Status UI Sebagai PTN-BH, Apa Sih Maksudnya?

Universitas Indonesia dikenal sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang berada di bawah naungan pemerintahan Indonesia. UI telah berdiri sejak tahun 1949 silam. 67 tahun berdiri, semua orang cuma tau kalau kampus makara adalah PTN. Namun, ternyata ada embel-embel tambahan di belakangnya, yakni PTN-BH. Anyway, status UI sebagai PTN-BH itu apasih maksudnya?

PTN-BH adalah singkatan dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dulunya dikenal sebagai PTN BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Status BHMN sendiri sudah ada sejak tahun 2000 dengan sejumlah PTN yang memiliki gelar tersebut. Empat Perguruan Tinggi Negeri yang pertama kali menyandang status BHMN dulu adalah UI, UGM, IPB, dan ITB.

Dengan menyandang status BHMN, perguruan tinggi tersebut memiliki otonomi penuh dalam mengatur anggaran rumah tangga dan keuangannya sendiri. Sementara itu, PTN yang tidak memiliki status BHMN/BH tidak memiliki otoritas dalam menentukan anggaran rumah tangga dan keuangannya sendiri. Setelah mengalami berbagai perubahan nama, BHMN pun diputuskan pada tahun 2012 berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, menjadi PTN-BH.

Sampai tahun 2016 lalu, status PTN-BH telah diterima 11 perguruan tinggi. Tak sembarangan, pemerintah menerapkan persyaratan ketat bagi perguruan tinggi yang berhak menyandang gelar tersebut. Berbagai indikator ditetapkan, di antaranya perguruan tinggi bersangkutan harus masuk dalam peringkat sembilan besar nasional dalam publikasi internasional dan paten, telah berakreditasi “A” oleh BAN-PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut, serta perolehan prestasi kegiatan kemahasiswaan di level internasional.

 

BACA JUGA: Keputusan Akhir tentang Kenaikan Biaya Kuliah di UI Ditentukan Hari Ini

 

Apa sih keuntungannya?

Pasti banyak yang bertanya-tanya tentang perbedaan dan keuntungan dari status PTN-BH, “Toh sama-sama berstatus PTN, berarti sama saja dibiayai pemerintah tho?”

Ternyata tidak demikian guys. Selain pengakuan bahwa perguruan tinggi bersangkutan adalah perguruan tinggi berprestasi dan terbaik, tapi juga ada beberapa perbedaan lainnya. Pertama, penetapan PTN-BH diputuskan langsung dari Pemerintah Pusat, sedangkan PTN BLU (Badan Layanan Umum) yang biasa, ditetapkan atas Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek Dikti.

Kedua, PTN-BH memiliki otonomi luas dalam hal akademik. Salah satunya, jika ada penutupan dan pembukaan program studi anyar, PTN-BH tidak perlu lagi persetujuan pemerintah, alias bebas melakukannya. Sementara, PTN BLU/Satker tidak bisa sewenang-wenang, dan harus berdasarkan keputusan pemerintah.

Ketiga, PTN-BH menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan langsung oleh menteri. Jadi, dalam menetapkan biaya pendidikan, PTN-BH wajib berkonsultasi langsung dengan menteri, berdasarkan pertimbangan keuangan mahasiswa, gaji orang tua, atau kemampuan pihak lain yang membiayai mahasiswa. Makanya nggak heran kalau UI punya BOP Berkeadilan, yang merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki mahasiswa, murah, dan tidak memberatkan mahasiswanya. Sementara, PTN lain tanpa status Badan Hukum, cenderung menetapkan UKT atau biaya pendidikannya semena-mena, makanya sering banget tuh kita liat demo mahasiswa cuma gara-gara UKT yang nggak logis.

Keempat, meskipun terbilang terjangkau dalam biaya pendidikannya, namun bukan berarti kualitas dan fasilitas kampus yang berbadan hukum itu jelek, usang, dan nggak banget. Justru itu, mereka nggak ambil untung dari biaya pendidikan, tapi pendapatannya berasal dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dari segi aset dan fasilitas yang dimiliki PTN-BH, secara resmi dimiliki PTN itu sendiri, walaupun itu berasal dari aset negara, tapi menjadi aset negara yang dipisahkan loh. Beda fasilitas dan aset bangunannya, tanah yang menjadi tempat berdirinya PTN-BH secara utuh milik negara yang diperoleh dari APBN.

 

Eniwei, perguruan tinggi mana aja sih yang dapet privilege itu?

Tentu yang pertama adalah kampus kita dong, Universitas Indonesia. Kemudian ada UGM, ITB, dan IPB di tahun yang bersamaan dengan penetapan BHMN. Setelah itu, pada tahun 2003, USU juga menerapkan, disusul UPI pada tahun 2004, UNAIR pada tahun 2006, dan UNPAD, UNDIP, UNHAS, serta ITS di tahun yang sama yakni 2015.

So, jangan bingung lagi ya teman-teman dengan gelar PTN-BH yang disandang UI. Sebagai kampus yang terus berprestasi di kancah mancanegara, nggak heran kalau kampus perjuangan selalu menjadi pejuang negara untuk terus menjadi yang terbaik di Indonesia, Asia, dan dunia. Bagikan artikel ini ke seluruh teman kamu di akun Facebook, Twitter, dan Line kamu agar semua orang nggak bingung lagi bedanya PTN-BH dan PTN BLU/Satker, atau biasa!

 

BACA JUGA: Adik SMA Pengen Berhasil Diterima di UI atau PTN Lain? Jangan Lakuin Hal-hal Ini Ya!

Leave a Comment