Keterbukaan Informasi Publik merupakan tanggung jawab yang mesti dijalani setiap institusi, juga wajib dipenuhi semua pihak terlibat. Keterbukaan Informasi Publik yang biasa kita sebut transparansi juga merupakan hak bagi masyarakat untuk tahu, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam implementasinya di era baru demokrasi Indonesia. Tujuan dibentuknya UU tersebut untuk mengamanatkan semua institusi publik membuka informasi yang menjadi hak masyarakat.
Sebagaimana prinsip dasar UU KIP yang menitikberatkan kepada hak masyarakat untuk dilibatkan dalam berbagai kegiatan pengawasan, pengambilan kebijakan, dan perencanaan dari setiap institusi publik. Namun, setiap informasi yang dimiliki institusi tidak juga diwajibkan untuk dibuka secara umum, atas dasar uji konsekuensi. Oleh sebab itu, setiap institusi juga memiliki hak untuk merahasiakan informasi yang bersifat sensitif untuk diketahui masyarakat sehingga bisa dimasukkan kedalam pengecualian.
Semua informasi dan data tersebut disimpan, dikelola, didokumentasikan, dan disediakan oleh pejabat pengelola informasi publik. Jika ada institusi yang menolak membuka data atau informasi, padahal menurut peminta informasi, data itu adalah bersifat umum dan layak diketahui, maka peminta informasi dan pengelola informasi berhak menyelesaikannya melalui Kantor Informasi Publik Pusat.
Dalam hal penyampaian informasi publik, Kampus Makara berhasil meraih penghargaan sebagai Perguruan Tinggi Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik dengan skor 97,92. Skor yang diterima UI juga merupakan nilai tertinggi dari semua kategori institusi yang terlibat. Jadi, tidak hanya dalam kategori Perguruan Tinggi, tapi seluruh institusi pemerintahan, parpol, dan pemprov.
Skor yang diterima UI merupakan skor terbesar yang mampu mengalahkan juara satu tiap kategori institusi. Untuk kategori kementerian, skor tertinggi dipegang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan 95,87. Dalam kategori pemerintahan provinsi, Provinsi Jawa Timur menjadi pemuncak skor tertinggi dengan perolehan 94,24. Sementara, untuk kategori Badan Usaha Milik Negara, PT Taspen meraih hasil tertinggi dengan perolehan angka 84,07. Sedangkan, pada kategori lembaga negara dan lembaga pemerintahan non kementerian, Arsip Nasional bertengger di posisi puncak dengan skor 96,67, dan KPK menjadi pemuncak pada kategori lembaga non struktural dengan skor 86,87.
BACA JUGA: Universitas Indonesia Raih Penghargaan di Tiga Kategori Anugerah Media Humas 2016
Dari hasil tersebut membuktikan kalau Universitas Indonesia adalah Juara Umum dari semua kategori institusi yang terlibat. Dengan demikian, kita mesti memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak pengelola informasi publik UI, yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Humas dan KIP UI. Sebagaimana prinsip good governance dan tata kelola yang baik akan tercipta bila keterbukaan informasi dijalankan dengan baik.
Hal itu akan memberikan efek domino berupa kepercayaan dan loyalitas masyarakat terhadap suatu institusi yang telah bersikap transparan. Sebagai Perguruan Tinggi terkemuka di Indonesia dan Asia Tenggara, kampus makara selalu berusaha menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan yang diamanatkan UU KIP.

Hal itu disampaikan, Dwiki Aldila selaku petugas PPID Kantor Humas dan KIP UI yang mengatakan, keterbukaan di UI merupakan hak setiap insan yang terlibat di dalamnya, baik pengelola dan peminta informasi. “Bagi yang meminta jumlah mahasiswa, atau meminta hasil nilai kenapa dia tidak lulus dan suatu ujian masuk UI atau masuk penerimaan pegawai UI, kita bakal memberikan hasilnya, asalkan yang bersangkutan meminta data pribadinya bukan data milik orang lain,” ungkapnya dilansir dari website resmi UI.
Upaya transparansi publik UI dilakukan dengan sungguh-sungguh. KIP UI selalu menyediakan dan mengumumkan semua data publik secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, dan informasi yang tersedia setiap saat dapat diakses oleh umum di alamat website www.ui.ac.id/informasi-publik.html.
Di situs itu, semua informasi yang berisi berbagai data-data dan informasi, seperti laporan keuangan tahunan UI, rencana strategis UI, daftar hasil penelitian-penelitian, serta surat-surat keputusan kebijakan dapat diakses oleh publik dalam bentuk PDF. Selain itu, bagi mahasiswa dan umum yang ingin mengetahui data-data lain yang tidak tercantum dalam alamat website yang diberikan UI, dapat langsung meminta kepada petugas PPID UI dengan cara mengisi formulir online yang juga dapat diunduh di situs tersebut.
Keterbukaan dan kemudahan memperoleh informasi yang dibarengi dengan sistem pengelolaan yang baik dan rapi itu merupakan ciri utama kemenangan UI dalam penghargaan yang diselenggarakan Komisi Informasi Publik Pusat di Istana Negara, Selasa (20/12) lalu.
BACA JUGA: Kampus Kuning Jadi yang Terbaik di Indonesia Versi Webometrics
Nah, tim redaksi anakui.com juga menjadi sarana keterbukaan publik buat semua keluarga besar UI nih guys! Tapi kok nggak dapet penghargaan juga yaaa *ngarep. Jangan lupa bagikan artikel ini ke akun Facebook, Twitter, dan Line kalian, biar UI bisa terus terbuka bagi semua orang. Karena UI, bukan sekedar Universitas Indonesia, tapi juga untuk Indonesia!