UU Pendidikan Kedokteran merupakan undang-undang yang mengatur pendidikan dan profesi kedokteran Indonesia. Saat ini DPR bersama Pemerintah sedang merumuskan RUU Pendidikan Kedokteran. Dalam perumusan RUU Pendidikan Kedokteran ini, DPR juga turut menyertakan Ikatan Dokter Indonesia, Direktur Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Kedokteran Indonesia, dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia.
Selain itu, DPR juga melibatkan mahasiswa yang merupakan subjek dari pendidikan tersebut. Semua pihak berusaha dilibatkan agar UU Pendidikan Kedokteran ini nantinya dapat membawa kepentingan semua pihak. Diharapkan pula dapat tercipta undang-undang yang memang membawa perubahan pada pendidikan kedokteran Indonesia saat ini sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Ini merupakan pertama kalinya RUU Pendidikan Kedokteran dibuat. RUU Pendidikan Kedokteran ini dibuat karena belum adanya aturan yang jelas mengenai proses pendidikan dan profesi kedokteran di Indonesia. Salah satu dampak tidak langsungnya adalah penyebaran kesempatan pendidikan kedokteran yang tidak merata di Indonesia yang menimbulkan komplikasi ke penyebaran tenaga medis yang tidak merata di setiap daerah di Tanah Air Indonesia.
RUU Pendidikan Kedokteran akan disahkan pada tanggal 27 Maret 2012. Mengapa hal ini perlu dibahas? Sayangnya, pendidikan kedokteran di Indonesia tidak seindah yang kita pikirkan. Penulis sempat berdiskusi dengan Dr. dr. Ratna Sitompul, SpM(K), dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dan Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U(K), direktur utama RSCM (rumah sakit pendidikan FKUI), mengenai urgensinya dibuat RUU Pendidikan Kedokteran ini. Pendidikan kedokteran Indonesia ternyata dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Beberapa contoh kongkret kondisi, yang menjadi highlight kami, sehingga kami berharap RUU ini dapat membawa angin perubahan pada pendidikan kedokteran Indonesia.
Kompetensi lulusan fakultas kedokteran di Indonesia tidak merata. Terbukti dari hasil UKDI yang diadakan setiap tahun sejak tahun 2007. Pada tahun 2011 (UKDI XVII, agustus 2011) jumlah peserta yang mengikuti UKDI sebanyak 1747 orang, dengan presentase yang lulus pada ujian pertama 58,56% sedangkan yang lulus pada ujian mengulang hanya 9,06%. DPR sempat beranggapan bahwa UKDI lebih baik ditiadakan, yang telah lulus dari fakultas kedokteran segera menjadi dokter. Tapi melihat bukti diatas, etiskah UKDI ditiadakan? Memang Indonesia masih membutuhkan banyak dokter, tapi sudah sangat jelas bahwa banyak lulusan fakultas kedokteran yang belum mempunyai kompetensi yang sesuai untuk menjadi dokter. Apa jadinya jika masyarakat diobati dengan dokter “jadi-jadi”an? Pemerintah pun bersikukuh UKDI tetap diadakan dan dimasukkan kedalam UU Pendidikan Kedokteran.
Banyak fakultas kedokteran dibuat sebagai ajang komersil. Siapa yang tidak tahu biaya untuk dapat berkuliah di fakultas kedokteran sangat mahal. Itu terjadi hampir di semua fakultas kedokteran di Indonesia. Mahalnya biaya pendidikan tidak diikuti dengan kualitas dan sumber daya yang memadai. Masih banyak fakultas kedokteran yang memiliki ketimpangan antara jumlah tenaga pendidik dengan jumlah mahasiswanya. Sebagai contoh, terdapat fakultas kedokteran yang hanya memiliki tenaga pendidik 35 orang tetapi menerima 200-400 mahasiswa baru.
Penyebaran dokter di Indonesia belum merata. Hampir 30 persen Puskesmas mengalami kekosongan dokter, terutama di daerah rural. Hal ini disebabkan tidak ada peraturan perundang-undangan tentang wajib kerja bagi dokter dan dokter spesialis. Salah satu cara mengurangi ketidakmerataan persebaran tersebut adalah dengan program wajib internship.
Permasalahan lainnya adalah pendidikan sub-spesialis belum diakui di Indonesia. Program pendidikan kedokteran subspesialis bertujuan untuk menyediakan tenaga dokter dan konsultan yang kompeten. Adanya program pendidikan ini juga untuk memenuhi kebutuhan dokter sub-spesialis di rumah sakit tersier atau rumah sakit rujukan. Jika program pendidikan sub-spesialis tidak ada, maka Indonesia akan kekurangan dokter konsultan. Hal itu juga akan memicu masyarakat berobat ke luar negeri atau masuknya sub-spesialis asing ke Indonesia.
