Inisiasi pembangunan gedung baru Fasilkom dimulai ketika ada ‘angin surga’ dari pihak pimpinan Universitas yang mengatakan bahwa Fasilkom akan mendapatkan gedung baru. Berita ini pun tentu menggembirakan pihak Fasilkom, karena seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa sudah terlalu lama Fasilkom ‘menyewa’ gedung PAU (Pusat Antar Universitas) untuk dijadikan sebagai gedung Fasilkom UI. Jadi, jangan heran jika gedung Fasilkom berukuran lebih kecil dibanding gedung Fakultas lainnya (sebelum Fasilkom), karena memang peruntukkan gedung Fasilkom yang saat ini dipakai bukan diperuntukkan untuk dijadikan sebagai Fakultas pada awalnya.
Alhasil, Pak Chan Basaruddin, selaku Dekan Fasilkom, segera berinisiatif untuk mengajukan pembangunan gedung baru Fasilkom ke pihak pimpinan. Singkat cerita, di tahun 2010, rencana pembangunan gedung baru akhirnya dapat diterima, meskipun telat diajukan sehingga harus lewat dana APBNP. Dana yang dikucurkan pun di tahun 2010 yang diterima untuk pembangunan gedung baru Fasilkom sebesar Rp 20M. Sebagai informasi tambahan, alokasi dana yang diberikan tersebut berasal dari usulan dana pimpinan Universitas. Setelah itu, di tahun 2011, kembali pihak dekanat Fasilkom meminta agar pembangunan di tahun 2011 dilanjutkan. Akhirnya, dana kembali dapat dikucurkan di tahun 2011, kali ini berhasil didapat dari dana APBN sebesar Rp 25M. Pembangunan di tahun 2010 disebut sebagai pembangunan tahap I, sedangkan di tahun 2011 disebut sebagai pembangunan tahap II.
Gedung baru Fasilkom direncanakan untuk dibangun di atas tanah seluas 24.000 meter persegi. Sebagai gambaran, luas gedung Fasilkom yang saat ini dipakai saja sebesar 6000-an meter persegi. Artinya, jika gedung baru itu jadi, maka seluruh warga Fasilkom dapat menikmati bangunan gedung baru Fasilkom yang luasnya 4 kali lebih luas dari gedung Fasilkom yang lama. Dalam realisasinya, menurut informasi yang didapat dari Prof. Emirhadi Suganda (selaku Ketua Pembangunan gedung baru Fasilkom), dengan total dana yang telah disebutkan diatas, yakni Rp 45M (Rp 20M di tahun 2010, ditambah Rp 25M di tahun 2011), pembangunan gedung Fasilkom dalam dua tahun telah berhasil menyelesaikan 10.375 meter persegi. Akan tetapi, hanya 1.344 meter persegi (dua lantai) dari 10.375 meter persegi tersebut yang sudah dapat dihuni dan dimanfaatkan. Dalam presentase, bangunan yang siap dihuni dan digunakan hanya sebesar 5,6% dari total 100%!
Kembali ada data yang diterima dari Prof. Emirhadi. Berdasarkan informasi dari beliau, ternyata dana sebesar Rp 20M untuk dana pembangunan tahap I gedung baru Fasilkom terbilang masih belum mencukupi. Sehingga diperlukan dana tambahan sebesar Rp 16,094 M (sudah termasuk PPN 10%) untuk dapat menyelesaikan pembangunan tahap I. Selain itu, hal yang sama juga berlaku dalam pembangunan tahap II. Dana sebesar Rp 25M tidak mencukupi untuk menyelesaikan pembangunan tahap II, sehingga diperlukan dana tambahan sebesar Rp 32,319M (sudah termasuk PPN 10%) untuk menyelesaikan pembangunan tahap II. Jadi, total dana tambahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan tahap I dan II (agar benar-benar dapat selesai) adalah sebesar Rp 48,413M (Rp 16,094M ditambah dengan Rp 32,319M).
Dalam sebuah pembangunan gedung bertingkat, dikenal istilah unit cost. Menurut Hansen&Mowen (2005), unit cost didefinisikan sebagai pembagian antara total cost yang dibutuhkan dengan jumlah unit produk yang dihasilkan. Artinya, jika dikaitkan dengan pembangunan gedung, unit cost disini diartikan sebagai total dana yang dikeluarkan dibagi dengan total luas bangunan yang berhasil dibuat dalam satuan meter persegi.
