BUMN ditengah Ancaman Globalisasi dan Pasar Bebas

BUMN, mungkin yang terlintas di kepala kita adalah Badan Usaha atau korporasi yang dimiliki negara untuk memperoleh keuntungan dan devisa bagi negara. Mungkin tidak sepenuhnya hal itu salah, selama ini BUMN memang diidentikkan sebagai korporasi negara yang serta merta mencari keuntungan dan menaikkan harga sahamnya. Akan tetapi jika kita teliti lebih lanjut mengenai BUMN ini maka kita akan menyadari satu hal yaitu, BUMN adalah usaha milik negara yang dapat menambah kekayaan negara selain menolong masyarakat tentunya. Maka apakah salah jika seharusnya kita melindungi BUMN dan kewenangannya di Indonesia sehingga tidak mendapat intervensi asing???

Akan tetapi jika ditelaah lebih lanjut saat ini kewenangan BUMN dan kekuasaannya di Indonesia semakin dipangkas. Kita lihat bagaimana UU Pelayaran yang telah disahkan DPR memberikan sinyal tanda mati bagi kekuasaan PELABUHAN INDONESIA untuk memonopoli pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Mungkin memang pada dasarnya sesuatu usaha yang memonopoli pasar itu salah dan tidak benar. Akan tetapi jika kita lihat dengan teropong lebih jauh, kita lihat bagaimana laba BUMN menambah APBN lihat bagaimana pada dasarnya BUMN menolong masyarakat Indonesia.Hal itulah yang semestinya harus kita lihat dan kita telaah lebih lanjut sebelum membuat sesuatu keputusan yang terkadang dapat merugikan bangsa sendiri.

Saya tidak dapat memungkiri kalau saat ini tindak korupsi yang banyak terjadi selain di kejaksaan dan administrasi negara terjadi juga di BUMN. Jika melihat dari sejarah BUMN yang belakangan ini akan terlihat betapa banyak tindak korupsi itu terjadi dan ketidak profesionalan BUMN dalam bekerja, karena kekuasaannya yang dulu melimpah ruah termasuk monopoli pasar.

Akan tetapi tidaklah benar juga jika demi mengurangi KKN dan penyalahgunaan kekuasaan di BUMN dibuatlah sebuah regulasi yang ketat dan benar-benar merugikan keberadaan BUMN. Jika banyak orang yang menyatakan loh inikah jamannya pasar bebas jamannya globalisasi, ga ada lagi dong monopoli. Hal itu tidak sepantasnya diberikan pada badan usaha yang jelas-jelas milik negara dan dioperasikan demi kepentingan negara, kalau perusahaan private ya boleh saja berkata seperti itu. iNGAT saat ini kita tengah menghadapi krisis finansial global, perlindungan terhadap BUMN mutlak diperlukan demi keamanan perekonomian dalam negeri, selepas krisis ini kita juga tetap harus melindungi BUMN demi perekonomian kita sendiri dan demi masyarakat Indonesia untuk mencapat kemakmuran, tentunya disertai dengan peningkatan profesionalitas BUMN.

2 thoughts on “BUMN ditengah Ancaman Globalisasi dan Pasar Bebas”

  1. wah, kalo tulisan kayak gini sepi ni yg comment. dasar. dasar. heeheheh
    mantap. ada satu UU lagi. gw lupa nama resminya apa. tapi intinya UU yg mengatur ttg perhubungan udara. disitu jelas bahwa swata bs melakukan pengeloaan thdp bandar udara…
    privatisasi bs menghapuskan korupsi? bner lagi…
    tapi… korupsi hilang, lalu timbullah bnyk penggelapan. hehehe. kayak di AS sana tuh…
    jelas lah BUMN ga akan berkembang. jabatan2 di bumn jg kan kue2 kekuasaan yg harus dibagi2..
    biasanya yg ga dapet jatah menteri, dilempar deh ke bumn…
    tp semangat lah. we need management revolution…

    Reply

Leave a Comment