Pasal 263 KUHP
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Bagaimana menurut Anda apabila ada kandidat Pemira UI yang memalsukan tanda tangan di lembar dukungannya???
Rekomendasi:
- Jangan Bingung Lagi , Ini Usia Ideal Untuk Menikah ! anakui.com - Usia Ideal Untuk Menikah , Masyarakat menuntut standar yang tinggi dari kita. Setiap hari kita merasa hidup menjauh dari kita dan kita mulai bertanya-tanya. Pernikahan pasti menjadi salah…
- Simposium Internasional 5 "Dari Jakarta hingga Jalur Gaza!" SALAM UI menghadirkan 5th International Symposium “Dari Jakarta Hingga Jalur Gaza” Kesatuan Gerak Pemuda untuk Pembebasan Palestina Sabtu & Ahad, 8 & 9 Januari 2011 Berawal dari keniscayaan pada apa…
- 11 Layanan VPN Terbaik 2022 Anti Blokir dan Aman anakui.com - Pada kesempatan kali ini, anak UI akan merekomendasikan daftar panduan lengkap untuk layanan VPN terbaik 2022. Sebagaimana yang kita kethaui, tidak mengherankan jika layanan VPN terbaik semakin populer.…
- Surat Terbuka Untuk Rektor UI: Prof. Gumilar Rusliwa… sumber : http://www.facebook.com/note.php?note_id=400224257230&id=1552501398 Bapak Rektor UI Yang Terhormat, Sebenarnya, berat hati ini untuk menulis surat ini, karena saya tahu, saya bukanlah siapa-siapa. Saya hanyalah mahasiswa tingkat akhir yang sedang sibuk…
- Ketetapan DPM UI: Hakim Konstitusi MM UI 2010/2011… IKATAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR 028/TAP/DPM UI/XII/2010 TENTANG: PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI MAHKAMAH MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA PERIODE 2010/2011 SECARA TIDAK HORMAT Menimbang: a. bahwa telah…
- Tips Mengerjakan Skripsi Jika Anda sedang mengerjakan skripsi, bacalah beberapa tips berikut. Tips ini berdasarkan apa yang dulu saya lalukan ketika mengerjakan skripsi. Alhamdulillah skripsi saya mendapat nilai A dan tanpa revisi. Setelah…
- Review Xbox Series X, Loading Cepat Game Berlimpah anakui.com - Temukan puncak dari upaya permainan Microsoft dalam ulasan Xbox Series X kami. Xbox Series X adalah puncak dari upaya permainan Microsoft, menggabungkan janji kinerja generasi berikutnya yang kuat dengan…
- Rangkaian Acara Pemilihan Raya (Pemira) IKM UI 2012 PEMIRA UI merupakan salah satu bentuk representasi penerapan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan kita. Melalui event inilah kita bisa mulai mengenal dan belajar secara langsung mengenai penerapan demokrasi. Baik panitia, peserta,…
- Makara Kita Bikin Riuh Pemira UI Riuh. Begitulah satu kata yang muncul di benak redaksi saat mengetik 'Makara Kita' di menu pencarian di microblogging Twitter. Sebagian besar dari kicauan mereka tentang Makara Kita edisi pertama ialah…
- Review Sony WF-1000XM4, Earbud Wireless Desain Baru anakui.com - Desain baru, lebih banyak fungsi, dan fitur yang ditingkatkan menjadikan Sony WF-1000XM4 populer. Sony WF-1000XM4 adalah pemutakhiran earbud nirkabel yang kami tunggu-tunggu, dengan estetika yang lebih baik, suara, peredam…
- 30+ Contoh Surat Lamaran Kerja Terbaru Berbagai Pekerjaan Bagi Anda yang akan melamar pekerjaan, simak cara membuat dan contoh surat lamaran kerja terbaru untuk berbagai pekerjaan berikut ini. Ada contoh surat lamaran kerja simple/sederhana, contoh surat lamaran kerja…
