Siaran Pers BEM UI, Aksi 3 April 2008

Ketua BEM UI : Edwin (081315378205)

Korlap : M.ichsan (021-98571125)

Humas : 081387687168Telp : (021) 78849053 Email : bem.ui.4ever@gmail.com

SIARAN PERS Untuk diinformasikan segera 3 April 2008

TUNTUTAN MAHASISWA TERKAIT PERMASALAHAN PANGAN DAN GIZI MASYARAKAT

Merebaknya kasus busung lapar serta kematian akibat kelaparan di beberapa daerah di Indonesia, mulai NTB, NTT, Makasar hingga Lampung, harus dilihat tidak hanya pada usaha masyarakat kita dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, tetapi juga pada sisi seberapa efektif peran struktural pemerintah dalam memberikan jaminan ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan bagi masyarakatnya. Sebab, sejauh ini faktor ketidakterjangkauan bahan makanan di tingkat masyarakat kita dapat dilihat sebagai hasil dari ketidaksigapan pemerintah dalam menghadapi kondisi global untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Fenomena kegagalan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi bagi masyarakat sudah terjadi di bumi pertiwi dan tidak dapat lagi ditolerir.

Sebagai bentuk pernyataan kami terhadap masalah kelaparan dan kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, maka hari Kamis tanggal 3 April 2008, Pukul 13.00-Selesai WIB, pada aksi tersebut kami akan longmarch dengan rute Depok– Istana Negara-Bundaran HI . Kami mahasiswa Universitas Indonesia melakukan aksi untuk :

1. Mendesak pemerintah untuk SEGERA menyelesaikan permasalahan pangan dan gizi masyarakat !!! 2. Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok bagi rakyat serta Kembalikan kedaulatan bangsa pada sektor pangan, ekonomi dan energi.

– end-

5 thoughts on “Siaran Pers BEM UI, Aksi 3 April 2008”

  1. Kalau mau lihat apa yang terjadi ketika aksi bisu 3 april 2008, ” buat apa punya mulut kalo gak bisa makan, lihat di :

    http://news. okezone.com/ index.php/ ReadStory/ 2008/04/03/
    1/97273/ramai- ramai-plester- mulut-di- istana

    http://www.pro3rri. com/index. php?option=
    com_content&task=view&id=3578&Itemid=51

    http://www.pro3rri. com/index. php?option=
    com_content&task=view&id=3586&Itemid=46

    http://tv.kompas. com/berita/ metropolitan/ punya_mulut_ tapi_tidak_
    bisa_makan. html

    http://www.elshinta .com/v2003a/ readnews. htm?id=47991

    http://www.kompas. com/kompascetak/ fotolepas/

    Reply
  2. Daripada BEM UI ngurusin yang di luar perhatikanlah kebijakan rektorat UI sekarang yang cenderung mengarahkan UI menjadi universitas yang sombong.

    Reply
  3. Yth BEM UI
    Sy adalah salah seorang Pegawai Perum Pegadaian Wilayah MAkassar sy berharap kepada ketua BEM UI da[at memperjuangkan maslah kami ini terkait pemberhentian kamiper 1 juni 2009 melalui surat singkat yg ditandatangni oleh dirut….saya sangat terkejut….mungkin teman2 jg seperti itu….mungkin kita bertanya2 mengapa secepat itu??dan apa sebabnya….??
    dari surat yg sy baca,teman2 diberhentikan karena tidak lulus diklat penaksir….
    ada beberapa kejanggalan pada keputusan yang menurut saya sangat sepihak….

