FHUI Menjuarai 7th Red Cross International Humanitarian Law Moot Competition untuk Kawasan Asia Pasifik

Tim FHUI diwakili oleh Katrina Marcellina (2007), Tracy Tania (2007), Aloysius Selwas Taborat (angkatan 2005), dengan didampingi oleh Hersapata Mulyono, S.H. (Pelatih) telah mengukir sebuah prestasi yang membanggakan. Tim FHUI sebagai delegasi dari Indonesia berhasil menduduki posisi pertama lomba peradilan semu “The 7th Red Cross International Humanitarian Law” untuk kawasan Asia-Pasifik.

Kompetisi ini diikuti oleh 16 Universitas ternama dari Negara-negara dikawasan Asia-Pasifik, yaitu The University of Adelaide, Chulalongkorn University, Beijing Normal University, China University of Political Science, Gujarat National Law University, City University of Hong Kong, The Chinese University of Hong Kong, The University of Hong Kong, Universitas Indonesia, Advance Tertiary College, University of the Philippines, Ewha Womens University (Korea), National University of Singapore, National Taiwan University, The University of Tokyo dan Xiamen University.

Kompetisi ini diselenggarakan oleh Palang Merah Internasional dalam rangka mempromosikan pengetahuan akan hukum humaniter (hukum yang berlaku di kala perang). Adapun tim akan bertanding seolah-olah mereka merupakan Pengacara atau Jaksa yang beracara di depan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Kasus tahun ini sehubungan dengan kehajatan perang dan posisi Palang Merah Internasional di kala perang. Dibutuhkan riset serta pemahaman mendalam mengenai hukum, logika, dan fakta untuk dapat memukau para hakim yang bertindak sebagai juri.

Sebelumnya pada bulan Desember 2008, Tim FHUI telah berhasil menjuarai putaran nasional untuk kompetisi Hukum Humaniter sebagai syarat untuk turut serta sebagai perwakilan Republik Indonesia dalam pertandingan internasional yang diadakan di Hongkong. Pada saat putaran nasional, FHUI bahkan sudah menunjukkan kualitasnya bahwa mereka layak berkompetisi dengan universitas-universitas dari kawasan Asia-Pasifik. Tim FHUI berhasil menyapu-bersih seluruh penghargaan yang ada pada waktu itu, yaitu: Champions, Best Memorials, dan Best Oralist. Dengan hasil kemenangan yang mutlak, tidaklah berlebihan jika Indonesia mempercayakan namanya kepada tim FHUI untuk melaju ke tingkat Internasional. Telah terbukti bahwa Indonesia tidak salah memilih.

Meskipun sempat mengalami beberapa masalah finansial, Tim FHUI akhirnya berhasil berangkat ke Hongkong. Tanggal 3 Maret 2009, tim FHUI sampai di Hongkong. Pertandingan dilangsungkan pada tanggal 6-7 Maret, namun karena ada beberapa prosedur registrasi yang harus dilakukan dan keperluan untuk mempersiapkan tim sebelum pertandingan, tim FHUI berangkat lebih awal.

Pertandingan putaran internasional terdiri dari general round, semi-final round, dan final round. General Rounds diselenggarakan di kampus the University of Hong Kong, sementara itu semifinal dan final round diselenggarakan di Hong Kong High Court. Dalam putaran internasional, tim FHUI mendapat peran sebagai tim defendant (pembela terdakwa). General round diadakan pada tanggal 6 Maret dimana setiap universitas berkompetisi dengan dua universitas yang berbeda. Perolehan dari dua round tersebut akan dikalkulasi dan dirata-rata. Enam tim (3 tim Prosecutor/penuntut umum dan 3 tim Defendant) dengan perolehan nilai rata-rata tertinggi berhak untuk melaju ke semi-final. Pada ronde pertama di general round, tim FHUI melawan tim dari China, yaitu Beijing Normal University. Sedangkan, pada ronde ke dua tim FHUI melawan Gujarat National University dari India. Tim-tim yang lolos ke babak semifinal diumumkan pada malam hari dihari yang sama. Adapun tim yang melaju ke babak semi-final adalah tim dari Gujarat National University, Ewha Womans University (Korea), The University of Hong kong, University of the Philippines, University of Adelaide dan Universitas Indonesia.

