Tax Seminar and Training (TST) 2013

TST FEUI 2013

Ketidakjelasan definisi dari tax planning, tax avoidance dan tax evasion dalam sistem legislasi membuat pihak pembayar pajak dan otoritas pajak memiliki sudut pandang yang berbeda. Pembayar pajak berasumsi bahwa seluruh kegiatan bersifat legal apabila hal tersebut tidak diatur/dilarang dalam peraturan yang ada. Sedangkan pihak otoritas pajak tidak menginginkan adanya tax avoiding yang dilakukan oleh pembayar pajak yang dapat menurunkan nilai penerimaan pajak itu sendiri. Lebih lanjut lagi, perbedaan persepsi ini dapat menyebabkan adanya sengketa. Hal inilah yang mendorong kami, Siswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang peduli terhadap permasalahan ini untuk mengadakan Tax Seminar and Training 2013.

Tax Seminar and Training (TST) adalah seminar dan pelatihan mengenai perpajakan yang diadakan setiap tahunnya,  dengan membawa topik terhangat dan paling aktual untuk seluruh peserta. Tahun ini TST 2013 mengangkat tema “Exploring the implementation of Tax Planning,Tax Avoidance,and Tax Evasion in Business Practice from The Perspective of Indonesia Tax Regulation” dengan mengundang pembicara dan trainer yang ahli dalam bidangnya.

Tujuan Kegiatan                                                                                      

 

  1. Menjadi wadah bagi mahasiswa FEUI pada umumnya dan secara khusus kepada anggota Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) untuk latihan berorganisasi
  2. Menambah wawasan dan pengetahuan bagi mahasiswa, praktisi, akademisi, wajib pajak, regulator mengenai berbagai permasalahan perpajakan dan isu-isu terkait di Indonesia
  3. Memberikan pemahaman yang komprehensif dalam konteks tax planning, tax avoidance, and tax evasion kepada seluruh stakeholder yang terkait
  4. Memberikan pelatihan secara nyata terkait dengan isu tax planning, tax avoidance, and tax evasion
  5. Berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai praktek perpajakan yang akan dihasilkan dalam seminar dan training

 

 Tax Seminar and Training (TST) 2013 :

Exploring the Implementation of Tax Planning, Tax Avoidance, and Tax Evasion in Business Practice from The Perspective of Indonesia Tax Regulation

 

SEMINAR

Hari                             : Rabu, 19 Juni 2013

Waktu                         : 08.00 – 16.10

Tempat                        : Hotel J.W Marriot

 

Sesi 1                          : Basic Understanding of Tax Planning, Tax Avoidance,   and Tax Evasion

Pembicara                  : Prof. John Hutagaol* (Direktur Peraturan Perpajakan 2 DJP)

Moderator                  : Christine Tjen (Akademisi FEUI)

Tema ini diambil untuk memberikan pemahaman mendasar atas tax planning, tax avoidance dan tax evasion kepada peserta seminar serta regulasi yang ada di Indonesia hingga saat ini. Melalui sesi ini diharapkan seluruh peserta seminar memiliki pemahaman yang sama mengenai topik tersebut, memahami garis-garis pemisah antara tax planning, tax avoidance, dan tax evasion serta regulasi perpajakan terkait

 

Sesi 2                          : Exploring the Trend and Development of Tax Planning, Tax Avoidance, Tax Evasion Practice in Global World

Pembicara                  : Astera Primanto Bhakti* (Direktur Badan Kebijakan Fiskal)

                                      Rachmanto Surahmat M.Ak. (Partner of E&Y dan Praktisi Perpajakan)

Moderator                  : Ni Made Ria* (Akademisi FEUI)

Setelah membahas teori serta regulasi perpajakan yang ada di Indonesia, di sesi ini kami mengarahkan peserta untuk mengetahui perkembangan kebijakan pajak di banyak negara dalam mencegah praktik penghindaran pajak, serta peranan organisasi-organisasi internasional dalam upaya memberantas praktik harmful tax competition. Sesi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai langkah yang ditempuh oleh banyak negara dalam upaya mencegah penghindaran pajak

 

Sesi 3                           : The Role of Judges in Defining Tax Planning, Tax Avoidance and Tax Evasion