    pertama,pada saat kita penerimaan tidak ada sosialisasi baik melalui tulisan maupun lisan bahwa diklat penaksir adalah salah satu rangkaian dari tes kelulusan untuk menjadi pegawai tetap.
    kalau memang diklat penaksir dijadikan sebagai syarat untuk menjadi pegawai,seharusnya pihak pegadaian mengumumkan hal tersebut entah melalui pengumuman lewat internet (pada saat pertama pengumuman kelulusan) maupun pada saat diklat induksi.
    juga pada saat orientasi diklat oleh pak gondo tidak sedikitpun sy mendengar maupun melihat peraturan bahwa ketika tidak lulus diklat langsung game over.
    coba teman2 cek semua surat2 mulai dari surat perjanjian OJT,SK 80%,surat pemberitahuan pengangkatan kolektif oleh direkutur sdm tidak ada kata2 yang menguatkan bahwa diklat adalah syarat kelulusan jd pegawai.
    kalau kita menilik ke belakang,kita telah memenuhi syarat2 untuk jadi pegawai yakni menyetor semua berkas yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,melalui tes tertulis dan wawancara,mengikuti diklat induksi dan OJT.thats all!!
    mengapa kemudian diklat dijadikan syarat untuk jd pegawai???
    bukankah di mata pelajaran PKP kita diajarkan bahwa lulus diklat penaksir untuk mendapatkan fungsional penaksir??bukan syarat untuk jd pegawai karena di pegadaian posisi penaksir bukan satu2nya!!

    kedua,sepahaman saya tentang peraturan sdm pegadaian yang saya dapat pada saat induksi bahwa pegawai diberhentikan ketika terbukti melakukan pelanggaran berat,mengundurkan diri,atau berhalangan tetap (meninggal dunia,dsb).
    itupun kalau toh melakukan pelanggaran berat harus melalui proses yg panjang,tidak secepat ini (tp ingat teman2 kita tdk melakukan pelanggaran apapun)

    ketiga,di dalam surat pemeberhentian disebutkan yang bersangkutan digugurkan karena dianggap tidak lulus dalam masa percobaan.tp kalau kita lihat daftar gaji yang beredar tanggal 25 mei kemarin, gaji pokok teman2 yang diberhentikan telah berjumlah 100% atau Rp 1.183.000 (coba liat SK 80%).
    aneh kan, ketika gaji telah 100% kita terima tapi status kita katanya masih dalam masa percobaan.artinya,kita berada dalam status ganda!!sistem macam apa ini??!!!

    teman2 menurut saya ini adalah bentuk kesewenang2an para pengambil kebijakan.
    toh kalau mereka berkilah bahwa ini adalah keputusan direksi dan mengikat semua karyawan boleh jadi kita pegawai baru yang masih bau kencur suatu saat jg diberhentikan tanpa alasan yg jelas.
    apapun peraturan yang ada terutama menyangkut kesejahteraan karyawan hendaknya ada transparansi di dalamnya.
    sy sering dengar para pejabat pegadaian berpidato bahwa karyawan tidak lagi dijadikan sebagai objek,melainkan sebagai subjek…,karyawan sebagai investasi…,dst2…..tp kalau yang terjadi seperti ini rasanya itu cuma bualan belaka.

    saya menulis ini bukan karena saya tidak suka terhadap pegadaian, tetapi sebagai protes terhadap kebijaksanaan yang tidak berprikemanusiaan.
    hati siapa yang tidak hancur ketika telah dinyatakan lulus secara resmi,mengikuti semua prosedur yang berlaku,bekerja menyumbang omzet perusahaan selama 5 bulan,mendapatkan NIK yg dibangga2kan,menerima gaji yang wah,kemudian diberhentikan dengan alasan yang tidak masuk akal dan sangat sepihak.
    coba teman2 bayangkan kalau kita di posisi seperti itu.apa yg akan kita jawab ketika ada teman,keluarga, atau tetangga kita bertanya “kenapa kau diberhentikan jd pegawai..?”.saya sendiri bingung mau jawab apa?!
    siapa yang mau menanggung social cost yang keluar ketika ada yng beranggapan jelek terhadap pegawai yang diberhentikan di tengah jalan???

    kalau teman2 baca,saya memang bermaksud untuk memprovokasi…agar kita bisa sepaham dan menjadikan ini sebagai issu yang harus kita perjuangkan bersama2 agar tidak ada korban selanjutnya.

    makasih yang telah bersedia membaca tulisan ini.kalau anda setuju dengan curhat saya,tolong dukung teman2 kita yang akan melakukan perjuangan untuk mencari keadilan….baik itu moril materiil ataupun cukup dengan doa.
    karena yakin saja teman, bahwa nasib kita ada di tangan kita sendiri,bukan di tangan para petinggi2 perusahaan yang tidak adil.
    toh mereka juga masih digaji….,bukan mereka yang gaji kita tetapi nasabah.
    sekian,mohon maaf kalo ada yang tersinggung….
    wassalam…

    Reply

Leave a Comment