IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
NOMOR 028/TAP/DPM UI/XII/2010
TENTANG:
PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI MAHKAMAH MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA PERIODE 2010/2011 SECARA TIDAK HORMAT
Menimbang:
a. bahwa telah diterima laporan pengaduan terkait independensi Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia;
b. bahwa telah diterima usul pemberhentian Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia secara tidak hormat oleh Anggota Independen Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia Rizki Mandala Putra ( Fasilkom/Ilmu Komputer /2007 );
c. bahwa Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia periode 2010/2011 tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia 2010;
d. bahwa Permohonan Keberatan Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia 2010 yang diajukan oleh Sakti Lazuardi dan Sri Gusni Febriasari, bertentangan dalam pasal 97 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2010 tantang Pemilihan Raya IKM UI dan pasal 1 butir 1 UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Mahkamah Mahasiswa;
e. bahwa permohonan penyelesaian sengketa baru dapat diajukan kepada Mahkamah Mahasiswa atas keputusan hasil permohonan keberatan. Apabila Hakim Mahkamah Mahasiswa beritikad baik, maka dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, Hakim Mahkamah Mahasiswa seharusnya memperjelas terlebih dahulu status formil permohonan keberstsn yang diajukan oleh Sakti Lazuardi dan Sri Gusni Febriasari. Setelah jelas status formil permohonan, barulah Hakim Mahkamah Mahasiswa dapat memproses permohonan tersebut;
f. bahwa menurut pengusul, tindakan Hakim Konstitusi di atas termasuk dalam kategori perbuatan tercela sehingga Hakim Konstitusi di atas layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) jo Pasal 13 butir c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Mahkamah Mahasiswa;
g. bahwa adanya laporan dari Tri Cahyo Wibowo (Fakultas Teknik/2007) yang mempertanyakan independensi Hakim Mahkamah Mahasiswa dengan disertakan alat bukti;
h. bahwa adanya keterangan saksi yang diajukan oleh Tri Cahyo(Fakultas Teknik/2007);
i. bahwa selama proses sidang Mahkamah Mahasiswa yang telah berlangsung ditemukan ketidaknetralan dalam proses. Dapat dilihat dalam penyelenggaraan sidang pembuktian yang dilakukan di fakultas pemohon;
j. bahwa selama proses sidang berlangsung, terdapat perbedaan keputusan hakim saat saksi Rebecca (Program Vokasi/2008) dari pemohon memohon izin tidak hadir pada majelis hakim dan meminta agar kesaksiannya dapat dituangkan dalam bukti tertulis dan diizinkan oleh majelis hakim, sedangkan keesokkan harinya saat termohon memajukkan kesaksian ahli dalam bentuk tertulis tidak dapat diterima oleh mejelis hakim;
k. bahwa dengan adanya permohonan keberatan Sakti Lazuardi dan Sri Gusni Febriasari terhadap Keputusan Panitia Pemira No. 20 tahun 2010 yang diterbitkan pada tanggal 5 Desember 2010, telah diajukan keberatan dari pemohon tanggal 5 Desember 2010, namun dikembalikan untuk diperbaiki karena alat bukti tidak lengkap dan kembali diajukan keberatan dari pemohon tanggal 6 Desember 2010 yang diterima oleh Panitia Pemira dan dikembalikan lagi tanggal 7 Desember 2010 pada pemohon karena alat bukti tidak lengkap, dan setelah itu pemohon tidak mengajukan kembali keberatannya setelah 3×24 jam, maka panitia tidak pernah menerima permohonan keberatan atas Keputusan Panitia No. 20 tahun 2010, dan pihak Sakti Lazuardi dan Sri Gusni Febriasari dianggap menarik kembali permohonan keberatannya. Atas dasar ini, maka hakim MM tidak berwenang untuk memproses permohonan keberatan Sakti Lazuardi dan Sri Gusni Febriasari atas Keputusan Panitia No. 20 tahun 2010;
l. bahwa kalaupun Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa menggunakan doktrin fiktif negatif yang didalilkan oleh pemohon, maka permohonan keberatan yang diajukan oleh Sakti Lazuardi dan Sri Gusni Febriasari atas keputusan fiktif negatif yang dikeluarkan oleh panitia tanggal 7 Desember 2010 tetaplah tidak dapat diproses oleh Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa karena permohonan tersebut baru dicatat dalam buku register Panitera Mahkamah Mahasiswa pada tanggal 12 Desember 2010 yang sudah masuk daluwarsa jangka waktu pengajuan permohonan 3×24 jam atas keputusan fiktif negatif panitia berdasarkan Undang-Undang Dewan Perwakilan Mahasiswa No. 1 tahun 2010 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia pasal 97 ayat 4;
m. bahwa telah diadakan sidang pleno Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia yang dihadiri oleh 2/3 anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia pada tanggal 18 Desember 2010;
n. bahwa seluruh anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia yang hadir dalam sidang pleno Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia tanggal 18 Desember 2010 telah menyetujui hasil dari sidang pleno tersebut;
o. bahwa berdasarkan butir a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m dan n maka perlu dibuat ketetapan tentang Pemberhentian Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2010/2011 Secara Tidak Hormat;
Mengingat:
1. Pasal 43 Undang Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
2. Pasal 20, pasal 21, pasal 22 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Mahasiswa;
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pemilihan Raya IKM UI;
4. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Mahasiswa;
ATAS RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN: PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI MAHKAMAH MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA PERIODE 2010/2011 SECARA TIDAK HORMAT
PERTAMA : Menetapkan nama-nama Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa di bawah ini:
1. Dhief F Ramadhani Fakultas Hukum/Ilmu Hukum/2007
2. Anugerah Rizki Akbari Fakultas Hukum/Ilmu Hukum/2007
3. Syafvan Rizki Fakultas Hukum/Ilmu Hukum/2007
4. Yustina Sari Fakultas Hukum/Ilmu Hukum/2007
5. Adi Haryo Yudanto Fakultas Hukum/Ilmu Hukum/2008
tidak memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia periode 2010/2011.
