Akankah UI Memberi Keringanan Pembayaran UKT?

UI merencanakan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih akan dilaksanakan sampai akhir tahun atau semester ganjil. Rencana tersebut berdasarkan pertimbangan pandemi COVID 19 yang saat ini masih belum selesai. Berkaitan dengan hal itu, aliansi BEM se-UI menuntut keringanan pembayaran UKT kepada pihak Rektorat UI.

Tuntutan BEM se-UI terkait keringanan UKT dikarenakan selama PJJ banyak fasilitas kampus yang tidak terpakai sebagaimana saat kuliah normal yang tentunya berpengaruh pada pengurangan biaya operasional yang dikeluarkan UI. BEM UI juga menilai bahwa pandemi ini juga membuat banyak keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga kesulitan membayar UKT.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Departemen Adkesma BEM UI, sebanyak 82,8% dari 3.271 responden mahasiswa merasa kesulitan ekonomi selama pandemi yang berpengaruh pada kemampuan biaya UKT semester depan. Sejalan dengan tuntutan mahasiswa pada pihak kampus, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan keputusan terkait UKT di perguruan tinggi. Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang ketentuan penyesuain UKT menyebutkan bahwa PTN dibebaskan untuk memberi bantuan keringanan kepada mahasiswa yang finansialnya terdampak akibat pandemi Covid-19.

 Sumber: rancah.com

Pihak UI tampaknya tidak begitu menanggapi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Mendikbud terkait isu UKT ini. UI sendiri mengeluarkan surat edaran nomor SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid -19 DI Lingkungan Universitas Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, tidak tercantum kebijakan untuk meringankan beban UKT Mahasiswa, tidak ada transparansi alokasi dana UKT yang terpakai selama pandemi dan tidak ada kebijakan terpusat yang membuat beberapa fakultas mengambil kebijakan sendiri terkait subsidi kuota kepada Mahasiswa selama masa PJJ.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, BEM UI menilai bahwa pihak UI seharusnya dapat memberikan penyesuaian UKT selama masa pandemi. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan perbaikan kondisi keuangan UI selama masa pandemi yang mengalami kenaikan pemasukan dan penurunan kekurangan. Hal tersebut terjadi karena selama PJJ, mahasiswa tidak memakai berbagai fasilitas dan layanan kampus sehingga mempengaruhi penurunan signifikan pada biaya operasional kampus. BEM UI menilai perlu adanya peninjauan kembali terkait UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa dengan perubahan biaya operasional kampus.

 Sumber: economca.id

Pada Rabu (1/7), BEM UI membuka sospolnet terbuka secara daring kepada seluruh mahasiswa UI untuk membahas tentang isu UKT. Sospolnet terbuka merupakan forum yang bertujuan untuk menyosialisasikan isu strategis serta menjadi wadah aspirasi mahasiswa. BEM UI juga berupaya untuk mendiskusikan masalah UKT ini langsung dengan pihak rektorat.

sumber: twitter.com

Kemudian pada Senin (6/7), BEM UI bersama Rektorat UI melakukan rencana untuk melakukan audiensi. Audiensi bersama pihak Rektorat UI akan dihadiri oleh Prof. Dr. rer. nat Rosari Saleh selaku Wakil Rektor I UI (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan), Vita Silvira, S.E., MBA selaku Wakil Rektor II UI (Bidang Keuangan dan Logistik), dan Dr. Devie Rahmawati S.Sos., M. Hum. selaku Direktur Kemahasiswaan UI. Akan tetapi, Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D selaku Rektor UI belum dapat dipastikan hadir dalam audiensi.

Sejauh ini, rektorat terlihat tidak terbuka dalam permasalahan ini terbukti dengan tidak memperbolehkan BEM untuk merekam jalannya diskusi. Banyak Mahasiswa yang menyayangkan hal itu karena dinilai tidak sesuai dengan salah satu dari 9 nilai yang diangkat oleh UI yaitu keterbukaan.

Pihak rektorat pun sampai saat belum membuat keputusan mengenai penurunan biaya UKT. Mahasiswa terus mendesak rektorat untuk memberi keputusan. Aliansi Kolektif Mahasiswa melalui aksi yang dilakukan pada Kamis (9/7) di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) tutur menuntut rektorat untuk melakukan penyesuaian biaya UKT. Saat aksi berlangsung, aparat kepolisian dan PLK UI rupanya berusaha untuk menghambat gerakan mahasiswa dengan dalih tidak sesuai prosedur yang ada. Mahasiswa pun terpaksa membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Sumber: serbiserbabikinibottom.blogspot.com

BEM UI mengajak semua Mahasiswa UI untuk turut bergerak mendesak Rektorat terkait isu UKT ini. Melalui social media, sejumlah Mahasiswa menggunakan hastag #diambukansolusi dan #UIbergerak untuk meramaikan gugatan penyesuain UKT pada pihak kampus. Mereka juga membuat meme terkait kebijakan UKT yang sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.

Kita juga bisa ikut berpartisipasi melakukan aksi online dengan mengunggah foto berikut ke Instagram dan men-tag @univ_indonesia dalam rangka menuntut UI untuk segera memberi keputusan dan berkenan untuk memberi keringanan UKT sampai paling lambat 15 Juli 2020. Akankah UI berbaik hati memberi keringanan UKT pada Mahasiswa? Sepertinya akan sulit, tetapi kawal terus aksi BEM UI dalam menuntut penyesuaian UKT agar kampus kita tercinta tergerak untuk memberikan keringanan UKT selama masa pandemi dan PJJ ini .

Referensi

B.O. Economica. (2020, Juli 10 ). Aksi Mahasiswa Tuntut Penyesuaian UKT Dilarang Aparat. Breaking News.

OA BEM FIK UI . (2020, Juli 5). [MENANTI AUDIENSI, KAPAN REKTOR UI MAU BERTEMU MAHASISWA?]. Departemen Kajian dan Aksi Strategis .

OA BEM FISIP UI. (2020, Juli 7). [POLICY BRIEF: URGENSI KEBIJAKAN PENYESUAIAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA BERDASARKAN DAMPAK COVID-19 PADA KESEJAHTERAAN MAHASISWA]. Info Aliansi Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa.

OA BEM FIK UI . (2020, Juni 29). [MENGUNDANG IKM UI UNTUK MENGIKUTI SOSPOLNET TERBUKA!]. Departemen Kajian dan Aksi Strategis .

Leave a Comment