- 5 Aplikasi VPN Android Terbaik 2022, Terbukti Aman dan… anakui.com - Dengan lebih dari 2,7 miliar perangkat Android aktif di seluruh dunia, tidak mengherankan jika VPN Android sangat populer. VPN Android terbaik sangat layak dicari karena merupakan cara termudah untuk…
- Rasionalkah Penyelanggaraan Program Ekstensi di Lingkungan… Sebelumnya saya disini bukan mau mencaci maki atau pun memprovokasi pihak-pihak siapapun. Saya disini hanya merasa sangat kesal dan ingin melampiaskan apa yang dirasakan atas Penyelenggaraan Pendidikan Program S1 Ekstensi…
- Tanggapan Kritis Terhadap Tulisan Baliho dari Oknum-Oknum… Oleh: Muhammad Ibrahim Hamdani Anggota Independen Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Indonesia (UI) Perwakilan FISIP UI. Bismillahirrahmanirrahim Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Salam Sejahtera bagi Kita Semua Salah satu tugas, wewenang, dan…
- 8 Fakta Pusgiwa UI yang Cuma Diketahui Aktivis UKM dan… Banyak mahasiswa yang memanfaatkan penggunaan gedung Pusgiwa UI membuat tidak heran ada banyak fakta-fakta tentang Pusgiwa UI yang hanya diketahui oleh aktivis UKM ataupun anak organisasi UI. Penasaran apa fakta-fakta…
- Review Laptop HP Envy 14 Prosessor Intel Core i5-1135G7 AnakUI.com - Review Laptop HP Envy 14, Laptop seri ini termasuk dalam kategori "Laptop konten kreator". Laptop yang dilengkapi dengan GPU diskrit yang cukup kuat dapat memainkan banyak game, Edit…
- Sosialisasi Pengelolaan dan Pameran Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta = Kekayaan Intelektual?? hmm, gmn ya jawabnya?? :( sudah pada tahu belum teman-teman arti masing-masing dari kedua istilah tersebut?.. Ini nie untungnya jadi anggota anakUI.com hehe :P .…
- Serunya Ikut Kepanitiaan, Kalian Udah Ngerasain? Halo kawan-kawan semua. Bagaimana kabarnya? Semoga sehat dan bahagia selalu selama karantina ini. Jangan lupa untuk tetap #dirumahaja bagi yang bisa menjalankannya, jikalau harus tetap keluar rumah patuhi aturan kesehatan…
- Review AirPods Pro, Headset Wireless Terbaik Tahan Air anakui.com - AirPods Pro adalah headset wireless terbaik dengan peredam bising, tahan air, dan penyesuaian khusus. Dengan kesesuaian yang lebih baik, dan tahan keringat, AirPods Pro adalah headset bluetooth terbaik…
- Ade Armando Menyoal RUUPP 10 Kekeliruan dalam Wacana Anti RUU Pornografi Ditulis pada Oktober 5, 2008 oleh Ade Armando Seusai Ramadhan ini, DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi yang kontroversial. Ada harapan,RUU ini bisa…
- Sudah Siapkah RUU Pendidikan Kedokteran Menjadi Sebuah… Langkanya dokter di daerah pelosok Indonesia, merupakan salah satu permasalahan dibidang kesehatan yang dialami oleh Indonesia saat ini. Hal ini terjadi karena tidak meratanya persebaran lulusan dokter Indonesia. Ada suatu…
- PEMIRA UI Beyond The Politics Pemira lagi! ga kerasa (well...kerasa sih,humas gtu loh) bem ui 2009 bentar lagi mnemui akhirnya (sooo much to do still). Kaya biasa,pemira emang slalu jd event yg ga pernah sepi…
- Kelebihan Youtube Dan Kekurangannya , Yuk Simak ! anakui.com - Kelebihan Youtube , YouTube merupakan salah satu platform berbagi video dan media sosial online . Dimiliki oleh Google, situs ini diluncurkan pada Februari 2005. Dengan lebih dari 1…
- Manifesto teruntuk: kaum intelegensia bebas "...dan mereka menjadi saksi kita berkumpul di sini, memeriksa keadaan. Orang berkata, 'Kami punya maksud baik.' Dan kita bertanya, 'Maksud baik Saudara untuk siapa? Saudara berdiri…