KEDUA :Menyatakan bahwa kelima Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 (satu) diberhentikan secara tidak hormat.
KETIGA :Keputusan ini bersifat final dan mengikat.
KEEMPAT :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa keputusan sebelumnya yang mengatur hal sejenis dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Depok 18 Desember 2010 pukul . WIB
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia
ttd.
Gilang Ramadhan
copas dari note dpm ui : http://www.facebook.com/notes/dpm-ui/ketetapan-dpm-ui-nomor-028tapdpm-uixii2010/479550339686?ref=notif¬if_t=note_reply
Rekomendasi:
- Heboh Liputan Kampanye Calon Ketua BEM UI 2008 - 2009 di… Pada hari Rabu tanggal 21 November 2007 silam, kedua pasangan calon ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk periode 2008 - 2009 yaitu (1) Basori…
- Tanggapan Kritis Terhadap Tulisan Baliho dari Oknum-Oknum… Oleh: Muhammad Ibrahim Hamdani Anggota Independen Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Indonesia (UI) Perwakilan FISIP UI. Bismillahirrahmanirrahim Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Salam Sejahtera bagi Kita Semua Salah satu tugas, wewenang, dan…
- Ketika Kampus Menjadi Miniatur Negara: Sebuah Urgensi… Oleh Putri Kusuma Amanda Ketua Komisi Legislasi dan Kemitraan Lembaga DPM UI ”Bagaimanapun juga ini adalah amanah... Bagaimanapun juga ini adalah sebuah pembelajaran... Bagimanapun juga tidak ada salahnya bagi kita…
- Pengen Kuliah di Fasilkom UI? Baca Dulu Tulisan Ini Ilmu Komputer adalah salah satu program studi yang terdapat di Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) UI. Selain Ilmu Komputer, terdapat Program Studi Sistem Informasi. Bahasan berikut ini akan membantu kamu untuk…
- Review Sony WH-1000XM4: Headphone Peredam Bising Terbaik anakui.com - WH-1000XM4 adalah headphone peredam derau terbaik dari Sony. Sony WH-1000XM4 menantang Bose 700 untuk gelar headphone peredam bising terbaik dalam segala hal. Spesifikasi Sony WH-1000XM4 Kelebihan + Kualitas…
- FISIP UI Open Badminton Championship 2010 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menyelenggarakan kembali untuk ke-2 kalinya kegiatan FISIP UI Open Badminton Championship 2010 yang bertujuan membina generasi muda sejak usia dini…
- Kejanggalan dalam Pembangunan Gedung Baru Fasilkom UI Inisiasi pembangunan gedung baru Fasilkom dimulai ketika ada ‘angin surga’ dari pihak pimpinan Universitas yang mengatakan bahwa Fasilkom akan mendapatkan gedung baru. Berita ini pun tentu menggembirakan pihak Fasilkom, karena…
- Ada Apa dengan UI-ku? Polemik Status Hukum Universitas… Dunia pendidikan tinggi Indonesia seolah tak pernah lekang dari gejolak dan dinamika dalam langkah-langkah penataan dirinya. Masih membekas dalam benak kita saat UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum…
- Liputan Rookie FISIP Championship 2010 FISIP UI. Hari 1-8 Hari 1 Selamat Malam Semuaaaa!!! Hari ini telah berlangsung Opening Ceremony RFC 2010 yang berjalan lancar dan suksesss.. Terima kasih kepada para MaBa FISIP UI Nusantara 2010 yang telah mengikuti…
- Ayo Siapkan Dirimu untuk Ikut Putra Putri Kampus Indonesia… Bangsa yang maju didunia terbukti dengan menempatkan pendidikan sejak awal sebagai prioritas utamanya, jika berbicara pendidikan maka generasi muda adalah yang utama. Mengingat pentingnya peran generasi muda bagi pendidikan Indonesia,…
