Menyikapi Posisi Profesionalisme Kinerja Panitia PEMIRA BEM UI 2009

Untaian tulisan oleh Windy Martha Lopha, 0606095254, Jurusan Ilmu Politik FISIP UI 2006
Dengan Menyebut Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya mulai tulisan ini dengan pekik;
“Hidup Mahasiswa!!”

Mahasiwa sebagai salah satu agen kekuatan politik, sebagai salah satu kelompok yang mampu untuk menekan/memaksa (-Ruling Class- Mosca), masyarakat Indonesia secara umumnya untuk bergerak tersadar akan kondisi yang terjadi di negaranya sendiri. Melihat akan sangat bermaknanya keberadaan mahasiswa ini, tentulah keberadaan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) sebagai pion utama penggerak mahassiwa sekaligus sebagai perwakilan utama mahasiswa itu sendiri.

Melihat akan perlunya BEM, terutama sekali di UI tentu diperlukan suatu mekanisme penyeleksian terhadap pimpinan dari BEM itu sendiri. Penyeleksian itu difasilitasi oleh panitia yang bernama panitia PEMIRA UI(pemilihan raya Universitas Indonesia), yang pada dasarnya bersifat kontinuitas atau berlangsung tiap setahun sekali. Di tahun ini 2009, panitia kembali melakukan PEMIRA UI untuk memilih kandidat ketua dan wakil ketua BEM UI serta unsur mahasiswa lainnya yakni, DPM dan MWA.

Bagaimanakah keberlangsungan PEMIRA UI kali ini??melihat pada kondisi yang ada, ada banyak hal yang terasa menyakitkan saat melihat kondisi pemira kali ini. Profesionalisme panitia pemira itu salah satu poin terhebat yang patut dipertanyakan. Untuk hal ini saya akan menyorot mengenai kondisi tentang kandidat ketua dan wakil ketua BEM UI. Keprofesionalitasan panita dalam meloloskan calon kandidat itulah permasalahan disini. bagaimana tidak? ada beberapa aspek menyangkut keprofesionalitasan itu yang patut diperbincangkan.

1. Proses verifikasi kandidat tidak transparan dan tertutup. dalam arti kata, hanya panitia saja yang melibatkan urusan itu. tim sukses kandidat tidak dilibatkan. gimana caranya menjunjung keadilan disini??? paling tidak tim sukses kandidat seharusnya diperlihatkan jalannya mekanisme verifikasi walau tidak dapat mengintervensi proses verifikasi yang dilakukan panitia.

2. Permasalahan mengenai penyidikan terhadap kasus yang menimpa suatu kandidat yang lolos verifikasi. seharusnya kasus semacam ini tidak dilakukan berlarut-larut sampai jangka waktu sebulan. masalah semacam pemalsuan tanda tangan seharusnya itu disidik tegas oleh panitia paling tidak 2 minggu setelah kasus itu muncul di permukaan. BUKAN DISAAT MASA TENANG SETELAH SEMUA PROSES KAMPANYE DILAKUKAN> jangka waktu untuk penyidikan ini terkesan dilarut-larutkan. padahal masalah itu sudah muncul tanggal 9 November 2009 saat kampanye di FK, kenapa masalah ini disidik begitu lama sekitar 25 november 2009. Gimana??Profesionalitas tidak itu???dari sisi penyidikan untuk masalah seperti ini seharusnya bisa selesai di tengah masa kampanye

3. Panitia dalam menyidangkan kasus kandidat chandra-firdi terkait masalah pemalsuan tanda tangan memberikan hukuman yang semena-mena disaat panita secara tegas menyatakan dirinya sebagai hakim pemutus perkara chandra-firdi, tanpa memperhatikan azaz praduga tidak bersalah dan tanpa adanya landasan hukum yang jelas. Dan seaindainya pun terbukti bersalah, putusannya sangat tidak adil. Mengapa??karena sang penggugat dalam hal ini anak d3 FK UI yang merasa dipalsukan tanda tangannya hanya meminta chandra firdi melakukan konsekuensi meminta maaf kepada anak d3 fk UI. seharusnya panita yang bertindak sebagai hakim menyatakan putusan penggugatlah yang harus dijalankan chandra firdi. Bukan malah menyampaikan putusan chandra didiskualifikasikan.

