Katanya UI Butuh Duit? Mahasiswa Lakukan Seruan Aksi

Rabu, 27 Januari 2016 pihak rektor dan perwakilan mahasiswa UI atau disebut Tim 6 melakukan diskusi terkait kenaikan batas atas biaya pendidikan di UI. Tim 6 tersebut tediri dari Amanda Delia-FPsi 2012; Denny Yusuf-Fasilkom 2012; Hafizh Nuur-FISIP 2012; Khansa Asikasari-FKM 2013; Sandi Aria M-FISIP 2012; dan Massaid Bimo S-FEB 2012. Diskusi tersebut juga turut mengundang mahasiswa secara terbuka.

Hasilnya?

Katanya UI butuh duit? Ya, itulah salah satu alasan UI berencana menaikkan batas atas biaya pendidikan.

Padahal UI mendapatkan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN) terbesar dibandingkan Perguruan Tinggi (PT) lainnya. Jumlah yang diberikan pemerintah untuk UI sejumlah Rp 245 M pada 2016. Jumlah memang sangat besar, tetapi ketika dimasukkan ke anggaran internal UI, presentasenya di bawah 50% dari rencana. UI mencari sisa anggaran penerimaan tersebut dengan mengandalkan unit ventura seperti denda perpustakaan untuk buku-buku yang telat dikembalikan, biaya parkir yang saat ini semakin meroket, proyek penelitian, dan ujungnya dibebankan kepada mahasiswa melalui sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).

BACA JUGAKeputusan Akhir tentang Kenaikan Biaya Kuliah di UI Ditentukan Hari Ini

Pihak rektorat menjelaskan sistem UKT sudah diterapkan sejak tahun 2013 dan PT di lingkungan Menristek DIKTI sudah melakukan penyesuaian biaya pendidikan sehingga mengalami kenaikan. Tetapi UI tidak menaikkan biaya pendidikan begitu saja. Alasannya, pada tahun 2013 sedang ada pembentukan Statuta UI dan UI dipimpin oleh seorang Pelaksana tugas (Plt). Tahun 2014, UI mengadakan pemilihan rektor dan masih dipimpin oleh seorang Plt. Tahun 2015, janji kampanye rektor terpilih untuk tidak menaikkan biaya pendidikan pada tahun 2015. Katanya tahun 2016 ini UI kehabisan alasan untuk tidak menaikkan biaya pendidikan?

Terlebih lagi fakta mengenai mayoritas mahasiswa yang berkuliah di UI adalah kalangan menengah atas. Fakta ini menjadi alasan yang cukup logis mengapa ujung-ujungnya mahasiswa yang harus membayar kekurangan anggaran tersebut. Tetapi perlu diperhitungkan kembali jumlah biaya yang dibayarkan mahasiswa kemudian diakumulasikan dengan biaya yang dihabiskan dan biaya yang dibayarkan, maka sisanya menjadi tanggungan pemerintah dan UI. Hal tersebut seperti apa yang diamanatkan oleh UU termasuk Peraturan Menteri, bahwa BKT adalah UKT ditambah dengan BOPTN.

Beredar pertanyaan “Perpusat hari Jumat pukul 1 siang buka gak, sih?” Pertanyaan serupa tersebar di banyak grup pada Kamis, 28 Januari 2016. Ternyata bukan tanpa arti pertanyaan itu dilontarkan. Pertanyaan itu sebaliknya justru memancing pertanyaan kembali pada kalangan mahasiswa, “Memangnya ada apa di Perpusat hari Jumat pukul 1?”

Gerakan “UI Bersatu”

Ilustrasi mahsiswa tidak terima biaya pendidikan dinaikkan via sayangi
Ilustrasi mahsiswa tidak terima biaya pendidikan dinaikkan via sayangi

Konsolidasi final yang dilakukan pada 27 Januari 2016 belum menyatukan suara rektorat dan mahasiswa UI. Kedua pihak belum menemukan jalan tengah mengenai kenaikan tersebut. Pihak rektorat sudah memutuskan untuk menaikkan biaya kuliah sejak diskusi publik pada 23 Desember 2015 lalu. Tetapi, beberapa permasalahan mengenai keputusan itu belum dapat teratasi.

Pada rapat tersebut kedua belah pihak belum bisa menyepakati apa pun karena perbedaan hitungan versi mahasiswa dan rektorat. Kenaikan batas atas pendidikan ini juga belum menemukan mekanisme yang jelas bagi mahasiswa agar dapat membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonomi. Sedangkan, kenaikan uang kuliah ini harus adil bagi semua pihak, terutama mahasiswa.

Jawabannya, Jumat, 29 Januari 2016 pihak rektorat dan Tim 6 kembali mengadakan konsolidasi mengenai kenaikan batas atas pendidikan di UI yang mengundang seluruh mahasiswa untuk berpartisipasi.

Berangkat konsolidasi yang dilakukan tidak membawakan hasil dan tidak mengubah keputusan Rektorat, maka mahasiswa pun turun beraksi. Seruan aksi yang berkoar di kalangan mahasiswa sudah beberapa kali dilakukan. Tuntutannya sama, “Mahasiswa tidak terima biaya kuliah dinaikkan!”

Seruan aksi tersebut dikuatkan dengan gerakan bernama “UI Bersatu”. Aksi dilakukan beberapa kali, yaitu pada Sabtu, 30 Januari 2016 dan aliansi mahasiswa pada Selasa, 2 Februari 2016. Seruan aksi tersebut masih akan dilakukan mahasiswa sampai pihak rektorat mengambil keputusan yang tepat.

Rancangan Biaya Pendidikan Mahasiswa 2016

idr
Rancangan Biaya Pendidikan Mahasiswa 2016 via centuryrealtime

Konsep UKT yang akan diterapkan pada mahasiswa baru 2016, rencananya akan mengacu pada program studi. Berikut rancangan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru 2016.

Biaya kuliah untuk program sarjana regular untuk Rumpun Humaniora, yang terdiri dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Fakultas Psikologi (Fpsi), dan Fakultas Hukum (FH), bertambah sebesar Rp1.100.000,00 dari yang awalnya Rp0—Rp5.000.000,00 menjadi Rp0—Rp6.100.000,00.

Untuk Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) memiliki batas atas antara Rp0—Rp7.800.000,00.

Kemudian untuk Rumpun Ilmu Kesehatan, yaitu Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) dan Fakultas Teknik (FT) memiliki batas atas antara Rp0—Rp10.700.000,00. Sedangkan Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), Fakultas Farmasi (FF), dan Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) akan memiliki batas antara Rp0—Rp15.200.000,00.

Keputusan Rektor untuk menaikkan batas atas biaya pendidikan ini sudah direncanakan sejak 2013 tetapi terdesak oleh beberapa hal. Di sisi lain, universitas pun terdesak dengan keputusan pemerintah mengenai kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Tetapi kacamata mahasiswa menyatakan lain. Kenaikan batas atas biaya pendidikan tersebut bisa dibatalkan dan alasan rektor “UI butuh duit” seharusnya tidak diimbaskan pada mahasiswa.

Oleh karena keputusan ini belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pihak Rektor dan Tim 6 pun akan kembali mengadakan diskusi terbuka bersama seluruh mahasiswa. Diskusi publik ini akan berlangsung sampai pihak Rektorat dan Mahasiswa mencapai mufakat bersama yang adil. Sejauh ini, akan dilakukan penghitungan Student Unit Cost (SUC) sebagai langkah pertimbangan.

 

Leave a Comment