- 11 Layanan VPN Terbaik 2022 Anti Blokir dan Aman anakui.com - Pada kesempatan kali ini, anak UI akan merekomendasikan daftar panduan lengkap untuk layanan VPN terbaik 2022. Sebagaimana yang kita kethaui, tidak mengherankan jika layanan VPN terbaik semakin populer.…
- Makna dalam veritas, probitas, iustitia Semua anak UI yang membaca tulisan ini tentu sudah tahu tentang Slogan baru kampus kita ini; VERITAS, PROBITAS, IUSTITIA. Saya kurang tahu sejak kapan ketiga kata dalam bahasa latin tersebut…
- Mau Jadi SetJen DPM UI 2009 Tak? OPEN RECRUITMENT SEKRETARIAT JENEDRAL (SETJEN) DPM UI ’09 Bro’s and Sis’s, DPM UI butuh banget niyh tenaga-tenaga tambahan yang dapat membantu lembaga ini bekerja secara optimal,. Mari bergabung bersama Kami…
- ASTEROID 2009: Jadwal Sabtu, 14 November 2009 CABANG ATLETIK 14 November 2009 (08.00-18.00) @STADION UI 08.00 – 09.00 : Registrasi (fixasi atlet) 09.00 – 09.30 : Penyisihan 100 m putra 09.30 – 10.00 : Penyisihan 100 m…
- Bercita-cita Mewujudkan Good Governance? Kamu Harus Belajar… Ngeluh dengan prosedur dan birokrasi di Indonesia yang terkesan berbelit-belit? Mau Indonesia lebih berubah? Nah, mempelajari Ilmu Administrasi Negara adalah salah satu pintu yang harus kamu masuki supaya pengurusan administrasi…
- Manifesto teruntuk: kaum intelegensia bebas "...dan mereka menjadi saksi kita berkumpul di sini, memeriksa keadaan. Orang berkata, 'Kami punya maksud baik.' Dan kita bertanya, 'Maksud baik Saudara untuk siapa? Saudara berdiri…
- Seleksi Hakim Mahkamah Mahasiswa Persyaratan Bakal Calon Hakim Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia Mengisi formulir secara lengkap yang disediakan Panitia Khusus Pembentukan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia. Menyerahkan pasfoto 3x4 sebanyak 2 lembar dan pasfoto 4x6…
- Pernyataan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia… Pernyataan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia Tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2010: Ketetapan DPM UI NO 28/TAP/DPM UI/XII/2010 Tentang Pemberhentian Hakim Mahkamah Mahasiswa Secara Tidak Hormat…
- 5 VPN Private Terbaik 2022, Keamanan Privasi Terjamin! anakui.com - Tetap anonim saat online dengan layanan VPN paling privat. Privasi online lebih penting dari sebelumnya, dan langkah pertama menuju anonimitas digital adalah memilih VPN private terbaik Dengan mengubah alamat…
- Informasi Beasiswa S1 Dalam dan Luar Negeri Terbaru 2019 Menempuh pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi menjadi mimpi sebagian besar orang. Dengan akses ke pendidikan yang lebih baik, kesempatan untuk berkarir juga menjadi lebih besar, pengetahuan semakin terbuka,…
- Review Bose QuietComfort Earbuds 2: Earbud ANC Terbaik Dunia anakui.com - Suara adaptif, ANC yang lebih cerdas, dan desain yang diperbarui menjadikan Bose QuietComfort Earbuds 2 earbud nirkabel terbaik untuk peredam bising. Spesifikasi Bose QuietComfort Earbuds 2 Kelebihan + Pembatalan…
- 13 Headset Olahraga Terbaik 2023 untuk Gaya Hidup Aktif anakui.com - Menurut pengujian kami, berikut ini adalah headset olahraga terbaik yang dapat sobat beli untuk berolahraga dan berlari. Headphone olahraga terbaik menunjukkan nilai pemilihan model yang tepat untuk orang…
- Hal yang Nggak Boleh Kamu Lakuin Ketika Daftar di… Di kampus kita saat ini lagi marak dan rame-ramenya nih open recruitment berbagai macam organisasi. Teruntuk kamu yang ngebet masuk organisasi di kampus, baik BEM, DPM dan lainnya, jangan pernah…
