UPT PLK UI: Pengumuman Penutupan Pintu Barel dan Gang Senggol

Penutupan Pintu Barel (Depan Fak. Hukum) dan Gang Senggol (Dekat FKM & FIK Kearah Detos)

Subdit Pembinaan Lingkungan Kampus menutup pintu yang bersebelahan dengan perlintasan kereta api tidak resmi, hal tersebut berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat 1 yaitu setiap orang dilarang: a. berada di ruang manfaat jalur kereta api; b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau  c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.  Selain itu, pintu yang bersebelahan dengan perlintasan kereta api tidak resmi sangat beresiko tinggi bagi siapapun pejalan kaki yang melintasi daerah tersebut

Serta sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya beberapa mahasiswa Universitas Indonesia, maka dengan ini Subdit Pembinaan Lingkungan Kampus perlu menginformasikan hal sebagai berikut untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang lebih fatal pada Sivitas Akademika UI lainnya.

  1. Menutup Pintu Barel (Depan Fak. Hukum) dan Gang Senggol (Dekat FKM & FIK Kearah Detos)
  2. Bagi pejalan kaki dan pengendara motor, agar berhati-hati dan waspada saat menyeberang perlintasan kereta api Stasiun UI dan Stasiun Pondok Cina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun korban mahasiswa UI akibat adanya perlintasan tidak resmi tersebut

  1. Dian Rusma Karyani (2001) – Meninggal di tempat, Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Angkatan tahun 1998
  2. Aditia Lusiana Destari (16 Maret 2006) – Meninggal di tempat, Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan, Angkatan tahun 2005
  3. Fanny Azizi (20 Mei 2010) – Meninggal di tempat, Mahasiswa Fakultas MIPA/Fisika, Angkatan tahun 2005
  4. Prisca Inggriani Wiratna (10 Desember 2009) – Retak tulang bagian punggung, Mahasiswa Fakultas Hukum, Angkatan tahun 2007

Petugas Satuan Pengamanan Subdit PLK selalu siap membantu seluruh Warga Universitas Indonesia yang membutuhkan bantuan dalam upaya Peningkatan Kualitas Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban.  Apabila ada hal yang meresahkan terkait dengan Gangguan Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban, serta masukan bagi peningkatan pelayanan kami, silahkan melaporkan ke Subdit PLK UI

Telepon: 021-7875602

Fax: 021-7875603

Email: plk@ui.ac.id, plk.makara@gmail.com.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan peran serta seluruh Warga Universitas Indonesia untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan di lingkungan kampus, kami mengucapkan terima kasih.

13 thoughts on “UPT PLK UI: Pengumuman Penutupan Pintu Barel dan Gang Senggol”

  1. keren, sangat informatif kinerja dari upt-plk. saya pun sudah memahami sejak lama kenapa akhirnya pintu seperti ini harus ditutup stelah mengalami perdebatan panjang selama bertahun-tahun.

    cuma sangat disayangkan kurangnya koordinasi dari pihak rektorat terhadap stakeholder utamanya, yaitu mahasiswa (setidaknya itu yang terkesan di publik walaupun kenyataannya mkg berbeda). apalagi penutupan dilakukan pada 31 mei, yaitu pada saat mahasiswa ui libur (1 hari menjelang sp dimulai) sehingga terkesan “colongan” dari pantauan para mahasiswa.

    Reply
  2. wow….PLK buat pengumuman di sini…mantap dah…
    tapi memang ada plus minusnya
    terutama untuk pada pedaagang yang menggantungkan hidupnya di kedua jalan tersebut

    Reply
  3. gak ada yg keren. Menyelesaikan masalah dgn membuat masalah. Nanti kami akan tinjau lapangan kembali. Jika terdapat beberapa pertimbangan yg perlu, jgnkan upt plk, mister gumi gua samperin.