- 10 Pelajaran Hidup Yang Bisa Kalian Dapatkan Dari Bangku… Pelajaran hidup selama kuliah akan membuat manusia menjadi lebih dewasa dan lebih baik lagi pastinya. Namanya juga pelajaran hidup ya pastinya mengajarkan untuk bisa tetap lebih hidup. Senang, tertawa, suka,…
- Melihat Persoalan Insiden Misi Kemanusian Flotila to Gaza… Latar belakang Senin pagi tanggal 31 Mei 2010 waktu Indonesia terdengar berita rombongan kapal misi kemanusian Flotila to Gaza (kapal Mavi Marmara yang berbendera Turki) tidak bersenjata disergap/diserang oleh IDF…
- Review PS5, Masa Depan Game Konsol Saat Ini anakui.com - PS5 adalah lompatan generasi yang sangat besar dari PS4. PS5 juga merupakan lompatan generasi sejati, menawarkan waktu pemuatan yang sangat cepat dan pengontrol baru yang revolusioner yang dapat…
- Apa itu Mastodon? Langkah Daftar Akun, Server dan Yang lain AnakUI.com - Apa itu Mastodon? Mastodon dibangun pada tahun 2016 oleh Eugen Rochko, adalah base microblogging yang terlihat sama dengan Twitter di atas tetapi lebih kompleks. Dalam artikel ini, AnakUI…
- 17 Contoh Surat Kuasa Berbagai Keperluan Siap Download Surat kuasa merupakan salah satu jenis surat yang berisi mengenai pemberian wewenang atau kuasa kepada adik/kakak kandung, orang tua, bahkan saudara yang dapat terpercaya. Surat kuasa ini dipergunakan untuk…
- Yuk Melihat Peluang Bisnis Online Dan Ambil Peluang… Apakah Anda penasaran dengan istilah “bisnis online”? Khusus Anda yang sekarang ini masih belum tahu, bisnis online adalah usaha yang dijalankan lalu dipasarkan secara online. Ya, sesimpel begitu pengertian bisnis…
Tahu dari mana itu palsu?
buka aja..
jadi pengen tau siapa.. 😀
oh ya? waw!
Wah parah banget tuh.
Mau itu calon ketua bem, wakil ketua bem, mwa, maupun dpm g pantes maju kl terbukti tanda tangannya palsu. Mereka itu calon-calon pemimpin kampus paling besar di negara ini. Gw g mau deh dipimpin sama org yang berbohong pada publik dengan palsuin tanda tangan.
Kalau pas mahasiswa aja udah kayak gitu gmn kl jadi pejabat negara nanti?bisa ada century jilid 2.
Ayo usut tuh siapa yg palsuin ttd.
Semangat utk Panitia utk usut krn gw yakin dlm proses pengusutannya ini panitia pst bakal dpt tekanan dr org2 yg dirugikan.
SEMANGAT!!
kalo menurut gw, ada kandidat yang malsuin tanda tangan dia tidak pantas untuk di ikutsertakan dalam proses Pemira.
Panitia dan pihak terkait harus bisa membuktikannya nih, jangan sampe publik terlanjur menaruh harapan kepada kandidat yang ternyata berlaku “curang”, melanggar ketentuan pidana.
Separah itu ya kalo malsuin ttd konsekuensinya? Kalo dipikir2 iya juga sih.. Semacam korupsi. Kalo ada kandidat yg nekat malsuin ttd kasian juga ya, berarti saking ga ada yg dukung sampe malsuin. Jangan sampe ada deh yg kyk gitu. Malu2in aja. Ga pantes jadi ketua/wakil rakyat.
iya, ko parah betul si sampe malsuin tanda tangan,, itu kan kriminal,, Ko panitianya diem aja si?
yang kayak gitu kan ga boleh jadi kandidat..
jiah…. niat amat sampe bikin tanda tangan palsu di pemira….
hahhaa
yang malsuin calon ketua bem nomor3, mantan ketua bem fik ui…
yang dipalsuin tandatangan anak2 vokasi fk….
udah gitu, pas ditanyain panitia pake gak ngaku lagi…malah nuduh panitia yg malsuin ttd untuk dia…lah, apa kepentignannya coba…
hahaha…
Jiah, praktek kya gini mah biasa kali –‘
Jangan kaget..
sumpeh lo, peniup pluit?
yah, ga jadi deh gw nyoblos yang ke 3..
