Transparansi Keuangan UI yang Kurang Kita Awasi: ICW Datangi UI

Laporan Keuangan (Ilustrasi ditambahkan Admin)
Laporan Keuangan (Ilustrasi ditambahkan Admin)

Tabik,

Pada hari Kamis, 16 Desember 2010 sekitar tengah hari Febri Henri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi kampus UI Depok dengan tujuan kantor Humas UI. Saya dihubungi olehnya sehari sebelumnya, dia meminta saya untuk hadir dan menemaninya ke rektorat, mengingat saya alumni UI dan pernah bersinggungan dengan dia dalam masa advokasi UU BHP sejak 2008 bersama aliansi pendidikan.

Saya diberitahu olehnya mengenai adanya mahasiswa UI yang mengajukan permohonan kepada ICW untuk meminta informasi ke UI terkait secara umum mekanisme penentuan biaya pendidikan di UI, dan secara khusus yang diterangkan mengenai SUC (Student Unit Cost, ini yang menjadi dasar penentuan besaran range BOP teman-teman mahasiswa).

Dalam hal ini, ICW bertindak sebagai pelapor mewakili mahasiswa (yang dirahasiakan identitasnya oleh ICW) untuk meminta data dan dokumen yang terkait sekaligus penjelasan dari Rektorat UI mengenai permasalahan yang saya sebutkan diatas secara singkat.

Isu mengenai transparansi ini menjadi penting karena sejak tahun 2000 baru tahun lalu, atau tahun ini saya tidak ingat secara pasti, UI belum bisa melakukan transparansi keungannya dan sistemnya secara terbuka. Dalam hal ini apresiasi tinggi kepada IPB yang berhasil melakukan itu.

Tidak transparannya sistem mengakibatkan tidak adanya kontrol terhadap penggunaan anggaran dan berjalannya sistem, untuk mahasiswa baru, adakah jaminan selain kepercayaan kita terhadap yang  terhormat senior dan guru-guru kita di rektorat bahwa para mahasiswa baru mendapatkan hak untuk mampu membayar BOP Berkeadilan sesuai kemampuannya?

Adakah mekanisme kontrol itu? Jika tidak ada, sesungguhnya menjadi hak kita sebagai unsur yang memberikan pendanaan ke UI untuk mengetahui dan kewajiban UI sebagai badan publik untuk memberlakukan transparansi keuangan dan sistem.

Kenapa baru sekarang? Karena sejak Maret 2010 kewajiban dan hak atas informasi publik tersebut dilindungi oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dimana lembaga publik dikenakan kewajiban untuk mengeluarkan informasi publik dan kita warga negara berhak mengajukan permohonan informasi yang dijelaskan dalam Undang-Undang. Dalam hal tata kelola Universitas, apakah sebenarnya universitas menjadi obyek dari UU ini?

Kewajiban Badan Publik Berdasarkan UU KIP’

Yang dimaksud dengan badan publik adalah (Pasal 1 angka 3 UU KIP):

  1. Eksekutif;
  2. Legislatif;
  3. Yudikatif;
  4. Partai Politik;
  5. BUMN/D;
  6. LSM;
  7. Badan Publik lain yang menerima dana dari APBN/APBD, Sumbangan Masyarakat, Sumbangan Luar Negeri.

Dalam hal ini maka Universitas Indonesia merupakan sebuah badan publik karena UI mengelola dana dari APBN dan sumbangan masyarakat. Dengan demikian maka UI terkena pula kewajiban untuk tunduk pada UU ini. Kewajiban dari badan publik yang di dalamnya termasuk UI adalah (Pasal 7):

A. Menyediakan informasi publik secara proaktif maupun pasif;

B. Mengembangkan dan membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efektif dan efisien;

C. Membuat pertimbangan tertulis dari setiap kebijakan yang diambil;

D. Melaporkan pelaksaan UU ini setiap tahunnya (Pasal 11 (1) h dan Pasal 12)

Tipe dari informasi yang harus diberikan yang menyangkut dengan sikap badan publik adalah:

A.1. Proaktif

Informasi yg wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

Informasi yg wajib diumumkan secara serta merta;

Informasi yg wajib disediakan setiap saat;

A.2. Pasif

Informasi yg disediakan berdasarkan permintaan.

Pada poin A.2. adalah salah satu mekanisme dimana kita, bagian dari masyarakat Indonesia berhak untuk memohon informasi dari badan publik. Untuk menerima permohonan, menanggapi, dan memberikan respon terhadap permohonan informasi yang kita inginkan.

Sanksi yang diatur dalam UU ini adalah:

Pidana: secara sengaja tidak melaksanakan kewajiban meyampaikan informasi dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain; secara sengaja merusak informasi publik.

Perdata: prinsipnya seluruh pelanggaran kewajiban badan publik dapat di bawa sebagai basis PMH oleh negara apabila menimbulkan kerugian bagi pengguna informasi;

Administratif; sesuai peraturan terkait bagi pejabat publik. Misal UU Kepegawaian.

Dapat dilihat bahwa UU memberikan ancaman sanksi yang cukup serius bagi pejabat dari badan publik yang melanggar aturan yang ditetapkan di dalam UU ini. Dapat dilihat bahwa masyarakat memiliki jaminan dalam proses mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Patut diingat bahwa ada pula informasi yang tidak dapat dikeluarkan, seperti apa-apa yang telah diatur sebelumnya dalam UU lain, alasan yang dibenarkan sejatinya adalah Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepent ingan umum didasarkan pada penguj ian tentang konsekuensi yang t imbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipert imbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepent ingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Kita tunggu saja, apakah UI akan mengeluarkan data-data tersebut dan keterangan apakah yang akan disampaikan Universitas ini yang kata seorang wartawan Kompas, etalase pendidikan tinggi Indonesia.

Sulaiman Sujono

Alumni FH UI angkatan 2005

Segala yang tertulis disini adalah pendapat pribadi dan dipertanggungjawabkan oleh saya pribadi, segala kesalahan atau klarifikasi silahkan langsung menghubungi saya

Link terkait:

6 thoughts on “Transparansi Keuangan UI yang Kurang Kita Awasi: ICW Datangi UI”

  1. permisi bang sulaiman,saya boleh minta email abang ngga?pengen ngobrol banyak nih,saya tertarik dengan permasalahan transparansi dana ini dan pengen banyak2 ngobrol sama bang sulaiman,boleh ngga?hehehe
    ini alamat email saya :
    rockstar_generation@yahoo.com
    terima kasih

    Reply
  2. Kelanjutannya? UI sudah memberikan jawabannya, puas tidaknya tampaknya tidak ditindaklanjuti oleh ICW maupun kliennya karena kalau ditindak lanjuti seharusnya sudah masuk ke sengketa di komisi informasi mungkin. Sementara keadaan transparansi belum berubah.

    Reply

Leave a Comment