- Contoh Surat Pengunduran Diri / Resign Kerja Lengkap 2020 Jika Anda ingin mengundurkan diri atau resign dari kantor tempat Anda bekerja sekarang, ada prosedur yang Anda harus lewati. Salah satunya adalah membuat surat resign atau surat pengunduran diri yang…
- Mengenal Program Studi Teknik Komputer UI, Prospek Karier,… Teknik komputer adalah salah satu disiplin ilmu dan teknik yang mengintegrasikan beberapa bidang teknik elektro dan ilmu komputer yang dibutuhkan untuk mengembangkan hardware dan software komputer. Teknik komputer terlibat dalam…
- Panggilan Untuk Mereka Yang Mengaku Mahasiswa dan Pemuda… SEMINAR KEBANGKITAN INTELEKTUAL MUDA “Refleksi Peran Mahasiswa Pasca 11 Tahun Reformasi” Senin-Selasa 5-6 Oktober 2009 di Auditorium Gedung IX FIB UI Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FIB UI 2009…
- ASTEROID 2009: Hasil Rabu-Kamis 4-5 November 2009 & Jadwal… Fakultas kamukah yang terbaik?????? Check this out!!! Hasil Pertandingan Rabu, 4 November 2009 Tenis Meja – Ganda Putra GRUP A FMIPA 1 vs FIB 1 = 3 – 2 FMIPA…
- Pengumuman Peserta Lolos Seleksi 1 YDBP UI Yayasan Daya Bakti Pendidikan Universitas Indonesia (YDBP UI) mengundang rekan-rekan mahasiswa yang telah lolos seleksi 1 untuk mengikuti seleksi Tes Psikologi pada Hari Minggu, 1 November 2009, Pukul 08.00 WIB…
- Jadi Hakim Mahkamah Mahasiswa? Siapa Takut! masih ingat dengan Mahkamah Mahasiswa UI?? Mahkamah Mahasiswa (MM) merupakan lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkungan IKM UI. MM memiliki…
- News Pemira IKM UI 2011: 12 Calon Anggota DPM UI, 2 Pasangan… Sepuluh calon Peserta Pemira IKM UI 2011 untuk kandidat DPM UI 2012 dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Pemira IKM UI 2011. Lolosnya 10 calon peserta tersebut ditetapkan melalui…
Mahkamah Mahasiswa dan DPM UI itu sejajar tingkatannya. Jadi DPM UI tidak berhak memberhentikan hakim MM, begitupun sebaliknya. MM diangkat oleh Rektor UI melalui S.K. Rektor, jadi yang berhak menurunkan jabatan hakim MM ya Rektor UI. Mereka tidak punya dasar hukum (wewenang) untuk itu. Selain itu, alasannya tidak jelas. Saya merasa malu diwakilkan oleh DPM UI 2010 yang kinerjanya seperti ini! Istilah Dewan Perwakilan Mahasiswa UI hanya sebatas nama, tapi secara de facto tidak mewakili suara mahasiswa. Kalau begini caranya, saya yang cuma mahasiswa biasa ingin bertanya, siapa yang bisa memberhentikan jabatan Ketua DPM UI? Astaga Gilang, kepengurusan anda selama 1 tahun ini = GAGAL TOTAL 0 BESAR.
mas yang diatas, pernah baca UUD IKM UI nggak?
UUD IKM sampah. Kapan musmanya,woy?? DPM UI melempem.
lu yang sampah
Wah … kirain ada prosesnya atau apa … buat mas penulis, beritanya jangan UUD dong … hehe … lebih bagus diceritain kenapa kok sampe dipecat begituan ..
PHK …
waw, tapi ini tetap membinggungkan. katanya hari minggu 21.00 di FH ada sidang. tapi di artikel ini si 5 hakim udah di berhentikan.. jadi yang di FH tadi malam ngapain?
saya minta penjelasan sejelas-jelasnya dari DPM UI terkait ketetapan ini. ^^
jangan hasil ketetapannya doank yang di publish.
kami sebagai mahasiswa yang diwakili oleh DPM juga perlu dan ingin tahu kajiannya.
terima kasih 🙂
baca ini
https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=true&srcid=0BwxUNIzv2is-Y2Q3YTZhODItMjFmYy00MDg3LWJkY2MtYWNlNzk4ZjhlYTA1&hl=en_GB
http://www.youtube.com/watch?v=7fnKvSp31Yc
Ini mosi tidak percaya, jangan anggap kami tak berdaya 🙂
ah, kampus. harusnya berupa dunia pendidikan. kenapa jadi sibuk dalam dunia politik
ayo uas! 😆
hehehe, benar juga tuh…
DPM terlalu buru-buru mengeluarkan SK..
