Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang mengelola kewenangan peradilan untuk wajib pajak yang mencari keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak. Dalam menjalankan fungsinya sebagai juri yang imparsial untuk penyelesaian sengketa pajak, pengadilan pajak menghadapi banyak masalah, salah satunya adalah jumlah pengajuan banding yang sangat besar ke pengadilan pajak.
Kemudian pertanyaan besar dari pihak yang bersengketa mengenai apakah putusan pengadilan pajak terhadap kasus yang sama mengikat atau tidak. Terakhir, akses online terhadap putusan pengadilan pajak hanya bisa diperoleh oleh pihak yang berperkara. .
Seminar ini akan membahas juga permasalahan terkini dalam penyelesaian sengketa pajak yang perlu diketahui oleh wajib pajak.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Divisi Pajak Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) akan mengadakan TAX SEMINAR AND TRAINING 2012 untuk membahas , menganalisis, dan mencari solusi bersama mekanisme penyelesaian sengketa pajak yang terbaik dari pendekatan akademis dan praktis.
Tujuan Kegiatan
1. Menjadi wadah bagi mahasiswa FEUI pada umumnya dan secara khusus kepada anggota Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) untuk latihan berorganisasi
2. Memberikan pengetahuan bagi mahasiswa FEUI mengenai berbagai permasalahan di Pengadilan Pajak
3. Menjelaskan secara komperhensif pemetaan permasalahan di pengadilan pajak kepada seluruh stakeholder yang terkait.
4. Memberikan pengetahuan atas praktik peradilan perpajakan di beberapa negara lain.
5. Berkontribusi untuk mendorong reformasi peradilan perpajakan melalui rekomendasi yang akan dihasilkan dalam seminar.
Tax Seminar and Training 2012
REFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK: “Memperbaiki penyelesaian sengketa pajak dalam tahap keberatan dan banding”
Seminar : Hotel Pullman (Formerly Hotel Nikko)
Rabu, 13 Juni 2011
08.30 – 16.00
Sesi 1 : Memahami permasalahan-permasalahan Seputar Pengadilan
Pajak dari Sudut Pandang Pihak Praktisi Pengacara Perpajakan dan Wajib Pajak
Pembicara : Sutedjo (Partner Tax KPMG)
Catur Rini ( Direktur Keberatan dan Banding DJP)
Moderator : Christine (Akademisi FEUI)
Sesi 2 : Memahami permasalahan-permasalahan Seputar Pengadilan
Pajak dari Sudut Pandang Pihak Internal Pengadilan Pajak
Pembicara : Saroyo Atmosudarmo (Ketua Pengadilan Pajak)*
Moderator : Christine (Akademisi FEUI)
Sesi 3 : perbandingan sistem peradilan pajak di Indonesia dengan sistem peradilan pajak di berbagai negara
Pembicara : Darussalam (Managing Director Danny Darussalam Tax Center)
Moderator : Danny Septriadi (Pengajar PPAk-MAKSI FE UI)
Sesi 4 : Menatap Masa Depan Pengadilan Pajak
Semua pembicara hadir
moderator : Danny Septriadi (Pengajar PPAk_MAKSI FE UI)
TRAINING
Tempat : Hotel Bidakara
Training I : Advokasi Sengketa Pajak dan Interpretasi Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak
Negara Lain dan Indonesia)
Rabu, 20 Juni 2012
09.00 – 15.30
Trainer : David Hamzah Damian & Yusuf Wangko Ngantung
(Danny Darussalam Tax Center)
Training II : Advokasi dan Litigasi Kasus Transfer Pricing
Kamis, 21 Juni 2012
09.00 – 15.30
Trainer : Joko Galungan (KASI Perjanjian Asia Pasifik DJP), Herawan Yunendra (Kasi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup, Permana Adi Saputra (PB Taxand), Sukarnen CPA,MSM
*On Confirmation
TAX SEMINAR AND TRAINING 2012
Statement dari pembicara dan project officer TST 2012
Grommy Purba (Project Officer TST 2012)
“Tax Seminar and Training 2012 yang diadakan oleh mahasiswa FEUI hadir sebagai salah satu wadah bagi para praktisi pajak (konsultan pajak dan wajib pajak) untuk membahas, menganalisis dan mencari solusi bersama atas berbagai permasalahan yang terjadi dalam penyelesaian sengketa pajak dalam tahap keberatan dan banding”
Darussalam (Managing Director Danny Darussalam Tax Center)
- Apa tanggapan Bapak mengenai penyelesaian sengketa pajak di tahap keberatan dan banding
à”Penyelesaian sengketa pajak di tingkat keberatan dan banding masih terdapat beberapa kendala, yaitu: masih kurangnya kepastian hukum karena tidak jelasnya kedudukan yurisprudensi dalam hukum pajak. Sehingga wajib pajak sering mengajukan sengketa pajak yang sama. Ini tentu akan menimbulkan compliance cost yang ringgi bagi wp maupun biaya administrasi bagi djp maupun PP. Serta tentunya akan menguras waktu bagi wp, djp dan WP”
2. Apa kendala yang sering terjadi ketika menyelesaikan sengketa pajak di pengadilan pajak
à”Kendala utama yang terjadi di PP adalah putusannya juga tidak dapat dipergunakan sebagai yurisprudensi. Putusan antara majelis yang ada di PP atas perkara yang sama sering berbeda.”