    Reply
  4. ada beberapa hal yang tampaknya musti diperhatikan dalam pengambilan keputusan mengenai penutupan pintu barel & gang senggol:
    1. kedua tempat tersebut merupakan pintu penghubung yang disediakan oleh UI, mengapa kemudian disebut tidak resmi? UI sendiri yang menyediakan pintu di sana. kan kalao tidak resmi, bentuknya bukan pintu, melainkan bolongan di pagar.
    2. keduanya, terutama di barel menghubungkan mahasiswa & civitas ui dengan beberapa tempat yang sifatnya membantu dalam proses belajar.. ada fc yang murah, peralatan menulis yang lebih murah, dan kost.
    3. ada banyak pihak yang apabila akses pintu dihilangkan akan kehilangan sebagian besar pendapatannya, apakah UI tidak mempertimbangkan hal itu?

    saya pribadi merasa menutup pintu barel dan gang senggol bukanlah jalan keluar yang bijak.
    mengapa tidak membuat pintu persimpangan KA, yang secara tidak langsung bisa memanfaatkan warga sekitar untuk sama-sama menjaga keamanan dan keselamatan?

    Reply
  5. Yaelah..bukannya udah terbuka lagi ya, katanya gerendel dan gembok pintu tersebut sudah dibuka paksa oleh warga sekitar…

    Reply
  6. Menindaklanjuti informasi diatas, saya pribadi sebagai masyarakat yang ada di sekitar Barel Pondokcina berterimakasih kepada Subdit PLK UI atas informasi yang disampaikan tersebut. Namun, dibalik rasa terima kasih itu ada yang kami sangat sesalkan yaitu tidak disosialisasikannya terlebih dahulu informasi tersebut kepada para pengurus lingkungan (RT/RW), tokoh masyarakat dan warga yang ada di sekitar lokasi rencana penutupan Pintu Kuning.

    DIkarenakan tidak adanya komunikasi yang baik dari pihak UI, menurut hemat saya wajar saja secara spontan warga yang berada disekitar Akses Pintu Kuning UI tersebut bereaksi keras menentang dan membongkar paksa Pintu Kuning UI tersebut.

    Memang sudah menjadi “otonom” UI bila pintu tersebut harus ditutup, karena secara de fakto dan de yure warga sekitar tidak berhak melarangnya apalagi disana juga terdapat area PJKA yang juga memiliki otoritas sendiri. Akan tetapi ada nilai sejarah serta hubungan saling mengisi dalam kehidupan bermasyarakat yang masih dijunjung tinggi, tidak hanya warga namun juga para mahasiswa hingga alumni yang mendapatkan kenyamanan fasilitas dari warga sekitar Kampus UI (salah satunya adalah Bapak Gumilar yang sekarang menjabat sebagai Rektor UI, pada sekitar era 90-an beliau kost di Pondok Rida Jalan Sawo dan menjadi bagian dari warga di lingkungan kami).

    Dalam konteks ini saya tidak mengangkat “dampak keuntungan bagi pengusaha”, karena saya menilai “rejeki itu Allah yang mengatur dan ada tersebar dimana saja” serta hingga saat ini saya mendengar tidak semua pengusaha yang ada dilingkungan kami merasa “gerah” akan rencana ditutupnya akses tersebut. Namun memang, dengan adanya pintu kuning tersebut maka menjadi “medan magnet” bagi sebagian warga dan mayoritas pendatang untuk membuka usaha di sekitar akses Pintu Kuning UI tersebut.

    Yang saya tekankan disini adalah fasilitas kemudahan akan akses bagi “warga dan mahasiswa” antara dunia luar dan lingkungan Kampus UI maupun sebaliknya yang masih bergantung terhadap Pintu Kuning tersebut. Ada baiknya kita memanfaatkan jalur komunikasi yang tepat dan cerdas, kembali memanfaatkan intelektualitas kita sehingga akan tercapai win-win solution atau minimal pemahaman yang tidak memicu tindak anarkis maupun otoriter dikedua belah pihak. Ungkapkan alasan yang jelas dan dapat dipahami, sebagaimana versi yang beredar di lingkungan bahwa alasan penutupan itu karena adanya “kecelakaan” mahasiswi UI, kegiatan pengaspalan jalan UI atau rencana kedatangan OBAMA ke UI? Mana yang benar?