Dalam teori perundang-undangan pun, setiap produk peraturan perundangan, harus dicabut dengan produk sejenis atau produk yang lebih tinggi..
Jika pengangkatan Hakim Mahkamah Mahasiswa dilakukan melalui SK Rektor. Maka pemberhentiannya pun minimal menggunakan SK rektor. Tidak bisa menggunakan SK dari BPM.
Kalau pun DPM mau memberhentikan Hakim MM, maka DPM harus mengajukan permohonan ke rektor untuk mengeluarkan SK Pemberhentian.
Yang saya lihat, DPM sudah melakukan abuse of power.. mana check and balances di sistem ketatanegaraan IKM UI? bukan kah dalam sistem ketatanegaraan semua lembaga eksekutif, legislatif, dan Yudikatif itu setingkat..
Sehingga apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu lembaga, harus diselesaikan melalui proseduran dan rangkaian pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan..
Jadi menurut saya, selama SK dari lembaga yang berwenang (rektor) untuk pemberhentian Hakim MM belum dikeluarkan, maka segala putusan yang dilkeluarkan oleh MM adalah sah dan mengikat para pihak..
masalahnya merembet kemana2. padahal masalah awalnya gak segede ini. semua termakan emosi. berawal dari fitnah Taufan Ramadhan sampe gugatan dari pasangan yang gak terima kekalahan.
malu ah…diketawain sama UGM noh. ITS ngakak ngeliat UI kayak gini. belom lagi respon dari luar negri.
malu cuy…kalah ya kalah. jangan fitnah yang gak2. kesian anak orang.
yuhuu betul betul…
sy stuju dgn pernyataan ” jgn fitnah yg kgak2″..fitnah lebih kejam dr pembunuhan yee..
^
|
|
gak guna.. gak ngerti gak ikut sidang komentar yg enggak2
lah nick lu yg cacat, komen yg enggak2
\o/
malu kenapa? ini namanya proses demokrasi..setau gw di UGM BEM nya ga kalah Ekslusif kaya BEM UI sblm Imad Choky..so buat apa malu sama yg begituan?
tp mungkin juga sih kalo diketawain..mereka ketawa krn anak2 “ekstrimis” bisa diacak2 sama anak2 yang katanya “preman”..disankan “ekstrimisnya” langgeng ga ada yg ganggu..
oia, menurut gw Taufan ga fitnah, dia menyampaikan kebenaran..dan semuanya terbukti benar!
TURUNKAN GILANG DARI KETUA DPM! GAK LAYAK! GAK RIDHO GW DIWAKILI OLEH DIA! ORANG2 GAK RESPECT SM LO GILANG!
semoga yang kalah legowo, yang keruh jadi jernih, yang emosi jiwa jadi reda, yang ngomong ngawur jadi meralat ucapannya, udah lah,,, BEM UI jgn jadi ststus Quo gara-gara masalah ini… moga selesai dengan benar tanpa saling memfitnah.
yang menang juga menunjukkan Prestasinya,,, saling menguatkan kan lebih baik…
Waduh prihatin baca statement yg menyatakan “kalah ya kalah aja”.
Saya mengenal kedua calon masing..
Bahkan ketika Pemira sendiri, saya mengakui bahwa saya memilih untuk tidak menggunakan hak politik saya karena alasan di atas..
Tapi ketika sebuah prosedur dan etika dalam kehidupan politik kampus dalam kampus diciderai.. Masa kita hanya diam dan legowo?
Dan saya bahkan gak habis pikir kenapa banyak yg menganggap masalah ini adalah masalah kecil? Padahal kesalahan sekecil apapun baik disengaja atau pun tidak memiliki pengaruh yg tidak bisa dianggap enteng karena berhubungan dengan penegakan keadilan..
Apakah keadilan adalah suatu hal yg subyektif, sehingga hal ini membuat pihak yg diuntungkan meremehkan hal ini? Lalu bagaimana dengan keadilan bagi pihak yg dirugikan?
Oleh karena itu, keadilan adalah suatu hal yg seharusnya bersifat obyektif..
saya juga kenal, dan kita gak nanya ente golput atau ngg. jgn curhat plis…
comment gak penting…
wah nyadar….selamat kalo gitu
Yang saya maksud gak penting adalah komen saudara..
Ngomentarin kok tentang hak politik pribadi saya, komentarin yang pernyataan saya tentang penyelenggaraan Pemira.
lah comment sodara yang gak penting, kan dah dibilang gak ada yang nanya ente golput atau kagak, kenal atau nggak. lu curhat, nyadar gak sih?gak penting jadinya
ga bisa baca kaya nih orang..komennya bukan cuma doi golput boy..ternyata masuk UI ga susah2 bgt..ga bisa baca lancar aja bisa masuk..ahaha..