3. Apa output yang Bapak harapkan dari diadakannya TST 2012 ini
à”Output yang diharapkan dgn adannya TST agar DJP dan PP dapat duduk bersama untuk membahas perkara2 yang sering diajukan wp utk dicarikan solusinya perlakuan pajaknya sehingga wp tidak selalu berulang ulang mengajukan perkara yang sama tsb.”
4. Menurut Bapak bagaimana solusi untuk memperbaiki sistem penyelesaian sengketa pajak di Indonesia
à”Solusinya ke depan, perkara yang dapat diajukan ke PP adalah perkara yg sifatnya sengketa interpretasi hukum dan bukan sengketa yang semata mata perhitungan dan pembuktian. Dengan demikian, tidak terjadi penumpukan sengketa di PP.”
5. Seberapa penting seminar dan training ini bagi para praktisi pajak (wajib pajak dan konsultan pajak)
à”Peserta dapat memberikan masukan kepada djp dan PP utk perbaikan proses sengketa pajak yang memberikan tingkat kepastian hukum yang tinggi. Serta peserta juga akan mendapatkan wawasan ttg proses penyelesaian sengketa pajak untuk dijadikam sebagai bahan rujukan dan strategi dalam pengajuan sengketa pajak”
Permana Adi Saputra (PB Taxand)
1. Apa tanggapan Bapak mengenai penyelesaian sengketa pajak di tahap keberatan dan banding.
Jawaban;
“Penyelesaian kasus sengketa pajak menyangkut issue Transfer Pricing berdasarkan pengalaman saya lebih banyak diselesaikan di banding. Hal ini banyak terjadi karena Transfer Pricing memerlukan ilmu tersendiri yang harus dipelajari secara mendalam.”
2. Apa kendala yang sering terjadi ketika menyelesaikan sengketa pajak di pengadilan pajak
Jawaban:
“Dalam kasus Transfer Pricing kendala penyelesaian terutama adalah pengetahuan khusus mengenai Transfer Pricing, dimana pada saat ini penyelesaian kasus-kasus Transfer Pricing di banyak negara termasuk di Indonesia menggunakan OECD Transfer Pricing Guideline. Peraturan perpajakan memang tidak dapat mengatur secara rinci atas perlakuan terkait dengan Transfer Pricing.”
3. Apa output yang Bapak harapkan dari diadakannya TST 2012 ini
Jawaban:
“Diharapkan peserta dapat lebih memahami kasus-kasus yang terjadi berdasarkan pengalaman pembicara, dan jika dimungkinkan peserta juga dapat memberikan masukan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak yang turut serta menjadi pembicara dalam training ini.”
4. Menurut Bapak bagaimana solusi untuk memperbaiki sistem penyelesaian sengketa pajak di Indonesia
Jawaban:
“Penyelesaian sengketa pajak yang menyeluruh akan terjadi jika ada keterbukaan antara kantor pajak dan wajib pajak.”
5. Seberapa penting seminar dan training ini bagi para praktisi pajak (wajib pajak dan konsultan pajak)
Jawaban:
“Seminar ini penting karena diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang dan kompeten serta konsultan pajak ternama, sehingga dapat memberikan kejelasan atas peraturan pajak yang berlaku dan penerapan atas peraturan yang berlaku tersebut dan tentunya dapat memberikan gambaran yang jelas bagi pelaku bisnis dalam memberikan keputusan strategis mereka.”