    Dan satu lagi bagi bila memang sudah ada wadah atau forum komunikasi antara UI dan warga maupun sebaliknya coba manfaatkanlah dengan semestinya dan sebaik-baiknya karena kami yakin dan berharap semua aspirasi keduabelah pihak dapat tersalurkan dengan baik melalui forum tersebut.

    Reply
  7. solusi yang baik menurut saya dua pintu itu tidak ditutup asalkan ditambah fasilitas untuk keamanan penyebrangan kalau memungkinkan..kalau tidak memungkinkan, menurut saya terpaksa ditutup karena sudah banyak korban mahasiswa yang jatuh..

    Reply
  8. Pintu BAREL jgn hanya dilihat sisi negatifnya saja, tp lihat jg sisi posifnya yg jauh lbh banyak. Pintu Barel merupakan pintu masuk masyarakat yg mau sholat ke masjid UI disampaing pintu terdekat mahasiswa, dosen, karyawan yg mau ke jl Margonda. Kalo dilihat kronologis musibah yg terjadi, hal tersebut terjadi krn kelalaian penyebrang, kenapa yg disalahkan pintu atau keretanya. Kalo dinyatakan pintu 8arel rawan kecelakaan, pertanyaannya adalah, berapa sering? Setiap hari? sebulan sekali? setahun sekali? Kl parnyataan pintu 8AREL ilegal, tentunya “pintu Barel” tidak dibuat berbentuk pintu. Lebih bijaksana bila UI tetap membuka pintu, & masyarakat menyiapkan portal & penjaga. sehingga win-win solution tercapai.

    Reply
  9. Sementara ini ada dua hal yang cukup mengganjal dan saya rasa ini seputar hal-hal teknis seputar pengambilan keputusan penutupan pintu kuning yang katanya liar (khususnya Barel, padahal pintu itu bertahun-tahun ada dan barangkali dibuat oleh UI sendiri):

    1. Ini cukup kocak bagi saya. Subdit PLK mendasarkan penutupan pada UU Perkeretaapian. Catatan pertama: Mohon dibaca UU Perkeretaapian secara keseluruhan, jangan pasal per pasal secara mandiri. Catatan kedua: Kalau sudah selesai, baca UU yang lain, misalnya UU Transportasi dll. Kita tidak hanya hidup dan diatur dari satu undang-undang bung. Ayo bos cek-cek lagi, pas tidak itu aturan jadi dasar?

    2. Ini lumayan kocak tapi ya sudahlah, memang kebiasaannya kayak begini. Para pembuat aturan seringkali buat aturan “kaget-kagetan” karena ada satu momen tertentu. Kalau ada yang ketabrak baru bikin aturan, mirip adegan kepahlawanan inspektur vijay di film-film India tempo dulu. Kelihatannya gagah banget kali ya bisa main tutup pas abis ada kecelakaan. Sebelumnya mana ada, adem ayem aja. Bikin aturan itu tidak hanya karena hal-hal khusus, emosi sesaat. Lah, ini main generalisasi saja tampaknya bos-bos kampus itu.

    Hal-hal teknis memang. Agak malas saya ngomong-ngomong hal-hal teknis tsb. Tapi apa boleh buat, di kampus tercinta ini sering bikin aturan yang hal-hal teknisnya bikin ngakak. Contohnya itu spanduk di dekat kutek yang intinya bertuliskan: kalau ada pelanggaran lalu lintas akan dikenai sanksi Tilang (Bukti Pelanggaran). Lah, Bukti kok jadi sanksi. Sanksi seinget saya itu seperti penjara, kurungan, denda, dll.

    Okelah, lain kali kita sambung lagi dengan hal-hal yang lebih substansial.

    Reply
  10. Dian Rusma Karyani (2001) – Meninggal di tempat, Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Angkatan tahun 1998
    ——————————————————————–
    Kalau tidak salah namanya Rusma Dian Karyani, dan kalau tidak salah juga Rusma (atau lebih dikenal dengan “aiq”) meninggal tepat hari ini, 24 Juli, 3 hari setelah hari ulang tahunnya yang ke 22, pada tanggal 21 Juli, tahun 2000, bukan 2001.
    Semoga bermanfaat.

    Reply

Leave a Comment