Sekarang kita coba berpikir secara matematis, alokasi dana untuk pembangunan dalam dua tahap adalah sebesar Rp 45M. Kemudian, dana tambahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan dalam dua tahap tersebut adalah sebesar Rp 32,319M. Jadi, jika kita jumlahkan, maka total dana yang diperlukan adalah sebesar Rp 93.413M (lengkapnya Rp 93.413.549.580)! Hal ini berarti, unit cost, atau harga satuan pembangunan gedung baru Fasilkom, adalah sebesar Rp 9.003.716/meter persegi…!! Perlu kita ketahui bersama, bahwa unit cost bangunan sebesar Rp 9 juta/meter persegi tergolong unit cost yang sangat besar, bahkan dapat dikatakan tergolong pembangunan gedung yang sangat mewah, sekelas hotel bintang lima. Padahal, menurut penuturan pak Chan, unit cost untuk sebuah gedung kampus itu standar yang biasanya digunakan adalah Rp 4 juta/meter persegi. Jadi, jika kita berpikir secara logika, berarti kita harus bersyukur bahwa kita memiliki bangunan gedung fakultas yang SUPER megah dengan unit cost sebesar Rp 9 juta/meter persegi..! Akan tetapi, benarkah hasil jadi sementara gedung baru Fasilkom itu sesuai dengan unit cost-nya?
Hal ini akhirnya menuntut pihak Fasilkom untuk melakukan pengecekan secara langsung, dengan cara mendatangi lokasi pembangunan gedung baru Fasilkom di dekat gedung FMIPA UI. Berdasarkan hasil tinjauan langsung dari pihak dekanat Fasilkom dan kastrat BEM Fasilkom yang dilakukan secara terpisah, kami sepakat menyimpulkan bahwa ternyata standar kualitas bangunan gedung baru Fasilkom sangat jauh dari penghitungan diatas! Kualitas tersebut dapat dilihat dari, misalnya saja kualitas ubin yang dipakai. Terlebih, terdapat beberapa hasil yang tidak memuaskan, misalnya saja terdapat kebocoran, pop-up tile di beberapa tempat, dan kolom yang tidak lurus. Hal ini tentu membuat pihak Fasilkom dibuat kecewa dengan hasil pembangunan sementara. Terdapat kecurigaan bahwa terjadi penyimpangan dalam pembangunan gedung ini. Jika memang dalam realisasinya unit cost tidak mencapai Rp 9 juta/meter persegi, berarti seharusnya ada selisih antara penghitungan harga satuan pembangunan secara matematis dengan harga satuan pembangunan sebenarnya. Lantas kemanakah uang itu dilarikan?
Selanjutnya, tentu menjadi sebuah pertanyaan menarik bagi kita, “berapakah dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan gedung baru Fasilkom hingga tuntas?” Kembali berdasarkan penuturan Prof. Emirhadi, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan tahap III adalah sebesar Rp 144,058M (lengkapnya Rp 144.058.903.195,89). Jika kita jumlahkan antara dana tambahan untuk menyelesaikan pembangunan dua tahap, kemudian ditambah dengan dana tambahan untuk alokasi pembangunan tahap III, maka dana tambahan adalah sebesar Rp 206,878M (lengkapnya Rp 206.878.343.096,43). Jadi, jika kita hitung-hitung kembali secara matematis, total dana yang dibutuhkan untuk membangun gedung baru Fasilkom seluas 24.000 meter persegi adalah sebesar Rp 251,8M. Atau jika kita hitung secara unit cost, maka harga satuan pembangunannya adalah sebesar Rp 10.494.916/meter persegi…!
Fakta yang terjadi sekarang adalah, pembangunan gedung baru Fasilkom berhenti. Pertanyaannya adalah, “kapankah pembangunan gedung baru Fasilkom akan kembali dilanjutkan?” Hanya pimpinan Universitas yang dapat menjawab.
Twitter: @BEMFasilkom UI
Facebook: BEM Fasilkom UI
Kastrat BEM Fasilkom UI
Website: bem.cs.ui.ac.id
*Klik gambar untuk melihat yang lebih besar.
Wah bener banget bro, dari lama tuh gedung gak jadi2.. ternyata oh ternyata..
waaa……, sekilas…..mantap nih tulisannya maba……
hanya saja, setelah dibaca seksama, banyak juga yang janggal ya…..
pertama: di kalimat ke dua alinea ke dua (setelah di kalimat 1 keterangan mengenai dekan yg memperjuangkan ke pihak pimpinan), anda tulis bahwa rencana pembangunan baru diterima tahun 2010…..padahal, kalau menurut:
http://www.ui.ac.id/id/notice/archive/3583
proses yang dilakukan rektorat sudah dari Juni 2009 lho……apalagi kalau melihat ini – seru ya, desain yg masuk cakep-cakep…….
