UI Usulkan Kebijakan Transportasi Aman selama Pandemi

Saat ini, Universitas Indonesia tengah disibukkan dengan persiapan kebijakan guna mewujudkan transportasi sehat selama pandemi COVID-19 nih. Bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan RI, akademisi UI memaparkan hasil penelitian dan usulan kebijakan dalam Webinar Series yang bertajuk “Transportasi Sehat, Indonesia Maju,” pada Rabu, 16 September 2020.

Universitas Indonesia di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP UI) telah mempersiapkan lima usulan kajian terkait sektor transportasi udara, yaitu:

  1. Efektivitas Regulasi Penerbangan pada Masa Pandemi COVID-19
  2. Perubahan Perilaku Masyarakat Pengguna Jasa Angkutan Udara sebagai Respons terhadap Pandemi COVID-19
  3. Optimalisasi Kinerja Sektor Penerbangan di dalam dan Setelah Pandemi COVID-19
  4. Model dan Strategi Pemulihan Bisnis Penerbangan Pasca Pandemi COVID-19
  5. Standar Kesehatan di Sarana dan Prasarana Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam webinar kali ini, UI hanya menyampaikan tiga kajian dan rekomendasi saja. Nah, dua usulan lainnya akan disampaikan pada webinar series ke-5 pekan depan.

Sumber: insa.or.id

Pada kajian pertama, Krisna Puji Rahmayanti, S.I.A., M.P.A dari Fakultas Ilmu Administrasi UI menuturkan, peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan nilai keadilan bagi stakeholders. Mitigasi risiko sangat diperlukan saat menerapkan kebijakan pembatasan atau syarat tambahan pada perjalanan udara.

BACA JUGA: Keren! UI Kolaborasi dengan Facebook Lawan Corona

Ada beberapa rekomendasi yang diberikan, yaitu Relaksasi pajak; Mempertimbangkan biaya landing fee dan parking fee; Kebijakan tarif tiket; hingga Promosi jasa transportasi udara dengan protokol Kesehatan. Dari hasil diskusi antara operator dan regulator, tersebut, Krisna dan tim menawarkan opsi Travel Bubble. Apa sih Travel Bubble itu?

Travel Bubble merupakan pertimbangan penerbangan jarak pendek ke beberapa negara terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang optimal. Inovasi ini mulai dipertimbangkan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Korea Selatan, dan China.

Kajian berikutnya, tim yang diketuai oleh Prof. Budi Sampurna, DFM, S.H., Sp. F (K), Sp.K.P (Ketua Prodi Kedokteran Penerbangan FKUI) menyampaikan kajian mengenai “Standar Kesehatan di Sarana dan Prasarana Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19”.

Para penumpang dan petugas diwajibkan menjalani protokol Kesehatan, seperti mencuci tangan, masker, pelindung wajah, APD lain, menjaga kebersihan ruangan atau prasarana, mengatur tingkat okupansi, luas ruangan indoor, serta manajemen udara. Selain itu penumpang diharuskan untuk mengurangi aktivitas yang dapat memproduksi airborne, seperti bernyanyi, berteriak, batuk, bersin, atau banyak berbicara.

BACA JUGA: Bangga! UI Siap Produksi 1000 Ventilator Buatannya, COVENT 20

Kajian ini juga mengusulkan rekomendasi untuk tidak mensyaratkan RT-PCR atau Rapid Test (antibody+antigen) pada penerbangan domestik. Sedangkan, pada penerbangan internasional, penumpang diwajibkan memiliki Health Certificate dan hasil PCR negatif. Para penumpang di bandara pun juga diwajibkan untuk mengisi informasi kesehatan  pada aplikasi seperti JAKI (Jakarta Terkini). Data pada aplikasi tersebut akan digunakan untuk memantau status kesehatan terkait COVID-19.

Pada kajian ketiga, tim akademisi UI yang diwakili oleh Dr. Bagus Takwin, M.Hum dari Fakultas Psikologi UI, memaparkan tentang “Perubahan Perilaku Masyarakat Pengguna Jasa Angkutan Udara sebagai Respons terhadap Pandemi COVID-19”. Dr. Bagus mengutarakan, berdasarkan hasil penelitian di lapangan, sebanyak 76% responden tidak melakukan perjalanan udara selama masa pandemi COVID-19.

Maka dari itu, Dr. Bagus dan tim merekomendasikan pemerintah untuk mencari langkah yang tepat agar calon penumpang dapat melakukan penerbangan dengan nyaman. Pemerintah dapat membuat pernyataan publik bahwa perjalanan udara aman, tentu dengan dukungan menjalankan protokol kesehatan yang taat.

“Pemerintah juga dapat gencar mengkomunikasikan teknologi HEPA; Anjuran perjalanan dinas bagi ASN/TNI/Polri dengan menggunakan pesawat udara; Pemanfaatan teknologi untuk mengurai penumpukan penumpang; dan keterlibatan semua pihak untuk memberikan pelayanan siap sedia dan memastikan protokol kesehatan berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Untuk Anak UI yang penasaran dengan hasilnya, kamu bisa langsung cek paparannya pada laman youtube berikut. Langsung klik aja ya, Anak UI! https://www.youtube.com/watch?v=hTdX4sdGZ_k

BACA JUGA: Berawal Dari Start-Up, Mahasiswa FISIP dan FKM UI Raih Prestasi di Kompetisi UNDP Saat Pandemi

Leave a Comment