
Pertamax di UI
Date: Tuesday, June 30, 2009
Time: 1:00pm – 4:00pm
Location: Ruang Padmowahjono Ged. C306 FH UI
Phone: 081808200960
Email: sharewithdpm09@yahoo.com
Ceramah Umum: “Menjadi Hakim yang Adil dan Amanah” oleh Prof. Jimly Asshidiqie
Special performance by Bintang Pop UI
*smoga bisa jd semangat baru*