Babak semi-final mengambil tempat di High Court. Pada semi-final, tim Universitas Indonesia bertemu dengan Tim Ewha Womans University dari Korea, yang merupakan lawan tangguh karena berbekal hasil riset yang intensif. Sementara the University of the Philippines, melawan tim dari Gujarat National Law University dan tim University of Adelaide melawan tim dari the University of Hong Kong. Pengumuman tim yang berhasil melaju ke final dilangsungkan pada saat makan siang di hari yang sama. Tim dari Universitas Indonesia dan tim dari Gujarat National Law University kembali lagi bertemu pada babak final.

Tim FHUI tidak menyangka akan menghadapi lawan yang sama di babak final karena sebelumnya di general round tim FHUI telah bertemu dengan tim Gujarat University. Babak final diadakan pukul dua siang sehabis makan siang. Majelis hakim di babak final adalah The Honorable Mr. Justice Patrick Chan (Permanent Judge, Court of Final Appeal, HKSAR), Prof. Michael C Davis (Chinese University of Hongkong), dan Mr. Michael Crowley (Edith Cowan University, Australia).

Pertandingan final disaksikan oleh seluruh peserta lomba, para juri, dan tamu-tamu undangan lainnya. Sebagai penuntut, Tim Gujarat University maju lebih dahulu. Karakter mereka sangat agresif sehingga membuat suasana pertandingan menjadi seru. Majelis hakim juga dengan tidak kalah sengit mengeluarkan pertanyaan-pertanyaan yang cukup sulit. Setelah selesai membacakan semua tuntutan, Tim FHUI maju sebagai pembela. Terhadap tim FHUI, majelis hakim juga melakukan hal yang sama mengeluarkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat agresif dan juga jebakan pada saat yang bersamaan, tetapi tim dari Universitas Indonesia tetap mampu menjawab pertanyaan dengan baik. Babak final berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam. Setelah selesai, para hadirin termasuk para finalis meninggalkan ruangan untuk memberikan waktu deliberasi pada majelis hakim. Deliberasi menyita waktu hingga setengah jam.

Pengumuman pemenang tidak langsung dibacakan melainkan ditunda dulu dengan upacara penutupan. Upacara penutupan diresmikan oleh Mr Russel Coleman, Chairman of the Bar Council, Hong Kong Bar Association. Pada acara ini, diberikan kata sambutan oleh para tamu terhormat, penghargaan kepada para hakim di ronde final dan penghargaan kepada tim-tim yang berprestasi. Universitas Indonesia berhasil meraih penghargaan sebagai the 1st Honorable Submission (2nd best Memorial) untuk berkas pembelaan mereka (the memorial). Acara terakhir adalah pengumuman tim yang menjadi runner up dan pemenang. Keadaan pada waktu itu sangat mendebarkan dan semua peserta sunyi untuk mendengarkan MC berbicara. Setelah MC membacakan pengumuman bahwa yang menjadi runner-up adalah tim dari Gujarat University, tim FHUI tidak langsung bereaksi. Mereka cukup kaget bahwa ternyata gelar “The Winning Team” berhasil mereka raih. Tepuk tangan para peserta dan tamu memenuhi ruangan ketika tim FHUI dipanggil ke podium untuk penerimaan piala.

“Perasaan gembira dan bangga bercampur ketika kami mengetahui bahwa kami berhasil meraih juara 1 pada kompetisi ini dan meraih penghargaan 1st Honorable Submission (2nd best memorial) untuk berkas pembelaan kami. Kami gembira, karena setelah 6 bulan kerja keras Tim Universitas Indonesia tidak sia-sia. Kami bangga bisa mengharumkan nama Indonesia di Kompetisi tingkat Internasional seperti ini. Kami sangat berterima kasih kepada para pelatih atas segala bantuan dan kerja keras mereka : Hersapta Mulyono, Prof. Hikmahanto Juwana, Robert La Mont, Karen Mills, Hanna Azkiya, Tiza Mafira, Arief Budiman, Hadyu Ikrami, Bharata Ramedhan, Wincen Adiputra Santoso, Simon Barrie Sasmoyo, Novriady Erman, Ranyta Yusran, Harjo Winoto, Hadi Rahmat Purnama. ”

2 thoughts on “FHUI Menjuarai 7th Red Cross International Humanitarian Law Moot Competition untuk Kawasan Asia Pasifik”

  1. Selamat kepada mahasiswa/mahasiswi FHUI yang telah mengharumkan nama UI dan Indonesia di ajang internasional

    Semoga bisa menjadi motivasi bagi lainnya

    😀

    Reply
  2. ayo dong….. mahasiswa ui lainnya

    posting juga prestasi yang telah di capai.
    biar di share juga sama yang lain. dan memotivasi siapapun yang membacanya.

    Reply

Leave a Comment