Pembicara                  : Dr. Ir. Seirama Butarbutar S.H., S.E., M.Si., M.H (Hakim Senior Pengadilan Pajak Republik Indonesia)

Moderator                  : Adi  Pratikto* (Akademisi FEUI)

Sesi ini akan membahas peranan pengadilan pajak dalam menyelesaikan sengketa yang terkait praktik penghindaran pajak. Diharapkan peserta seminar dapat memetakan pertimbangan-pertimbangan dari pengadilan pajak dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Sesi 4                          : General Anti Avoidance Rule in Indonesia: The Proposal

Pembicara                  : Semua Pembicara Seminar

Moderator                  : Adi Pratikto* (Akademisi FEUI)

Setelah peserta seminar memahami definisi tiap masalah, regulasi yang ada di Indonesia serta perbandingannya di luar negeri, dan bagaimana hakim menyelesaikan sengketa berdasarkan pemaparan di sesi sebelumnya, pada sesi ini kami memadukan seluruh pembicara dengan konsep diskusi terbuka mengenai kebutuhan peraturan  General Anti Avoidance Rule (GAAR) dengan melihat bagaimana otoritas pajak memandang hal ini serta dampaknya terhadap praktik bisnis kedepan.

 

TRAINING

Hari                             : Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2013

Waktu                         : Hari 1 : 08.00–16.25

Hari 2 : 08.00–16.00

Tempat                       : Hotel Borobudur

 

Day 1:

Sesi 1                          : Methods of Audit of Tax Planning, Tax Avoidance, and Tax evasion

Trainer                       : Amran Imran (Kepala Sesu Transfer Pricing & Transaksi Khusus Lainnya Subdit Transaksi Khusus Dit. Pemeriksaan dan Penagihan DJP)

Sesi ini akan berbicara tentang bagaimana cara mendeteksi permasalahan tax avoidance dan tax evasion, metode yang digunakan dalam mengaudit serta memeriksa pembayar pajak untuk mengidentifikasi adanya tax avoidance, serta mekanisme pertukaran informasi dengan menggunakan third party data

 

Sesi 2                          : Tax Planning on Financing Strategy

Trainer                       : Freddy Karyadi (Partner of ABNR Law Firm)

 

Sesi ini akan membahas peranan tax planning, tax avoidance dan tax evasion dalam proses pendanaan perusahaan, serta membahas secara spesifik Specific Anti Avoitdance Rule (SAAR) yang berlaku di Indonesia dalam mengatur pinjaman, dividend, serta instrumen keuangan hybrid.

 

Sesi 3                           : Controlled Foreign Corporation (CFC) in Practice

Trainer                       : Nazly Siregar (Tax Partner of Deloitte South East Asia)

Sesi ini akan mendiskusikan praktik investasi perusahaan lokal ke negara yang memiliki tax rate lebih rendah dibandingkan Indonesia dan penundaan pembayaran pajak. Sesi ini pun akan membahas peranan CFC dalam praktik tax planning, tax avoidance, dan tax evasion

 

Day 2:

Sesi 4                          : Treaty Shopping in Practice

Trainer                       : Tim Trainer Danny Darussalam Tax Center*

Sesi ini mendiskusikan praktik perjanjian perdagangan yang telah banyak dilakukan dalam praktik perpajakan baik di Indonesia maupun di luar negeri. Lebih lanjut lagi, sesi ini akan mendiskusikan kriteria yang membuat perusahaan dapat menggunakan perjanjian perdagangan dalam praktik perpajakannya.

 

Sesi 5                          : Transfer Pricing and Effective Supply Chain

Trainer                       : Permana Adi Saputra S.E.,Ak.,M.M. (Transfer Pricing Partner PB Taxand)

Sesi ini secara umum akan membahas praktik transfer pricing yang berhubungan dengan tax planning, tax avoidance dan tax evasion dalam bisnis serta hubungannya dalam pelanggaran yang berkaitan dengan tax evasion. Sesi ini pun akan membahas bukti dokumentasi transfer pricing.

 

Untuk informasi mengenai detil acara dan pendaftaran dapat menghubungi :

Lovina 081999011180

Calenia 08985879187

www.tstfeui.web.id

Leave a Comment