Hey,ingatlah bahwa kalian yg nanti akan mengurus bangsa ini!
Seharusnya kalian mengawasi proses pemilihan ini, bukannya mencela lembaga atau pihak terkait.
Ingat, ini hanya lingkup universitas, belum nanti di pemerintahan. Malu sesama anak UI berdebat dgn tidak menggunakan dasar yg kuat.
Jadikan lah ini sbg pelajaran utk kedepan bung!
Kenapa kita harus malu berdebat dengan teman satu almamater jika apa yg kita yakini adalah kebenaran yg harus diperjuangkan?
Mengingat menurut pengamatan yg saya lihat memang cukup terdapat ganjalan.. Terutama mengenai pemberhentian hakim Mahkamah Mahasiswa oleh DPM tanpa adanya proses pemeriksaan..
Harusnya ditanyakan kenapa hakim tidak bisa menghadiri panggilan DPM.
Yg saya lihat, DPM terburu2 mengeluarkan SK ini dikarenakan ketakutan DPM dan pihak2 yg berkepentingan bahwa MM akan mengeluarkan sebuah produk hukum yg bisa membawa situasi yg rumit dan tidak menguntungkan bagi pihak-pihak tersebut..
Yah walaupun menurut saya SK DPM itu tidak mengikat dan tidak sah.. Karena Hakim MM diangkat oleh SK Rektor, dan hanya bisa diberhentikan dengan SK yg setingkat 😀
Setelah saya membaca putusan MM..
Ada hal yg sangat menggelitik..
Permohonan keberatan termohon kepada Panitia belum dapat diterima dikarenakan belum melengkapi 6 alat bukti yaitu:
a. surat
b. Keterangan saksi
c. Keterangan ahli
d. Keterangan parah pihak
e. Petunjuk
f. Alat bukti lain.
Permohonan ditolak dikarenakan pihak pemohon harus mengajukan SELURUH 6 alat bukti di tersebut.
Waduh.. Yg bikin peraturan siapa ya? Kurang cakap sekali (kalo gak boleh dibilang bego :D). Sampe lebaran kuda (kata SBY 😀 ) juga gak bakal bisa terpenuhi..
Lah wong alat bukti PETUNJUK itu baru bisa didapatkan setelah proses pemeriksaan persidangan. Dimana alat bukti petunjuk adalah informasi2 yg didapatkan dalam persidangan dengan adanya persesuaian masing alat2 bukti dan fakta yg terungkap di persidangan 😀
Lah ini kok disuruh nyertain alat bukti petunjuk dr awal 😀
Silakan dinilai sendiri, apa hal ini masuk akal?
Dan karena hal ini lah pemohon tetap mengajukan permohonan ke MM. Melihat MM menerima dan menggelar persidangan. Padahal permohonan pemohon sudah ditolak karena tidak lengkapnya alat bukti (yg mustahil dipenuhi sampe 7 turunan 😀 ) dan belum melengkapi.
Maka MM dinilai sudah melampaui batas (dan jg karena adanya info dr oknum mahasiswa bahwa hakim memihak, padahal cuma tuduhan yg belum terbukti).
Lalu keluar lah SK Pemberhentian tersebut..
Waduh, bener2 deh.. Kaya dagelan 😀
ih…org tolol jg tau kalo mau ngadu itu ke polisi bukan ke hakim…capek deh
wew…kalo di cinetlon2 indo kan gini
lapor polisi—>diselidikin polisi—>berkas lengkap—>masuk kejaksaan—->gak tau lagi lupa
tapi setuju sama yg komen diatas. gak bisa ngadu langsung ke hakim.
@atas gua:
Ini bukan wewenang kepolisian mas.. :cd
Silakan baca fakta persidangan yang terungkap, udah ada pengajuan keberatan, tapi ditolak dengan alasan tidak memenuhi minimal 6 alat bukti, dan kemudian pemohon mengajukan perbaikan yag berisi penolakan atas keputusan Panitia yang menolak alat bukti tidak lengkap.
Lalu Panitia tidak kunjung memberikan jawaban (keputusan) atas keberatan tadi. Kaitkan dengan asan negatif fiktif dalam proses tata usaha negara.
kalo udah bisa jawab, silakan ngomong.
gak langsung tembak ke MM kan?
ea ea….tolol ya. gak ngerti apa? kan dah dibilang ada alurnya
https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=true&srcid=0BwxUNIzv2is-Y2Q3YTZhODItMjFmYy00MDg3LWJkY2MtYWNlNzk4ZjhlYTA1&hl=en_GB
si otoy udh baca ini kan?kalo belum baca lagi, kalo gak bisa baca ntr gue bacain. kalo gak bisa denger kelaot aja.
mengada ada yang tidak ada = HOAX.
susah banget ya nerima kekalahan dengan lapang dada?
sebegitu hauskah kalian dengan kekuasaan?
setuju sama atas ane!!!