Melihat kondisi di atas yang terbilang cukup urgent, DPR pun menetapkan RUU Pendidikan Kedokteran menjadi prioritas tahun 2012, selain RUU Perguruan Tinggi. Lalu, apa peran mahasiswa kedokteran sebagai subjek pendidikan? Apakah diam, menerima saja undang-undang yang dibuat DPR dan Pemerintah?
Mahasiswa FKUI tidak tinggal diam! BEM IKM FKUI bekerjasama dengan ISMKI menggalakkan gerakan “Seribu Suara FKUI untuk RUU Pendidikan Kedokteran”. Gerakan ini bermula dari kajian RUU Pendidikan Kedokteran yang dilakukan Dept. Pendidikan & Profesi dan Dept. Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI. ISMKI yang merupakan wadah perkumpulan BEM FK Se-Indonesia berusaha merangkul semua mahasiswa FKUI untuk turut serta dalam pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran ini. Seluruh mahasiswa FKUI pun diminta untuk mengisi kuesioner dan mengkritisi isi RUU Pendidikan Kedokteran yang dianggap sangat berpengaruh pada pendidikan kedokteran. Itu merupakan bentuk nyata aksi mahasiswa FKUI yang perduli terhadap kelangsungan pendidikan dan profesi kedokteran di Indonesia.
Putri Luthfiyah
Dept. Pendidikan dan Profesi
BEM IKM FKUI
Sumber
- Diskusi bersama Dr. dr. Ratna Sitompul, SpM(K) dan Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U(K)
- http://nace.ukdi.org/index.php?&oc=1&ob=DESC&pg=3
- http://www.antaranews.com/berita/302341/dpr-minta-masukan-ruu-pendidikan-kedokteran
- http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/07/16201071/Subspesialis.Harus.Masuk.Dalam.UU.Pendidikan.Dokter
Rekomendasi:
- Panggilan Untuk Mereka Yang Mengaku Mahasiswa dan Pemuda… SEMINAR KEBANGKITAN INTELEKTUAL MUDA “Refleksi Peran Mahasiswa Pasca 11 Tahun Reformasi” Senin-Selasa 5-6 Oktober 2009 di Auditorium Gedung IX FIB UI Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FIB UI 2009…
- Chandra M Hamzah: Tiada Kata Jera Dalam Perjuangan!!! Oleh: Indra J. Piliang Mantan Aktivis Organisasi Kemahasiswaan UI 1990-an Kemaren, tanggal 29 Oktober 2009, tepat sehari setelah Hari Sumpah Pemuda, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditahan di…
- Kira-Kira Seperti Apa ya Kalau Awkarin Beneran jadi Anak… Kenapa anakui.com sekarang bahas artikel yang nggak penting? Karena yang terpenting saat ini hanyalah keselamatan IPK kamu nak, belajar buat UAS! Chill.
- Kawat Gigi: Bukan Kawat Biasa Menindaklajuti pertanyaan - pertanyaan seputar kawat gigi yang dapat dibilang 'nyasar' ke post ini maka dibuat post khusus yang diharapkan dapat memuaskan rasa penasaran mengenai kawat gigi :D Kawat gigi…
- Surat yang "Mungkin" TIDAK Akan Dijawab Depok, 6 Desember 2008 Kepada Yth, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa UI Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa Ketua Badan Audit Kemahasiswaan Ketua…
- Penerima Beasiswa dan Tanggung Jawab Sosial Kebijakan Biaya Pendidikan Masih segar dalam ingatan saya, empat tahun silam ketika salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menerangkan tentang awal permulaan diterapkannya kebijakan Uang Pangkal (UP) di UI. Bagaimana…
- 12 Earbud Wireless Terbaik 2023, Bermusik Bebas Gangguan anakui.com - Berdasarkan pengujian mendalam kami, berikut ini adalah daftar earbud wireless terbaik yang dapat sobat beli hari ini. Nikmati musik, film, podcast favorit, dan lainnya dengan mudah menggunakan earbud…
