Siapa yang tak mendambakan jembatan penyeberangan yang aman dan nyaman? Apakah kita ingin melewati jembatan penyeberangan yang rusak dan rentan roboh? Seperti beberapa bulan lalu, di kawasan Pasar Minggu, sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO) roboh setelah diterpa hujan lebat yang melanda Jakarta. Padahal, kondisi jembatan tersebut masih terbilang lebih layak dari jembatan yang tedapat di dekat Markas Menwa. Walhasil, empat orang meninggal dunia, dan beberapa luka-luka.
Jembatan Penyeberangan Orang sangat dibutuhkan di tengah ramainya kendaraan di Ibukota. Jembatan yang diperuntukan bagi para pejalan kaki dan penyandang cacat itu didirikan guna memenuhi hak mereka. Hal mutlak bagi pemerintah untuk mendirikan JPO yang layak digunakan masyarakat. Tidak hanya layak saat pertama didirikan, namun juga harus tetap layak selama bertahun-tahun usai didirikan. Bagaimana caranya? Dibutuhkan, PEMELIHARAAN!
Kali ini, di depan mata kita, JPO itu rusak. JPO yang terletak tepat di antara Markas Resimen Mahasiswa (Menwa) UI dan Kelurahan Srengseng Sawah tersebut masuk dalam daftar tak layak dilalui dan harus diperbaiki. JPO yang mulanya diminta untuk dibangun oleh para warga Srengseng Sawah yang digusur karena kediamannya menjadi target pembesaran lahan kampus makara itu, kini telah memasuki usia lebih dari 15 tahun. Selama itu juga, JPO itu menjadi langganan para warga dan mahasiswa UI untuk dilalui hingga kini.
Namun, bukan justru menjadi acuan pemerintah untuk melakukan pemeliharaan rutin, tapi malah dibiarkan hingga kondisi jembatan itu kini kian mengenaskan. Sebagaimana kegiatan obervasi yang dilakukan Biro Penelitian dan Pengembangan (Litbang) BEM UI 2016 bulan lalu, mendapati kondisi jembatan itu sangat rapuh, terlihat dari beberapa kontruksi bangunan yang rusak, bolong, dan berkarat. Bahkan, ada beberapa bagian atap jembatan yang sudah bolong, sehingga jembatan akan tergenang air jika dilanda hujan. Ditambah lagi dengan tidak adanya bagian yang rata pada tangga di dua sisinya, yang menyebabkan penyandang cacat dan difabel tidak terakomodir saat menyeberang di JPO tersebut. Padahal, sesuai pedoman Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 19 tahun 2011 pasal 26 ayat 5 menyebutkan, pada bagian tengah jembatan penyeberangan pejalan kaki wajib dilengkapi bagian rata yang dapat digunakan sebagai fasilitas kursi roda bagi penyandang cacat.
BACA JUGA:Â Fasilitas Kampus Kurang Memuaskan? Merasa Suaramu Belum Didengar? Coba Baca Dulu Audiensi Ini
Belum lagi kondisi jembatan yang rawan kejahatan saat malam hari, menambah kekhawatiran setiap penggunanya. Lampu jembatan yang redup dengan jembatan yang terbentang panjang, semakin memperbesar kemungkinan aksi kriminal dilancarkan. Seperti yang terjadi bulan Mei lalu, seorang perempuan yang sedang menyeberang melalui jembatan ini menjadi korban penjambretan pukul 17.50. Meski warga sekitar berhasil menangkap sang pelaku, namun hal itu tetaplah menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para pengguna JPO Srengseng Sawah-Menwa UI.
Mendambakan kondisi jembatan penyeberangan yang layak, pihak Kelurahan Srengseng Sawah telah beberapa kali melakukan usaha advokasi kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, hasil yang diinginkan justru berakhir tumpul. Sebab, Lurah Srengseng Sawah, Tb. Mansuri menjelaskan usaha yang dilakukannya itu menemui ketidak jelasan penanggung jawab kerusakan JPO. Sebab, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengaku JPO itu bukanlah wewenang mereka. Dari keterangan tersebut, terbentuk premis-premis terkait status kepemilikan JPO tersebut, yakni aset milik Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan situasi tersebut, BEM UI dengan tegas menyatakan sikap menuntut pengelola JPO Srengseng Sawah, baik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk mengakui kepemilikan JPO tersebut. BEM UI juga menuntut pengelola untuk membangun kembali (renovasi) JPO Srengseng Sawah agar dapat dilalui dengan nyaman, aman, dan layak sesuai standar pendirian jembatan penyeberangan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
BACA JUGA:Â Udah Tau Belum? Ini Nih Kenyataan Tentang Jembatan Aborsi UI
Mengingat pentingnya Jembatan Penyeberangan Orang bagi warga sekitar dan mahasisa UI, kita wajib tuntut dan kawal terus tuntutan perbaikan JPO itu agar layak digunakan dan tidak saling lempar bola panas perbaikan! Sebab, kita berhak atas fasilitas yang layak dari pajak yang sudah kita bayarkan tiap tahunnya! Mari bagikan artikel ini di akun Facebook, Twitter, dan Line kamu agar pemerintah tahu, kita BUTUH fasilitas yang layak dan memadai!