Simulasi Peradilan Pajak 2012: “Know better, to solve better”

Poster Simulasi Peradilan Pajak 2012

Waktu dan Tempat Kegiatan
Tempat  : AJB Fisip UI,  lt.2 gedung F
Tanggal : Sabtu, 18 Februari 2012
Waktu      : 08.00 – 14.30 WIB

Penjelasan Acara :

Peradilan Pajak adalah proses dalam pelaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Dimana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Badan Pengadilan pajak.

Tujuan kami menyelenggarakan acara “Simulasi Peradilan Pajak” adalah ingin lebih dini  memberikan pengetahuan kepada para peserta tentang hak-hak yang dapat mereka peroleh selama menjadi Wajib Pajak dan bagaimana cara untuk memperjuangkan hak tersebut tentunya dengan cara yang sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Karenanya melalui acara ini kami berharap akan memberikan pengetahuan baru bagi para peserta melalui simulasi yang akan disaksikan langsung dari sumber yang telah ahli di bidangnya

 

Pelaksanaan Acara:

Mengenai acara “Simulasi Peradilan Pajak” kami menyelenggarakan dua rangkaian acara yakni Seminar dan Simulasi Peradilan Pajak.  Dalam pelaksanaan seminar yang akan bertempat di AJB Fisip UI akan menghadirkan tiga pembicara yang mewakili unsur yang berbeda yakni dari unsur Wajib Pajak, Konsultan Pajak dan Hukum Pajak.

Pembicara pertama yakni A Nusirwan Hanafi selaku anggota Lembaga Bantuan Hukum Peradilan Pajak Indonesia (LBHPI), yang akan mengulas secara lebih dalam dari segi Wajib Pajak khususnya mengenai proses timbulnya sengketa pajak dan langkah apa yang harus di ambil ketika sengketa pajak dialami oleh para Wajib Pajak.

Pembicara kedua yakni Suryohadi Julianto selaku ketua bidang Litbang di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang akan memberikan materi dari segi Konsultan Pajak yakni lebih ke “bagaimana cara Konsultan Pajak dalam menfasilitasi para Wajib Pajak dalam menghadapi sengketanya”.

Pembicara ketiga yakni Dr. Saroyo Atmo Sudarmo selaku Ketua Badan Pengadilan Pajak Indonesia yang akan memberikan materi dari segi Hukum yakni bagaimana proses penyelesaian sengketa pajak antara Wajib Pajak dan pihak fiskus, serta ketentuan tentang hukum perpajakan secara teori yang mendalam.

Setelah itu, di tempat yang sama yakni di AJB Fisip UI dimana setelah acara seminar, tempat tersebuat akan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga layaknya seperti di ruangan sidang Pengadilan Pajak. Dalam pelaksanaanya akan melibatkan pak Bustamar Ayza, SH, MM. selaku Sekretaris I di Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI) sekaligus mantan Hakim di Badan Pengadilan Pajak. Pak Bustamar akan berperan sebagai Hakim Ketua di simulasi Peradilan Pajak tersebut beserta mahasiswa-mahasiswi terpilih yang pastinya menguasai materi tentang Peradilan Pajak yang akan terlibat menjadi wakil hakim, panitera, pihak tergugat, dan pihak yang menggugat, dimana paling sedikit melibatkan sembilan mahasiswa

Jadi tujuan dari “Simulasi Peradilan Pajak” diadakan adalah bahwa dengan kami memberikan pengetahuan baru yang lebih baik tentang peradilan pajak pada para peserta, sehingga dikemudian hari para peserta akan mampu memecahkan masalah tentang hukum perpajakan yang mungkin terjadi dalam kehidupan mereka, sehingga mereka akan menjadi seorang Wajib Pajak yang pintar.

Sasaran kegiatan dari acara Simulasi Peradilan Pajak ini adalah mahasiswa dari Jurusan Perpajakan dan/atau Administrasi Fiskal, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Hukum dari beberapa universitas di wilayah JABODETABEK.

Fee: @35.000 (include : snack, seminar kit, dan setifikat)
Follow us: @peradilanpajak
Cp : Isnaini Kharida (085811204884)

Leave a Comment