- Menanti Kepastian Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial… Meskipun UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial telah disahkan, hingga kini masyarakat Indonesia belum bisa menikmati apa yang dicita-citakan dalam undang-undang SJSN tersebut. Dimana setiap penduduk Indonesia…
- Perspektif Mahasiswa UI Yang Menikah Saat Masih Berkuliah… Kurang lebih satu bulan yang lalu, ada sepasang suami-istri yang 'katanya' selebgram mengunggah sebuah konten di youtube bertemakan perjalanan cinta mereka. Dilengkapi dengan judul yang menarik perhatian viewers, pasangan ini…
- Heboh Liputan Kampanye Calon Ketua BEM UI 2008 - 2009 di… Pada hari Rabu tanggal 21 November 2007 silam, kedua pasangan calon ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk periode 2008 - 2009 yaitu (1) Basori…
- Menjadi Perawat, Pilihan atau "daripada enggak.."? * Selama lebih dari tiga tahun saya menjadi mahasiswa keperawatan di salah satu universitas negeri di Pulau Jawa, sudah tidak terhitung berapa kali dialog seperti ini terjadi: Somebody : Hai Don,…
- The Real Leadership Exercise: Gerakan Indonesia Mengajar [1] Sumber: milis ILDP, share dari Tri Mukhlison Anugerah Senin, 14 Juni 2010, sembilan orang anak muda perwakilan Ikatan Alumni-PPSDMS datang ke kantor Indonesia Mengajar. Malam itu adalah program perdana Silaturrahim…
- Bergerak Hukum Indonesia: “Intelektual, Kritis, Solutif” BERGERAK HUKUM INDONESIA “Intelektual, Kritis, Solutif” FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA Selama berpuluh-puluh tahun sejak bangsa Indonesia merdeka, bahkan jauh sebelum Indonesia meraihnya, mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan…
- Patients' Rights for Human Rights Day 2011! Jumat, 14 Oktober 2011 HRD 2011- Our Hands Gripping Patient’s Life masih berupa ide yang dipresentasikan oleh Aulia Akbar Bramantyo saat October Meeting di Bandung. Beberapa hari kemudian konsep acara…
- 10 Pelajaran Hidup Yang Bisa Kalian Dapatkan Dari Bangku… Pelajaran hidup selama kuliah akan membuat manusia menjadi lebih dewasa dan lebih baik lagi pastinya. Namanya juga pelajaran hidup ya pastinya mengajarkan untuk bisa tetap lebih hidup. Senang, tertawa, suka,…
- Secangkir Kopi Pagi dengan Bapak Jakarta, 17 April 2011 SECANGKIR KOPI PAGI DENGAN BAPAK ( Untuk mu kawan ku, yang sedang begitu rindu pulang ke rumah ) Selalu begini, setiap Senin pagi, karena secangkir kopi.…
- Informasi Beasiswa S2 Luar Negeri 2016 Terlengkap Buat kamu yang ingin mencari peluang beasiswa S2 luar negeri (program master/magister), berikut ini adalah 20 peluang beasiswa S2 luar negeri yang tersedia untuk program tahun 2016/2017.
- Review Yamaha YH-L700A, Kompetitor AirPods Max anakui.com - Suara 3D lebih sedikit dari AirPods Max. Terlepas dari bentuk dan harganya yang besar, Yamaha YH-L700A seharga Rp. 7,4 jutaan adalah pesaing audio spasial yang layak untuk AirPods Max.…
- Manifesto teruntuk: kaum intelegensia bebas "...dan mereka menjadi saksi kita berkumpul di sini, memeriksa keadaan. Orang berkata, 'Kami punya maksud baik.' Dan kita bertanya, 'Maksud baik Saudara untuk siapa? Saudara berdiri…
- 8 Fakta Pusgiwa UI yang Cuma Diketahui Aktivis UKM dan… Banyak mahasiswa yang memanfaatkan penggunaan gedung Pusgiwa UI membuat tidak heran ada banyak fakta-fakta tentang Pusgiwa UI yang hanya diketahui oleh aktivis UKM ataupun anak organisasi UI. Penasaran apa fakta-fakta…
- Yuk, Intip Warna-Warni Anak RIK dibalik Gedung Putih-nya! Kalo selama ini yang kita lihat cuma warna putih di gedung RIK, siapa sangka kalau ternyata anak-anak RIK itu rupa-rupa warnanya!