Memang hal itu diminta oleh penggugat???disini letak keprofesionalitasan panitia tercoreng menurut saya. Positioning panita harus jelas dalam hal ini hendaknya, ketika memposisikan diri sebagai hakim ya peran sebagai hakim yang terjalankan. kalau posisinya sebagai jaksa (penuntut) ya posisi sebagia jaksa yang dijalankan. Jangan dicampuradukkan posisi dan peran yang berbeda itu dalam tubuh panitia. Bias makna itulah yang terjadi disini. Memang diajarkan untuk meneguhkan bias makna ya dalam ajaran akademisi atau perkuliahan???bias makna itu kan yang harus dijauhkan seharusnya, dan hal itu harus diterapkan dalam berperan di suatu permasalahan riil.

Hal-hal ini lah yang menurut saya jelas memiriskan profesionalitas panitia PEMIRA. gimana nantinya berperan di ranah sebenarnya, misal jadi anggota KPU. bisa jadi apa Indonesia???apa kata banyak orang yang melihat kondisi riil Indonesia nantinya disaat hal seperti terjadi di Universitas Indonesia terjadi di NKRI??? disaat penyeleksian oleh badan seleksi tidak berjalan secara benar dan sesuai koridor hukum maka gimana elektabilitas kandidat nantinya??

Mahasiswa harus lah memainkan perannya dengan benar. karena apabila memainkan peran dengan benar maka disaat perannya berubah memimpin bangsa maka bangsa ini akan terpimpin secara benar dengan mekanisme penyeleksian pemimpin yang benar dan profesional pula.
Hidup Mahasiswa!!!

14 thoughts on “Menyikapi Posisi Profesionalisme Kinerja Panitia PEMIRA BEM UI 2009”

  1. bener banget tuh..dasar panitia aja yang kerjanya gak becus…kebanyakan ngemeng tanpa ada landasan hukum yang jelas dan bersifat otoriter…

    orang nuntutnya apa malah diputuskan apa…

    Dasar gak nyambung lo panitia,, NGAKUNYA c anak UI tapi kok TULALIT ya…????

    Reply
  2. karena dari hp jadi agak susah komen panjang. Setau gw yang namanya proses verifikasi harus steril, akan bahaya jika pihak yang berkepentingan ikut terlibat. Terus untuk soal pemalsuan tanda tangan, sumpah deh emang lw pada mau kalo pemimpin bemlw tukang tipu?
    @salemba
    lw beneran orang salemba? apakah lw rela jika misalnya yang jadi ketua bem ui adalah orang yang udah manfaatin FK dengan tipu daya tanda tangan? gw pernah lihat debat ketua bem ui di FK & ngelihat sangat kritisnya anak FK. Jd mustahil mayoritas mahasiswa fk mau dipimpin ketua bem ui yang curang kaya gini.

    Reply
  3. untuk windy martha lopha yang SOk Tahu

    pemalsuan tanda tangan itu ranah hukum pidana, bukan hukum perdata…dalam hukum pidana tidak ada yg namanya gugatan, tidak ada yg namanya MOSI TIDAK PERCAYA (sumpah itu bego bgt), dan juga hakim diberikan kewenangan untuk memutus seadil2nya seusai asas hukum yg berlaku…

    nah, mari kita lihat asas yg dipakai dalam proses pemira ini…UU IKM UI No.11 tahun 2008 ttg pemira ui dalam Pasal 2 menyatakan begini:

    “Pemira IKM UI dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum,
    bebas, rahasia, jujur dan adil”.

    lihat kan, ada asas jujur dan adil yg harus dijunjung seluruh pihak yg terlibat dalam proses pemira ini…
    artinya, keputusan yg diambil DPM sudah tepat, sesuai aturan hukum, tidak melanggar kewenangannya, serta menjunjung kebenaran dan keadilan…

    Jadi, gw saranin kalo lo gak ngerti keadaan, gak paham hukum, dan sbenernya gak tau apa yg lo omongin mending tutup mulut gak usah ngomong, daripada memperkeruh suasana!

    DUKUNG DPM UI MENEGAKKAN KEBENARAN DAN KEADILAN!!!

    Reply
  4. @ayo..iya gw emang anak salemba kok…sekarang bukan permasalahan apakah gw mo milih ka BEM yang tukang tipu ato gak, tapi lebih kepada yang melakukan kesalahan itu siapa???\

    dan proses ini kan tertera berlarut-larut, masa untuk masa penyidikan buth waktu sampai akhir kampanye..klo emang panitia profesional harusnya tidak terjadi donk…

    dan anak2 salemba klo lo MO TAHU TIDAK MENUNTUT KANDIDAT NO.3 UNTUK TIDAK DIDISKUALIFIKASI….

    kan ini yang dituntut apa yang dijatuhin sanksi apa..GAK NYAMBUNG TW….

    @ghone: lo tahu gak apa yang dituntut sama anak2 salemba, bukan DIDISKUALIFIKASI…lagian gimana c jelas2 kandidat no.3 udah lolos verifikasi tapi tiba2 jadi gagal, hal ini juga sama dengan miko sebagai calon MWA…lo nyadar gak c akhirnya ada beberapa konstituen yang chaos gara2 masalah ini terutama di salemba…

    Reply
  5. Gw krng mudeng sm penjelasan ghone

    # Brdasarkan UU IKM UI, Pemira UI diselenggarakan dgn jujur adil bla3

    # Semua pihak menjunjung asas tsb

    # Kesimpulanny: keputusan dr DPM UI sdh jujur dan adil

    ???

    Reply
  6. yaelah bang., kalo udah gak lolos gara2 tanda tangan palsu udah aja bang… bagus juga lo gak diaduin ke polisi karna ni masalah pidana… udah lah, udah bagus lo cuma didis…

    Reply
  7. kan udah dijelasin, di pidana itu ga ada yang namanya gugatan, jadi putusannya pun bukan berdasarkan gugatan. Karena sekali lagi yang dirugikan di sini bukan cuma temen2 D3, tpi seluruh anak UI,
    karena pemalsuan itu kan untuk lembar dukungan sebagai syarat calon ketua wakil bem

    jadi kepentingannya, kepentingan semua anak UI
    Saya pikir, ini logika yang teramat sangat sederhana

    Reply
  8. G mewakilin panitia yg laen, mo nyampein bahwa samasx ga ada upaya panitia untuk membuat proses penyidikan berlarut, kami hanya ingin menghindari timbulnya fitnah dengan mengumpulkan bukti yg sekuat-kuatnya, hingga kami akhirnya mendatangi sang pemilik nama yg tertera di lembar dukungan, kami mintai keterangan , dan setelah yg bsangkutan ngaku tu bukan tandatangannya, kita minta dya bwat tanda tangan (dengan tanda tangan asli) utk kmudian dibandingkan, kami melakukan proses ini pada 24 orang, sehingga memerlukan waktu, kami pun harus berdiskusi dulu (akhirnya cukup panjang diskusi yg kmi lakukan), sebelum memutus, mengingat kami akan memutus di luar tuntutan pelapor, tapi sx lg, inilah keputusannya, demi rasa keadilan dan demi menjunjung tinggi kebenaran..yakinlah bahwa kami sudah berjuang menjadi yg terbaik demi mandat segenap ikm ui..HIDUP MAHASISWA!

    Reply
  9. gw rasa penjelasan dnay dan ario dapat menjelaskan secara jernih persoalan. Lagian pemalsuan tu tindak pidana bung!! notes ini salah alamat. Sotoy abis deh yang nulis. Coba deh lw minta pendapat temen-temen lw di hukum dulu tentang substans tulisanlw terutama yang Poin no 3. Klo poin no 1 bisa diperdebatkan pake logikalah. Poin no 2 bisa dijelasin ario n panitia lain.

    Reply
  10. @ghone, brengesek lo ghone, menghina temen gue.!!sok tau gimana???emang lo kira kalo dia sok tau, dia bakalan ngomong disini???yang dia lakukan itu sejauh dia tahu dan dia ikutin gimana proses penyidangan…lo hati-hati ama sikap lo ya???kalo ngomong tuh yang bener dikit!! mang lo kira gimana kinerja panitia pemira sendiri sekarang ha???gue dari tim farid tino juga gak menyukai panitia pemira yang sekrang!!
    alvin pol06

    Reply
  11. @gakngerti…gini lo…itu pemalsuan emangnya bisa dilibatkan ke tindak pidana haaaaa?????dari mana asas hukumnyaaaaa???mang ada di pemira ikm ui itu berakhir ke pidana??lagipula emang tuh udah pasti si chandra ditindak[idana???liat dulu dunkk gimana sanksinyaaa??lagipula yang lakuin emangh bener chandra dan timnya???gue gak tahu yaa tapi hal ini masih belum benerrr kalo menurut gue.
    Dedi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan di UI

    Reply
  12. Yaelah,. Bang alvin jg yg aneh2 aje pk belain temennye.. Pk bw2 faridtino lg.. Ni bener timsus faridtino bkn seh?
    Udalah,. Emg ud salah y pgimane..

    Reply
  13. Pertama gw berterima kasih bgt buat seluruh panitia Pemira Ui 2009, walaupun masih ad kekurangan diajadiin pelajaran buat sistem demokrasi di kampus kita ini kedepanya.
    ayo mahasiswa kasih solusi, bukan cuma ngadu argumen..

    Reply
  14. kacau nih panitia. Harusnya panitia mengganti selulruh kerugian kandidat yang dirugikan dan tim suksesnya khususya secara materi

    Reply

Leave a Comment