Serius neh Chandra-Virdi malsuin tanda tangan??
Ini fakta, isu, apa black campaign neh? Ah,bingung..
OH NO!!!
parah bangett daahhh..
ckckckck..
sorry guys baru komen lagi..
jadi awalnya saya dapet berita ini, waktu saya mampir ke kampanye cakaBEM di FK. di situ ada mahasiswa vokasi FK yang melontarkan adanya pemalsuan tanda tangan di lembar dukungan..
Yang saya dengar terakhir, seperti yang sudah dikatakan wistleblower, itu kandidat nomer 3.
Tapi setelah sekian lama. saya ga tau lagi perkembangannya gimana.
Mungkin bisa dikabar2i, yang saya denger si akhirnya didis. klo ga salah calon MWA juga ada yang didis ya?
Tapi detilnya gimana, jujur saya berharap justru ada yang mau menjelaskan lebih detil di sini.
Maklum dah jarang ngampus..
Thx
Kirain si penulis tau detilnya.Bgaimana kalo pihak panitia dan pihak yg dianggap memalsukan.Sama2 memberikan klarifikasi di mari.Tinggal kita yg menilai masing2 bis itu.Takutnya jatuhnya fitnah!.
silakan kunjungi pemiraikmui.wordpres.com ^^
_humas pemira ikm ui_
ah, chandra.. chandra…
bikin ulah mulu lo..!!fakultasnya sendiri… makin jatoh dah nama lo!!
ngurusin BEM FIK aja kagak beres, mau jadi calon ketua BEM UI..
pake ngebohong lagi pas roadshow di FIK, padahal mah di
udah gitu tukang tidur pula di kelas…
hoooaaa, mahasiswa macam apa itu…
sekarang pake malsuin ttd lagi…
berulah mulu lo!!!
ah, chandra.. chandra…
bikin ulah mulu lo..!!
ngurusin BEM FIK aja kagak beres, mau jadi calon ketua BEM UI..
pake ngebohong lagi pas roadshow di FIK, padahal mah di fakultasnya sendiri… makin jatoh dah nama lo!!
udah gitu tukang tidur pula di kelas…
hoooaaa, mahasiswa macam apa itu…
sekarang pake malsuin ttd lagi…
berulah mulu lo!!!
ini bagian menimbang
Menimbang,
a. bahwa Pelapor dalam Surat laporan, tanggal 27 November 2009 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Menerangkan bahwa pada tanggal 9 November 2009 bertempat di Lobby utama Fakultas Kedokteran pada saat berlangsungnya roadshow calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia periode 2010, panitia telah menerima laporan dari Saudara Faizah Abdullah, NPM : 0706226894, Mahasiswa Aktif Fakultas Kedokteran Jurusan Fisioterapi , Diploma Tiga (3) angkatan 2007 mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan mahasiswa D3 Perumah sakitan angkatan 2007 pada lembar dukungan oleh salah satu bakal calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia periode 2010, sebagai persyaratan dalam pencalonan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia periode 2010. Dalam berita acara pelaporan tersebut, jika pemalsuan tanda tangan tersebut terbukti maka tuntutan yang disebutkan oleh pelapor adalah diskualifkasi calon yang telah memalsukan tanda tangan tersebut. Akan tetapi pada tanggal 27 November 2009 pada pukul 17:15 telah kami terima surat tuntutan baru dan isinya adalah mengubah tuntutan pada tanggal 9 November 2009 menjadi permintaan maaf dari calon yang memalsukan tanda tangan kepada mahasiswa D3 Fakultas Kedokteran Perumahsakitan Universitas Indonesia yang dipalsukan tanda -tangannya ;
b.Pemira UI telah mendengarkan dan mengerti semua isi laporan tersebut;
c.bahwa setelah diadakan penyelidikan pada lembar dukungan ketiga calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia periode 2010, telah ditemukan sejumlah 86 tanda tangan mahasiswa D3 Fakultas Kedokteran Perumah sakitan angkatan 2007 dalam berkas lembar dukungan Fakultas Kedokteran untuk calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia periode 2010 dengan nomor urut tiga (3) atas nama Yudi Ariesta Chandra (0606103224/ Fakultas Ilmu Keperawatan) dan Firdi Trijuliono (0606077756/ Fakultas Teknik/ Teknik Perkapalan);
d.bahwa setelah dilakukan penyelidikan dalam 86 tanda tangan mahasiswa D3 Fakultas Kedokteran Universitas Perumahsakitan tersebut, terdapat 24 tanda tangan yang berbeda setelah dicocokkan dengan tanda tangan asli dari mahasiswa D3 Fakultas Kedokteran Perumah sakitan angkatan 2007 dengan cara membubuhkan tanda tangan asli di samping tanda tangan yang diduga dipalsukan dan sesuai dengan asas onderlbaar bahwa jika terdapat kecacatan berkas yang salah, maka seluruh berkas dianggap cacat. Dengan demikian karena terdapat 24 tanda tangan palsu, maka cacat tersebut dianggap cacat bagi seluruh tanda tangan dalam lembar dukungan tanda tangan mahasiswa D3 Fakultas Kedokteran Perumah sakitan angkatan 2007;
e. bahwa perbuatan pemalsuan tanda tangan sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai filosofis diadakannya Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia 2009, dimana Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia 2009 adalah sebuah proses untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas, berintegritas dan bermoral. Sedangkan perbuatan pemalsuan tanda tangan merupakan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan kriminal dan tidak sejalan dengan nilai filosofis diselenggarakannya Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia 2009 ;
f. bahwa dengan pemalsuan tanda tangan tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik (good faith) dari calon yang bersangkutan dan dipandang melukai nilai keadilan civitas akademika Universitas Indonesia yang menantikan pemimpin yang berkualitas;
g. bahwa tidak adanya mekanisme sanksi dalam peraturan terkait Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia mengenai pemalsuan tanda tangan tidak dapat menghapuskan kesalahan yang telah dilakukan calon yang bersangkutan;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f dan g perlu mengeluarkan Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia tentang Penetapan Pelanggaran Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia 2009
ini bagian mengingatnya, bisa dilewat klo emang males, karna isinya dasar hukum- dasar hukum
Mengingat:
1. Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
2. Undang-Undang Dewan Perwakilan Mahasiswa Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia;
3. Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01/Panpem/Okt/2009 tentang Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia 2009.
4. Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 02/Panpem/Okt/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01/Panpem/Okt/2009 tentang Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia 2009
5. Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 10/Panpem/Okt/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01/Panpem/Okt/2009 tentang Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia 2009
6. Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 20/Panpem/Nov/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 01/Panpem/Okt/2009 tentang Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia 2009
Nah ini memutuskannya
MEMUTUSKAN
Pasal 1
Panitia memutuskan untuk:
1. Mengabulkan tuntutan pelapor
2. Menyatakan bahwa Yudi Ariesta Chandra (0606103224/FIK) dan Firdi Trijuliyono (0606077756/FT/Teknik Perkapalan) telah terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan mahasiswa D3 Fakultas Kedokteran Perumah sakitan angkatan 2007 dalam berkas lembar dukungan sebagai persyaratan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia periode 2010
3. Tidak mengikutsertakan Yudi Ariesta Chandra (0606103224/FIK) dan Firdi Trijuliyono (0606077756/FT/Teknik Perkapalan) sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia periode 2010 dalam proses Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia 2009 berupa pemungutan suara pada 30 November 2009 – 4 Desember 2009
Pasal 2
Demi keadilan yang berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa dan terciptanya kehidupan Berorganisasi Kampus yang tertib hukum dan berkualitas maka ditetapkan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atas nama Yudi Ariesta Chandra (0606103224/FIK) dan Firdi Trijuliyono (0606077756/FT/Teknik Perkapalan) dinyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan yang telah diatur pada pasal 1.
Pasal 3
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Hasil Banding nya:
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Tidak menerima Mosi Tidak Percaya yang diajukan oleh Pemohon secara keseluruhan.
KEDUA : Mengukuhkan Ketetapan Panitia PEMIRA IKM UI 2009 Nomor 24 / PANPEM / NOV / 2009 tentang Penetapan Pelanggaran Calon Ketua dan Wakil Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Atas Nama Yudi Ariesta Chandra dan Firdi Trijuliyono
(menimbangnya panjang banget soalnya, tpi klo mau tau lengkapnya coba liat ke websitenya aja, gw juga cuma copas ko)
@Haryo: Yo, websitenya ga bisa dibikin dengan lebih ‘mudah’ ya? pusing euy bacanya
Semua orang pasti punya kepentingan…SEMUA bukan hanya semua kandidat bahkan panitia pemira pun mungkin punya kepentingan…jadi saran saya buat panitia bikin PRESS CONFERENCE donk!!!! dengan kandidat2 yang didiskualifikasi !!!!
ni hak konstituen untuk tau SELENGKAP2nya dan SEJELAS2nya…bukan cuma sama selembar kertas dan pendapat2 gak bertanggungjawab yang bisa mengaburkan opini publik!!!
Setuju ma di atas ane gan.
Nice post gan….!!!!
Tapi apa kandidat laen gak ada yang malsuin TTD juga yah ???
Ni kan awalnya (kalo aye baca ni..) gara2 ada laporan dari anak d3 FK…
maaf yah tapi setau ane yang kayak gini sih uda sering ada (based on true story dari panitia pemira taun kemaren)
nah bisa aja kandidat laen juga malsuin…cuman gak ke ekspos aja….
Hmmmm…..ada unsur politis mungkin …..*sotoy MODE:ON
jadi binun saiiia….
Gue heran ama orang yang komennya “seger seger” (emang rujak???) tapi gak berani nyantumin nama aslinya siapa…jangan-jangan beneran nih mau nge-black campaign…emang masi kampanye???
Inget bro…belum tentu kita lebih baik dari orang yang kita “omongin” ini. Bak pepatah lama bilang Gajah di pelupuk mata tidak tampak saat kuman di seberang lautan terlihat jelas.
*hanya sebagai bahan refleksi
WOW !!! baru tau bisa dipenjara ampe 6 tahun…soalnya gue sering TIP-SEN alis titip absen…hehehehe
hmm… iya si, tpi saya juga ga bisa ngontrol siapa yang komen kan? ini semua tergantung kebijakan adminnya..
Soal pemalsuan tanda tangan, saya juga sepakat. Selama ini emang saya juga suka ngerasa kok si calon yang ini lembar dukungannya ga beredar si, dari tahun ke tahun banyak aja ngerasa kayak gitu.
Tpi sebelumnya emang ga nemuin yang sampe bener2 ada anak2 yang dipalsuin tandatangannya bikin laporan,
jadi ya selama ini, “mafia tanda tangan” itu ga keungkap deh,,,
ada yang ngepost ini sepertinya ada yang janggal..ada y yang sengaja memasukan kejelekan orang lain disini..melalui media..
yang ngepost ini pasti SUKA GOSIP, KAYAK IBU2 aja..hahaha….kayaknya yang ngepost juga cewek dinda nuurannisaa yura (uuups anak hukum suka gosip juga ya…)hehehehehe
ada asas praduga tidak bersalah, ada juga aturan2 hukum yang mengikat…yang fair dunk….
buat sidang terbuka agar kita konstituen TAHU..tertama temen2 salemba, soalnya yang gw TAHU “ANAK2 SALEMBA MENUNTUT PERMINTAAN MAAF SAJA dan BUKAN DIDISKUALIFIKASINYA KANDIDAT NO.3″…
Nuntutnya apa dijatuhin sanksi apa dan gak kasih tahu lagi sama kita2 anak2 salemba soal proses hukum dan sanksinya….
kalo sidang terbuka bisa abis itu si chandra – virdy. Anak FK nya aja yg emang baik dan menggunakan akal dibandingkan nafsu.
ya itulah yg namanya berdosa tp ga ngerasa.
btw, jgn atas namain salemba donk, emang siapa lo? ketua bem bukan, ketua dpm bukan.. bikin malu aja.
haha, gosip? toh akhirnya itu terbukti secara faktual bahwa apa yang gw ungkapkan, dari mulai pengaduan anak2 D3 FK memang ada kan?
dan dari awal gw ga menyebutkan siapa kandidatnya, bahkan gw ga nyantumin apakah dia kandidat BEM, DPM, atau MWA.
justru di sini gw pengen liat, gimana orang2 menyikapi kalau sampai ada tanda tangan palsu.
Dan gw pengen semua melihat dengan mengesampingkan siapa orangnya,, biar lebih jernih,,
dan liat sendiri kan, yang gw keluarkan di sini juga copas dari hasil putusan panitia..
insyaallah gw ga berani ngasih info yang sesat kok,, 🙂
Masalah gugatan, hmm
di dalam hukum ada persoalan pidana dan perdata. klo perdata, memang segala sesuatunya (putusan hakim)itu berdasar pada gugatan
tpi klo dipidana korban itu tidak menentukan seberapa besar hukumannya. karna kejahatan di dalam hukum pidana adalah kejahatan melawan negara.
makanya klo temen2 ngelaporin perkara pidana, temen2 ga bisa nyabut laporan itu, karna udah jadi urusan antara si pelaku dengan negra. (kecuali klo itu delik aduan, misalnya perzinahan, ataupun pencurian dalam keluarga)
dan satu lagi, yang jadi masalah di sini, bukan chandra firdy vs anak2 D3 FK lagi,
tpi masalah pemalsuan tanda tangannya, jadi emang ga bisa bergantung ke orang2 yang tanda tangannya dipalsuin. Karena yang dirugikan bukan hanya yang tanda tangannya dipalsuin, tapi seluruh mahasiswa UI, karena kan tanda tangan itu akhirnya jadi syarat untuk menjadi kandidat ketua dan wakil ketua bem ui.
Jadi ga bisa kita ngeliat persolanan ini secara parsial, cuma antara anak D3 FKUI dengan Chandra Firdy, jadi kalau di dalam konstruksi hukum, ini masuknya hukum publik,,
Saya rasa Atik cukup bisa mengerti logika sederhana ini,, 🙂
soal asas praduga tidak bersalah, itu dia makanya saya ngeluarin info secara jelas setelah panitia mengeluarkan putusan, karena sebelumnya sayaa ga berani nge judge apakah benar terjadi pemalsuan atau tidak,,
btw, wah, gender amat lo bilang cewe suka gosip, padahal lo juga cewe kan Tik?
So, walaupun lo tau secara persis tuntutannya temen2 D3, (secara pas kampanye itu lo sempet ngobrol sama mereka), tpi sekali lagi, ini masalah yang menyangkut kepentingan seluruh anak UI,,
hati2 dengan pernyataan “ibu2 suka gosip”… nyokap lo juga seorang ibu kan,. smoga kita semua bisa menjaga lisan,.
suatu saat lo pasti akan ngerasain gimana gak enaknya jadi ibu2, yang ga ngapa2in tapi tetep aja digeneralisir bahwa ibu2 = tukang gosip,.
comment di atas ditujukan untuk Salemba yang saya asumsikan bahwa ia adalah seorang perempuan,.
owh, jadi si SALEMBA itu namanya Atik. ko dnay bisa tau yah?
yaiyalah ini postingan gw,,
semua email ke track sama gw
@ngt: emang klo misalnya nama gw atik dan gw memang mahasiswa fkg ada masalah apa???
oh ya, kemaren pimpinan sidang ngomonya gak pake hukum pidana perdata, ehhh…sekarang malah di pertimbangkan dengan masalah pidana perdata…ehmm…ckckckckc…-_-
wah pada sensi juga y soal masalah “gosip dan ibu”…hehehehe….
Semoga kita diberkahi kebijaksanaan dalam berfikir bertindak dan berkata-kata.Amiin