http://bem.cs.ui.ac.id/wp/?p=164
selanjutnya…..wah angka-angkanya spektakuler ya? sumber kutipan dari mana?
point saya adalah, jika memaparkan sesuatu, kutiplah sumbernya, agar lebih valid/convincing. soal “sepele” 2010 dan 2009 saja sudah tidak klop 😉
Lalu paparan argument. Saya kok rasanya pernah baca ya…..tapi lupa nih dimana bacanya ;)….Sebaiknya dikutiplah…. sumbernya, jika adik memang mengutip. Jika tidak sebut sumber, nanti anda akan terindikasi plagiat lho (eh, sudah dapat MPKT kan ya?)……Jadi, kalau memang argumen itu anda salin atau kutip dari sebuah dokumen, atau surat, ya ditulis aja deh… sumbernya hehehe…..Dan kalau mengutip pernyataan nara sumber, ya disebut lah kapan anda wawancara narsum tsb…..:D
O iya, satu lagi…..anda sebut luas lahan 24,000 m2; lalu dibandingkan dengan luas Fasilkom sekarang yg 6000 m2(ini luas lantai?). waduh, luas lahan ndak bisa dibandingkan dengan luas lantai……kalau luas fasilkom sekarang 6000m2 lalu dibandingkan dengan 24000m2 lalu kesimpulannya jadi 4x, berarti ntar bangunannya satu lantai ya? trus semua lahannya berarti ketutup bangunan? hehehehe……
ya sudahlah, jadi ragu nih sama tulisan dan angka2 selanjutnya……
oh iya, sudah pernah baca Kep Men PU no. 45/2007? baca deh, buat referensi tambahan oke lho…..
last, soal kapan bisa selesai – yach kan yg nentuin anggaran APBN di DPR – pernah denger Banggar, kan? 😀
mau menanggapi mbak Lily, sebelumnya salam kenal, saya Yulindo (ilkom/2009), yang terlibat dalam pencarian data tulisan diatas. Sekaligus penanggungjawab umum atas keaslian tulisan di atas.
sebelumnya terimakasih atas komentar dan kritikannya atas tulisan ini, saya akan coba menanggapi satu persatu 🙂
pertama, soal keaslian sumber. sumber data dalam tulisan ini berasal dari dua sumber:
1. wawancara dengan Dekan Fasilkom langsung (Pak T. Basaruddin) pada tanggal 7 Maret 2012 pukul 13.00-14.00 di ruangan beliau. Pihak mahasiswa diwakili oleh empat orang.
2. Laporan dana keuangan (dalam bentuk cetak) dari Pak Emirhadi (selaku Ketua Pelaksana Pembangunan) tentang rincian anggaran dana total pembangunan gedung Baru Fasilkom (Kalau mau lihat datanya secara langsung. silakan temui saya pada hari Senin-Jumat di Fasilkom, saya orang yang gampang ditemui kok mbak 😀 )
kedua, soal masalah tahun. terimakasih kepada mbak Lily yang sudah sangat kritis 😉
2009: sayembara gedung
2010: persetujuan pengajuan permohonan dari Rektorat agar gedung Fasilkom dapat di-followup, dan alhasil pembangunan awal dimulai pula di tahun ini
ketiga, soal luas tanah. wah, jadi malu nih dikritik sama anak arsitektur langsung :giggle:
kesalahan murni ada di kami dalam menjelaskan bahwa 24.000 meterpersegi itu adalah luas bangunan, bukan luas tanah.
Mohon maaf kepada mbak Lily, juga kepada seluruh pihak pembaca yang salah dalam menginterpretasikan angka tersebut.
keempat, tentang masalah kapan dilanjutin. kami dalam hal ini ingin mengatakan bahwa yang kami permasalahkan bukanlah masalah banggar2 dsb.., tetapi tentang masalah prioritas pimpinan dalam memilih bangunan apa yang ingin didahulukan pembangunannya. Apalagi sekarang sedang ramai pembangunan gedung di UI, menjadi pertanyaan menarik kira-kira pertimbangan apa yang dipakai pihak pimpinan dalam menentukan skala prioritas pembangunan gedung.
btw, terimakasih buat mbak Lily yang sudah memberikan referensi bagus :-))
Akan tetapi, sekali lagi saya nyatakan di sini bahwa segala bentuk data-data disana benar-benar berasal dari laporan Pak Emirhadi, sedangkan angka-angka yang sifatnya prediksi dan analisis (misal: harga satuan), merupakan perhitungan murni yang dilakukan oleh pihak dekanat Fasilkom.
terimakasih :-))
:yes: