Pernyataan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia
Tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2010:
- Ketetapan DPM UI NO 28/TAP/DPM UI/XII/2010 Tentang Pemberhentian Hakim Mahkamah Mahasiswa Secara Tidak Hormat telah disetujui oleh sidang pleno DPM UI merupakan ketetapan yang sah.
- Berdasarkan UUD IKM UI, pemilihan, penetapan, serta pemberhentian Hakim Mahkamah Mahasiswa dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia.
- Berdasarkan UUD IKM UI Pasal 75 tata urutan peraturan IKM UI adalah Undang-Undang Dasar; Ketetapan Forum Mahasiswa; Undang-Undang dan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa; dan Peraturan Fakultas, Peraturan Badan Otonom, Peraturan Badan Semi Otonom, Keputusan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa.
- Bahwa dalam pengangkatan lembaga kemahasiswaan di UI tidak menggunakan SK Rektor, melainkan Surat Keterangan dari Direktur Kemahasiswaan UI terkait periodisasi pengurus masing-masing lembaga kemahasiswaan di UI.
- Putusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia NOMOR 1/SPR-II/2010 merupakan putusan yang tidak sah.
- Keputusan yang berlaku terkait Pemilihan Raya IKM UI adalah keputusan Panitia Pemilihan Raya IKM UI Tahun 2010.
- Panitia Pemilihan Raya IKM UI dapat melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Raya IKM UI berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UU NO 1 Tahun 2010 Tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
Penjelasan DPM UI Tentang Pemberhentian Hakim Mahkamah Mahasiswa
Diambil dari Facebook DPM UI:
One Comment