- Review Beats Fit Pro: Headphone Olahraga Terbaik Apple anakui.com - Beats Fit Pro menghadirkan performa AirPods Pro dalam paket Beats. Beats Fit Pro adalah model sporty luar biasa yang menggabungkan staples merek dengan fitur premium Apple. Spesifikasi Beats…
- Mahasiswa Relawan Membuka Isolasi Korban Banjir Cerpen ini dipersembahkan untuk: kawan-kawan Mapala UI , Mapala Sejabodetabek, WANADRI, TNI, POLRI dan Seluruh Sukarelawan Banjir (Posko Pluit Khususnya) @JrngInfoBencana Lampu remang-remang menyinari dari setiap sudut ruangan disebuah kampus…
- Menikah = Perubahan = Change = Be Better Saya hanyalah seorang perempuan biasa, dengan hari-hari yang biasa saja. Sebelum menikah Saya hanyalah seorang mahasiswi pada suatu Universitas Negeri di Depok yang seringkali BEM nya demo dengan tema Perubahan.…
- Dilema (Penutupan) Pintu-pintu Universitas Indonesia Beberapa hari belakangan ini, nama Universitas Indonesia muncul menghiasi surat kabar dan layar televisi di Indonesia. Tidak seperti biasanya nama Universitas Indonesia muncul bukan karena prestasi yang di ukirnya, tetapi…
- Hati-hati Penipuan Berkedok Dapet Bonus di Mall *Wanted! Dibawah ini adalah kronologi deskripsi aksi modus penipuan. Tulisan sangat mendetail, dilengkapi 16 keanehan (keganjilan).* Kasus kejadian: 09/07/2012 ; sekitar 15:00-17:30 WIB. Seusai melakukan ritual ibadah, Rahma (nama…
- Sudah Siapkah RUU Pendidikan Kedokteran Menjadi Sebuah… Langkanya dokter di daerah pelosok Indonesia, merupakan salah satu permasalahan dibidang kesehatan yang dialami oleh Indonesia saat ini. Hal ini terjadi karena tidak meratanya persebaran lulusan dokter Indonesia. Ada suatu…
- 30 Values of A Leader to Become Young On Top Perkenalkan, saya Kenny Lischer adalah salah satu Young On Top Campus Ambassador dari Universitas Indonesia. Selain itu masih ada 12 orang lainnya yang berasal dari UI dan 80 orang lagi…
- 9 Headphone dan Headset Terbaik 2022 untuk WFH anakui.com - Headphone dan headset terbaik untuk bekerja dari rumah memberikan audio yang jernih untuk panggilan suara dan video. Headset dan headphone terbaik untuk bekerja dari rumah menawarkan kualitas suara…
- Ketetapan DPM UI: Hakim Konstitusi MM UI 2010/2011… IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR 028/TAP/DPM UI/XII/2010 TENTANG: PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI MAHKAMAH MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA PERIODE 2010/2011 SECARA TIDAK HORMAT Menimbang: a. bahwa telah…
Halo Putri, tulisan menarik. Kebutuhan akan peraturan ini memang tergambar dalam tulisan sangat urgen. Apalagi melihat prosesnya yang melibatkan banyak pihak. Namun apakah sudah dikaji lebih dalam terkait dengan bentuk hukum UU yang dipakai, pertanyaannya kenapa tidak Peraturan Pemerintah?
Memang ini masalah formal belum masuk ke substansi karena saya belum baca draft terbarunya. Namun apabila tidak terjawab saya justru khawatir akan jadi masalah dikemudian hari.
pertanyaan saya ini berdasar kepada substansi RUU ini bagian dari sistem pendidikan nasional kan? yang ttg itu sudah diatur dalam UU Sisdiknas. sehingga yang dibutuhkan kan sebenarnya adalah peraturan pelaksanaannya, bukan justru UU baru. Akibatnya dikemudian hari adalah UU ini hanya jadi dokumen kosong saja, karena tidak mengatur hal-hal yang aplikatif teknis, sedangkan kalau mengatur yang prinsip-prinsip saja, saya pikir di UU Sisdiknas sudah ada.
Terimakasih atas responnya Mas Fajri. Ini coba saya lampirkan draft RUU Dikdok kalau Mas berkenan membaca.
http://xa.yimg.com/kq/groups/20899393/1736115038/name/RUU
Saya nggak begitu memahami tentang apa beda konsekuensinya jika peraturan ini dibuat dalam bentuk UU atau PP. Mungkin Mas berkenan menjelaskan secara singkat. Kalau dari yang saya coba bandingkan antara UU Sisdiknas (yang saya coba unduh barusan dan skimming sebentar) dengan RUU Dikdok ini, pola kerangkanya memang hampir mirip. Tapi di UU Dikdok ini terminologi yang digunakan memang khusus untuk di dunia pelayanan kesehatan. Ya kalo saya sih melihatnya lebih detail saja, dibandingkan dg UU Sisdiknas. Beberapa hal seperti wahana pendidikan, regulasi institusi pendidikan, sampai bagaimana pendidikan subspesialis diatur juga jelas tidak ada di UU Sisdiknas.
Ya tapi itu dari pandangan saya selaku anak kedokteran, yang sangat awam terhadap peraturan perundang2an begini. Saya sangat sengan bila Mas Fajri mau mengkritisi dan menjelaskan.
Salam.