Cara “Menghukum” Perokok di Lingkungan Universitas Indonesia

Merokok (Ilustrasi ditambahkan admin)
Merokok (Ilustrasi ditambahkan admin)

(Melalui Pendekatan Psikologi)

Merokok adalah fenomena yang sering dijumpai. Tidak hanya di tempat-tempat umum seperti terminal dan pasar, bahkan di lingkungan akademik pun banyak ditemukan, tak terkecuali di Universitas Indonesia. Perokok tidak hanya mahasiswa, namun juga para pendidiknya. Merokoknya tidak pilih-pilih tempat, di dalam ruangan pun jadi. Padahal jelas-jelas papan peringatan dilarang merokok terpampang  di depan mata, namun hal itu hanya dianggap hiasan dinding saja.

Merokok adalah perilaku yang merugikan, tidak hanya bagi perokok, namun juga bagi orang-orang yang ada di sekitarnya (yang ini anak SD pun tahu, kalau perokok kampus???). Oleh karena itulah perilaku merokok yang masih menjamur di lingkungan kampus yang notabene merupakan kampus hijau ini, perlu dihentikan. Tidak hanya dengan menggunakan papan-papan bisu peringatan, namun juga dengan tindakan yang lebih efektif agar slogan “go green kampus” bisa terwujud sepenuhnya. Di sinilah Psikologi dapat mengambil peranan, terutama Psikologi Belajar.

Beberapa teori yang terdapat dalam Psikologi Belajar dapat diterapkan untuk mengatasi fenomena merokok yang sangat membahayakan tersebut. Salah satunya adalah Teori Instrumental Conditioning. Dalam teori ini, dijelaskan bahwa tingkah laku akan bertahan atau hilang karena konsekuensi (outcome) yang diterima. Bila konsekuensinya menguntungkan maka tingkah laku cenderung bertahan, apabila merugikan tingkah laku cenderung hilang. Di dalam fenomena merokok, perlu adanya konsekuensi tidak menyenangkan (punishment) untuk menghilangkan perilaku merokok, dan konsekuensi menyenangkan (reward) untuk mempertahankan perilaku tidak merokok.

Punishment yang diberikan misalnya dengan pembuatan “kotak kesalahan”. Dimana dalam kotak itu terdapat dua bagian tertutup, satu bagian (A) merupakan tempat uang denda, dan bagian lainnya (B) untuk tempat puntung rokok. Kotak-kotak ini disebar di sejumlah tempat, apabila ada seseorang yang tertangkap basah merokok, maka orang yang melihatnya wajib menyodorkan kotak tersebut kepada “pelaku” dan pelaku wajib memasukkan uang denda (misal Rp5000,00/puntung rokok) ke dalam salah satu bagian kotak (A) serta mematikan rokoknya dan memasukkannya ke bagian kotak yang lain (B).

Semua bentuk penindakan butuh usaha dan harus konsisten, agar dapat berjalan seoptimal mungkin. Agar program tersebut dapat berjalan, perlu adanya  campur tangan mahasiswa. Program semacam ini juga dapat meningkatkan self awareness mahasiswa, melatih sikap peduli dan berani. Ingat, mahasiswa juga punya “hak” untuk menegakkan aturan untuk kesejahteraan kampus.

Sedangkan untuk pengedaran atau pelaksanaan “kotak kesalahan” ini diawasi dan dikelola oleh BEM Fakultas. Uang denda yang terkumpul dapat digunakan BEM Fakultas untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang berguna bagi mahasiswa.

Untuk fakultas sendiri, punishment dan reward dapat dilakukan dengan memberikan spanduk/logo yang universal di depan masing-masing fakultas yang menggambarkan keamanan fakultas tersebut dari asap rokok. Misalnya: “Fakultas Aman Asap Rokok”, bagi fakultas yang telah berhasil membuat lingkungannya bebas rokok. Atau “Fakultas Siaga Satu Asap Rokok”, bagi fakultas yang kondisi lingkungannya sangat parah akibat asap rokok. Logo atau spanduk tersebut diabuat semenarik mungkin dan dapat dilihat dengan jelas, serta di-update tiap bulan.

