Sebenarnya Apa Sih Statuta UI itu? Kenapa Masalahnya Baru Naik Akhir-Akhir Ini?

Apa itu Statuta UI? – Belakangan ini Statuta UI ramai diperbincangkan oleh khalayak umum, bukan hanya oleh mahasiswa UI itu sendiri namun juga para politikus, SJW, serta berbagai media berita ramai-ramai mengungkit kasus ini.

Jika kita melihat kilas balik ke belakang, beberapa waktu lalu postingan king of lip service oleh BEM UI ramai diperbincangkan oleh netizen, bersamaan dengan isu tersebut beberapa rentetan kasus atau masalah yang ada di UI ikut naik ke permukaan, termasuk masalah statuta UI ini.

Sebenarnya apa sih statuta UI itu? Kenapa hal tersebut menjadi masalah? Lalu jika bermasalah kenapa isunya baru naik akhir-akhir ini ya?

Mari kita simak lebih dalam berdasarkan penjelasan MWA UI UM periode 2021 Ahmad Naufal Hilmy.

Apa itu Statuta UI?

Statuta UI merupakan peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum UI dalam menjalankan fungsinya sebagai Perguruan Tinggi Negeri. Dianalogikan sebagai negara, Statuta UI ini seperti UUD. Jadi statuta UI mengatur arah dan batasan UI dalam bergerak.

Siapa saja yang berwenang dalam proses pembuatan Statuta UI?

Statuta UI merupakan wewenang dari Empat Organ UI, yaitu Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Rektor. Pada penyusunan revisi Statuta UI, hanya perwakilan dari masing-masing 4 Organ UI yang menyusun menjadi tim kecil revisi Statuta UI. Dulu pada tahun 2013 ada Statuta UI PP no.68, statuta tersebut dibentuk karena UI akan berubah jadi PTN-BH. Pada tahun 2020 statuta tersebut direvisi, menjadi PP 75 tahun 2021

BACA JUGA: Status UI Sebagai PTN-BH, Apa Sih Maksudnya?

Bagaimana revisi Statuta UI ini berjalan?

Sebetulnya revisi Statuta UI ini sudah direncanakan sejak akhir tahun 2019, dirancang pada tahun 2020, dan dipublikasikan pada tahun 2021. Pembentukan Statuta UI ini terfokus pada tahun 2020, sementara memasuki tahun 2021 sudah tidak ada kabar dari pemerintah dan akhirnya pada Juli 2021 kemarin disahkan oleh Presiden.

Apabila kita tarik ke belakang, bahwa pada awal 2020 sudah dilakukan Rapat 4 Organ UI kemudian dibentuk tim kecil untuk merevisi Statuta UI tersebut. Pada bulan Juni 2020, tim tersebut bubar karena tidak kunjung menemukan kata sepakat terkait draft Statuta, sehingga dikembalikan ke masing-masing Organ. Kemudian, pada bulan September 2020, dibuat kembali tim yang berisikan beberapa anggota yang berbeda. Tujuannya untuk membahas kembali Statuta dan membawa rancangan tersebut ke Kementerian.  Tim yang terbentuk pada bulan September 2020 ini hanya berjalan rapat 1-2 kali saja, dan membawa rancangan ke Kementerian dengan draft seadanya, sehingga masih terdapat pasal yang belum disepakati dengan harapan dapat disepakati di Kementerian. Akhir tahun 2020, draft sudah diserahkan ke pemerintah dan tidak ada kabar lagi hingga bulan Juli 2021.

Lalu, apa permasalahan di statuta UI yang sekarang?

Penerbitan Buku Perjalanan Intelektual oleh Dewan Guru Besar UI periode 2015–2020. Sumber: depoktoday

Permasalahannya cukup banyak, terutama dari segi formil dan materiil. Dimana pada pembuatan Statuta UI ini hanya melibatkan 4 Organ UI hingga bulan September 2020 saja. Dewan Guru Besar (DGB) tidak merasa dilibatkan saat pertemuan setelah bulan September 2020 pada rapat dengan Kementerian.

Pada sisi materiil, terdapat beberapa pasal yang bermasalah seperti perubahan visi dan misi UI tanpa kesepakatan 4 Organ UI lain, mengurangi kewajiban beasiswa kepada mahasiswa padahal hal tersebut diatur dalam UU 12/2012, memperbolehkan Rektor UI merangkap sebagai Komisaris BUMN/BUMN padahal bertentangan dengan UU 25/2009 dan menjadikan UI rentan terhadap pergerakan politik karena memperbolehkan Anggota MWA Unsur Masyarakat merangkap sebagai anggota partai politik, dan masih banyak lagi permasalahannya.

Bagaimana kondisi Statuta UI sekarang?

https://www.instagram.com/p/CUAAi6ogcc9/

MWA UI UM beserta Badan Kelengkapan, bersama Aliansi UI Bergerak yang beranggotakan mahasiswa, dosen, dewan guru besar, dan tenaga kependidikan bersama-sama menolak kehadiran Statuta baru ini. Hingga saat ini, polemik Statuta UI antara mahasiswa dan pihak kampus ini masih belum menemukan titik terang.

Bagaimana arah gerakan Statuta UI selanjutnya?

Kita akan terus menolak Statuta UI hingga akhirnya Statuta UI yang telah direvisi ini bisa dicabut. Apabila Statuta UI ingin direvisi kembali, mari dilakukan dengan baik dan melibatkan semua stakeholder yang terdapat di UI, serta menjunjung tinggi nilai-nilai UI, yaitu Veritas, Probitas, Iustitia.

Nah, itu dia warga, informasi sekilas mengenai statuta UI yang sedang bermasalah, jika kamu punya opini lain mengenai statuta UI, tulis di kolom komentar yuk!

Daftar Isi