+1 atas gw
singkatnya ;
dengan asas negatif fiktif, dianggap berarti panitia pemira telah mengeluarkan jawaban atas keberatan tersebut.
dengan asas negatif fiktif itu juga jawaban dari keberatan itu adalah dianggap menolak kebertan, sehingga dengan asas ini, orang yang mengajukan keberatan dapat langsung mengajukan gugatan ke MM.
klo ada yang ga ngerti kita ketemuan aja biar enak jelasinnya..
Tolong bedakan antara fitnah dan dugaan..
Perbedaan fitnah dan dugaan di sini terletak di niat dan upaya pihak yg bersangkutan..
Anda bisa bilang itu fitnah jika setelah melakukan persangkaan lalu tidak diikuti dengan upaya membuktikan prasangkanya itu..
Tp jika setelah melakukan persangkaan dan diikuti dengan tanggung jawab melakukan upaya pembuktian, saya kira itu bukan lah fitnah..
Masalahnya justru pihak Panitia lah yg mempersulit upaya pembuktian itu dengan syarat yg mustahil dilaksanakan..
Bahkan upaya pembuktian itu sendiri berusaha untuk digagalkan dengan upaya tindakan pengebirian MM..
untuk masalah pengangkatan menggunakan SK rektor mungkin bisa dicek lagi apa benar SK yang dikeluarkan merupakan SK pengangkatan karena sampai sekarang saya juga belum melihat SK-nya, biar teman2 yang baca gak salah info aja.. 🙂
biar telat asal selamat..
hehe..
baru baca lagi anakui.com
hmm…
saya mau komen soal SK pengangkatan MM dari rektorat.
setau saya IKM UI itu kan sifatnya independen ya? aturan2 yg mencakup kegiatan per-IKM-an harusnya termaktub di UU IKM UI dan turunan2nya yang dibuat oleh DPM.
Nah di UU IKM UI pasal 23 disebutkan:
“Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa dan Anggota Badan Audit Kemahasiswaan dipilih dan
ditetapkan melalui mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.”
Jadi yang ngangkat Hakim MM itu DPM, bukan rektorat kalo berdasarkan UU IKM.
yah ini sih kalo berpegang pada konsep independensi ya..
trus setau saya, yg diangkat pake SK Rektor itu cuma MWA unsur mahasiswa aja. kalo kayak ketua bem, ketua dpm, hakim mm, bak, itu pake nya Surat keterangan, yg sifatnya koordinatif, maksudnya bukan penetapan atau giman gitu, tapi cuma semacam pemberitahuan kalau rektorat udah tau nih siapa2 aja menempati di posisi mana.
ini tiada lain tiada bukan penting dilakukan sebab menyangkut perizinan kegiatan yg berujung pada tersedianya fasilitas dan dana bagi kegiatan tersebut.
begitu deh..
saya sudah baca putusan MM, mungkin teman2 yang tidak terbiasa dengan permasalahan hukum akan merasa agak bingung karena ada beberapa teori hukum yang jarang kita dengar dan di beberapa bagian jawaban termohon yang menggunakan dasar dari UUD IKM UI atau peraturan2 yang masih berkaitang dengan UI dibantah menggunakan teori2 hukum yang lainnya..
hmm.. jadi sepertinya menjadi anggota IKM UI tidak cukup hanya dengan memahami UUD IKM-nya saya ya, harus belajar teori2 hukum yang lainnya juga biar kalo ada permasalahan2 seperti ini bisa mengerti karena kalo secara logika sederhana berpikir saya, saya tidak menyetujui putusan MM, tapi ternyata logika saya mungkin tidak sejalan dengan logika hukum yang digunakan hakim MM.. 🙂
Intinya, sebenarnya sudah ada upaya pencegahan secara sistematis mengenai pengajuan keberatan PEMIRA. Dimana keberatan yg diajukan oleh pemohon ditolak dan dikembalikan dengan alasan alat bukti yg diajukan tidak lengkap. Dimana alat bukti yg diajukan harus minimal 6 jenis yg sudah saya jelaskan di atas. Sedangkan ini adalah suatu hal yg tidak mungkin dilaksanakan berhubungan dengan harus diajukannya ALAT BUKTI PETUNJUK (Sampai kiamat jg gak mungkin bisa diajukan).