Pengawasan dan penilaian dilakukan oleh delegasi dari pimpinan atas (rektorat). Delegasi-delegasi tersebut bertugas membuat standart penilaian sekaligus memantau langsung kondisi tiap-tiap fakultas dari asap rokok. Penilaian yang diberikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak masing-masing fakultas untuk lebih baik lagi dalam pemberantasan asap rokok ke depan. Dapat pula menjadi apresiasi atas upayanya menyelamatkan kampus dari asap rokok (reward), atau justru sebagai cambukan karena telah menyumbang penyakit bagi kampus melalui asap rokok. (punishment). [contoh-contoh tersebut merupakan ide penulis, masih banyak contoh lain yang mungkin lebih kreatif dan lebih dapat mencengkeram kerah para perokok aktif].

Dalam Instrumental Conditioning dikenal istilah shaping, yaitu prosedur pembelajaran ke arah tingkah laku yang diharapkan melalui beberapa tahap. Dalam menghentikan fenomena merokok bisa dilakukan metode shaping, misalnya dimulai dengan menyediakan ruang khusus bagi para perokok. Area khusus tersebut secara bertahap dipersempit hingga pada akhirnya ditiadakan alias hilang sama sekali.

Instrumental Conditioning bersifat aktif, artinya pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kembali kepada individu masing-masing. Sehingga teori ini tidak akan berjalan jika memang individu-individu yang bersangkutan tidak memilih untuk melaksanakannya.

Sekali lagi, teori di atas hanya sekedar teori, jika para civitas academica Universitas Indonesia, baik “pimpinan” maupun yang dipimpin sama-sama tidak mau tahu, tidak mau ambil peranan untuk melaksanakan tindakan penghentian merokok. “Asal sudah ada papan peringatan beres”, “asal saya tidak mengajak orang lain merokok”, “asal saya merokok di tempat sepi”,  atau asal-asal lainnya yang membuat gerah kampus ini. Sebuah sistem perlu digerakkan, dan sebuah teori perlu dipraktekkan (yang ini Bapak Rektor pasti tahu). Janganlah merusak kampus sendiri, dengan meracuni paru-paru penghuni yang ada di dalamnya. Mari hentikan merokok, demi masa depan kampus yang lebih baik.

11 thoughts on “Cara “Menghukum” Perokok di Lingkungan Universitas Indonesia”

  1. Saran yang sangat baik. Tapi lumayan susah ketika masuk ke tataran penerapan. Terutama yang bagian kotak-kota denda seperti yang disebutkan di atas. Saya sangat mendukung kampus UI bebas asap rokok 🙂

    Reply
  2. Bagus banget programnya, tapi dalam penerapan pasti ada pro kontranya. Bagaimana dengan pernyataan, “merokok kan hak individu”? Mohon tanggapannya nih 🙂

    Reply
    • gampang ko’ jawabnya :
      “bebas dari bahaya asap rokok kan hak individu juga”?!!
      kecuali kalau para perokok itu merokoknya pakai helm sehingga asapnya dinikmati sendiri, tidak meracuni orang” di sekitarnya….

      Reply
  3. mantab ni programnya, harus disusun aja lagi siapa pelaksana yang bisa memastikan hal itu berjalan mungkin dapat di pakai sebagai controling icon gtu, …..

    Reply
  4. Saya sangat setuju, saran yang baik. Tp bagi para perokok pasti kontra dengan usul tersebut, penyediaan ruang untuk para perokok sepertinya langkah awal yang bijak.

    Reply
  5. Kalo org awam merokok,, wajar aja karena emang ga ngerti ttg bahaya merokok…

    Kalo org yg bergerak (maupun belajar) di bidang kimia,, biologi,, dan kesehatan masih aja merokok,, gmn tuch mba’e???

    Reply
  6. Huahaha gu ada pengalaman menarik nih , waktu itu salah seorang dosen malah merokok pas dia lagi ngajar & parahnya lagi dia bilang sama murid”nya kalian kalo mau merokok silahkan aja bapak gak larang kok alhasil tmn” gu ikut”an merokok juga sambil belajar di kelas ckckck #pengalamanasliguenih

    Reply

Leave a Comment