Selain itu juga terdapat ketentuan mengenai alat bukti yg trakhir yaitu ALAT BUKTI LAIN yg tidak mempunyai kejelasan tentang alat bukti apakah yg dimaksud?
Harus 6 alat bukti diajukan adalah hal yg menurut saya mengada-ada..
Dalam Hukum Acara Pidana saja maupun Hukum Acara PTUN pembuktian dapat dilakukan dengan cukup 2 alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim.
Benar-benar hal yg lucu.. 😀
makanya jangan mengada ada yang tidak ada
nganu kan?
@atas gua..
Emang kenapa kalo gua gak ikut sidang?
Setidaknya gua udh baca dan mempelajari putusan MM..
Pendapat gua mengenai pencegahan pengajuan keberatan secara sistematis adalah murni analisis gua..
Tapi justru di situ masalahnya.. Panitia mengembalikan berkas keberatan karena 6 alat bukti gak dilengkapi.. Lalu pemohon mengajukan perbaikan tapi tidak untuk melengkapi alat bukti (Karena tidak mungkin dilakukan), melainkan mengajukan penolakan atas keputusan panitia yg menyatakan berkas tidak lengkap dan tanpa BAP.
Tp justru itulah yg dijadikan dasar Panitia untuk menganggap bahwa pemohon menarik kembali keberatannya karena tidak mengembalikan berkas secara lengkap.
Gimana mau melengkapi? Kalo alat bukti yg dimaksud adalah tidak mungkin didapatkan..
Justru dengan kenyataan ini lah MM menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak perlu ditaati karena tidak mungkin dilaksanakan..
CMIW
Tidak mungkin didapat apa memang tuduhannya yang mengada-ada,,, kalau memang ngak punya bukti ya jangan nuduh orang sampai suara teknik yg 2000-an mau dianggap tidak sah,, sampah lu FH
Waduh, silakan baca ketentuan mengenai alat bukti dan penjelasan mengenai “alat bukti petunjuk” :cd
Lu anak UI bukan ya? omongan kok kasar kaya gitu? pake hina2 fakultas lagi… dasar kaya orang gak berpendidikan.. jangan sampe gara2 omongan oknum kaya lu bawa nama jelek fakultas lu (walau pun gua gak tau lu asli anak teknik ato bukan? tapi setidaknya dari nama lu, orang bakal ngira lu anak teknik.)
@anak teknik..
wah jangan bawa2 fakultas mas..saya yakin walaupun tidak banyak ada anak teknik yang mendukung SS dan sebaliknya ada anak FH yang mendukung MI..
secara logika, 6 alat bukti memang tidak mungkin di dapatkan diluar persidanagan, contohnya seperti ini, alat bukti petunjuk itu yang punya cuma Hakim saja, nah bagaimana mungkin kita bisa menyampaikan alat bukti petunjuk dalam laporan?
jadi ketentuan tentang alat bukti itu memang sangat mengada-ada..
santai bro..
Loh postingan atas nama “cacat” yang di antara dua postingan gua yang di atas mana? dihapus yak? 😀
ralat:
Sorry cat, kemaren gua posting lewat HP.. gua pikir lu nyindir gua, ternyata reply si “damn it”.
di hape postingan lu, tepat ada di bawah postingan gua.. jadi gua pikir lu nyindir gua 😀
Maaf saya ikut nimbrung,,
tapi saya rasa ada yang aneh juga dari pihak pemohon, pihak pemohon menggugat proses pemira dan katanya tidak keberatan dengan hasil, tapi di UU IKM UI dijelaskan bahwa diperbolehkan menggugat HASIL PEMIRA ke MM, jadi saya rasa keputusan untuk pemira ulang juga dibuat-buat..
maaf kalo sotoy, saya juga belum begitu memahami hukum secara benar..
setuju sama atas ane.
yang namanya politik mah gitu, ada maksud terselubung. gak ikhlas kalah, makanya nyari beribu alasan untuk menjatuhkan. yang kecil digede gedein. yang gede diapain ya? 😛
setuju juga deh. emang ya kalo politik, menghalalkan segala cara. aneh juga kalo calon no. 2 menang gara2 IPnya 3,03…kan lucu.
jadi inget cerita, lebih suka punya cewek dengan IPK gede atau cewek yang wajahnya cantik?
yah cewek cantik lah. secara kalo tuh cewek lagi lewat semua orang yang liat pasti nyadar kalo dia emang cantik.
kalo punya cewek dengan IP gede, emg kalo jalan mesti bawa name tag dengan tulisan IPK saya 4 loh
CMIIW
sepertinya pelapor tidak memahami persidangan dengan baik. bisa dilihat disini
http://www.facebook.com/#!/photo.php?fbid=121581621243516&set=a.121579857910359.19428.100001750364425